DPRD
DPRD Minta Kepastian Kapan KBM Tatap Muka Terlaksana di Bandarlampung
Alteripost.co, Bandarlampung-
Anggota Komisi V DPRD Lampung Aprilliati minta kepastian pada Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana, perihal kapan pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka di Kota Bandarlampung
Pertanyaan tersebut diungkapkan Aprilliati, dalam kunjungannya di ruang rapat Walikota, Selasa (4/5/2021). Dalam rangka untuk melaksanakan Reses tertanggal 4-12 Mei 2021, dari dapil I Bandarlampung.
Dimana menurutnya, dalam Reses tersebut yang dilakukan perorangan akan mendatangi masyarakat, ini tidak menutup kemungkinan akan ada pertanyaan-pertanyaan dari warga kaitannya dengan persiapan atau rencana anak-anak masuk sekolah.
“Jadi sejauh mana apa yang bisa kami sampaikan kepada masyarakat, mengingat kalau di Provinsi itu rencana tanggal 12 Juli KBM Tatap Muka di sekolah,” kata April.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mengatakan, dimasa pandemi Covid-19 dan saat ini tingkatan penularannya masih luar biasa.
“Kita lihat kasusnya seperti apa, karena bisa saja kita pending dulu. Tapi kalau dalam waktu dekat covid-19 di Kota Bandar Lampung menurun pada ajaran baru itu bisa dilakukan,” ujar Eva.
Namun lanjutnya, bisa saja pada ajaran baru kasus Covid-19 telah melandai dan karena anak-anak juga ingin masuk sekolah. Karena mereka juga mungkin sudah kangen.
“Mungkin kita nanti InsyaAllah sistem dibagi dua. Misalnya total satu kelas itu ada 20 anak, itu yang masuk 10 anak di pagi dan ada yang siang sebagiannya, untuk mencegah terjadinya peningkatan covid-19 juga,” kata dia.
Dalam hal ini terangnya, Dia juga telah melakukan pertemuan di dinas pendidikan dengan kepala SD dan SMP yang ada di kota Bandar Lampung, untuk menghimbau kepada wali murid agar mendampingi anak-anak yang sedang belajar daring.
“Kami paham para wali murid itu banyak sekali keluh kesahnya anak-anak belajar di rumah, tapi kami Pemerintah Kota sayang dengan warga masyarakat dengan kita korbankan anak-anak tidak sekolah bukan berarti kita ingin anak-anak seperti ini. Tapi ini yang harus kita lakukan supaya warga masyarakat tetap sehat,” paparnya.
Beberapa kebijakan yang diambil pemerintah kota Bandarlampung, Alhamdulillah terangnya, wali murid mengerti karena dalam situasi pandemi saat ini.
“Alhamdulillah warga tetap mendampingi dan mereka paham apa yang terjadi di kota Bandar Lampung saat ini,” ucapnya. (*)
DPRD
Penagguhan Penahanan Oknum Guru Kasus Asusila Disoal, Lesty Desak Polisi Kembali Tahan Pelaku
Alteripost.co, Bandarlampung-
Kenyataan begitu pahit bagi keluarga dan siswi berinisial (S) berusia sekitar 11 tahun yang menjadi korban asusila oknum gurunya sendiri.
Dugaan tindakan asusila ini dilakukan FZ, pelaku merupakan guru yang mengajar Bahasa Arab di sekolah SD Islam terpadu di Bandarlampung.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, FZ berstatus suami dari seorang selebgram dan MUA di Bandar Lampung.
Kasus oknum guru FZ, membuat Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami geram. Ia meminta pihak Kepolisian meninjau kembali Penagguhan penahanan yang diberikan kepada pelaku.
“Saya sangat miris campur geram (kesal), kenapa pelaku mendapatkan penaguhan penahanan? Seharusnya penyidik Polresta Bandarlampung melalui Unit PPA menahan pelaku,” tegas Lesty, Jumat (01/11/2024).
Lesty pun mengungkapkan, menurut UU nomor 12 tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual, menjadi dasar yang sangat jelas, supaya terduga pelaku asusila guru terhadap muridnya diproses dengan tegas dan tanpa pandang bulu.
Kemudian, penyidik diminta untuk menjamin keselamatan dan keamanan bagi korban, dengan mengajukan ke LPSK. Dan Pemerintah dapat masuk dengan menggandeng Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setempat.
Lanjut Lesty, dalam kasus asusila yang dilakukan oknum guru FZ terhadap muridnya, seharusnya korban mendapatkan perlakuan yang baik dalam proses penegakkan hukum, apalagi korban ini merupakan murid SD yang masih berusia 11 tahun.
“Kepada Bapak Kapolresta Bandarlampung beserta jajarannya, saya minta peninjauan kembali soal penagguhan penahanan terhadap oknum guru FZ. Tolong dikaji kembali, karena dalam kasus ini yang sangat dirugikan adalah pihak korban. Apalagi korban ini statusnya masih di bawah umur,” pungkas Lesty.
Tak lama setelah masuk sel, tersangka mendapat penangguhan penahanan atas permintaan keluarganya, ucap Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto.
Sebagai jaminan untuk pelaku, diserahkan uang Rp50 juta dan sertifikat hak milik (SHM) tanah atas nama SH yang merupakan kakak kandung tersangka.
Polisi menganggap FZ tidak menunjukkan tanda-tanda akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
FZ juga dinilai kooperatif dan bersedia hadir ketika dihubungi oleh pihak kepolisian. Ia pun menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.
“Jaminan penangguhan penahanan akan didaftarkan ke panitera di pengadilan,” ujar Hendrik.
Seluruh barang bukti (BB) juga telah diamankan, sehingga tidak ada kekhawatiran akan hilang.
Polisi berencana segera menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Kuasa Hukum keluarga korban Ridho Abdillah Husin menyatakan keberatannya atas tidak ditahannya terduga pelaku asusila FZ oleh Polresta Bandarlampung.
“FZ sebelumnya sudah ditahan di Polresta Bandar Lampung tapi kini dikeluarkan dari tahanan,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis 31 Oktober 2024. (*)