Uncategorized
Perusakan Gardu Kian Marak, PLN Minta Masyarakat Waspada

Alteripost.co, Bandarlampung-
Mulai awal Maret 2021 telah terjadi pencurian kabel NYY pada gardu distribusi dan perusakan aset di wilayah kerja PLN UP3 Tanjung Karang, khususnya di wilayah kerja PLN ULP Way Halim, PLN ULP Karang dan PLN ULP Teluk Betung, Senin (17/05/2021).
“Pasca lebaran ini saja sudah tercatat ada tiga titik gardu distribusi PLN yang dirusak, oleh oknum yang tidak bertanggung jawab antara lain di Jalan Komarudin, Jalan Nunyai Rajabasa, dan Jalan Tirtaria Way Kandis,” ujar Zamzami selaku Manager PLN UP3 Tanjung Karang.
Kejadian perusakan tersebut selain mengakibatkan kerugian materi, juga dapat mengganggu pasokan listrik kepada pelanggan PLN dan bahkan dapat menyebabkan bahaya tegangan lebih (overvoltage) yang dapat merusak peralatan-peralatan elektronik warga.
Dia pun menambahkan bahwa sejak maret 2021 sampai dengan hari ini (17/05) sudah ada 29 gardu yang mengalami kejadian yang sama.
Pihaknya sudah melaporkan insiden perusakan Gardu Distribusi itu, ke pihak Kepolisian 18 maret 2021 yang lalu dan saat ini masih dalam proses investigasi.
Sementara itu, Manager Komunikasi PLN UID Lampung Junarwin menghimbau dan mengajak partisipasi seluruh lapisan masyarakat, dan pelanggan PLN untuk turut membantu memberikan informasi jika ada aktivitas yang mencurigakan disekitar Gardu Distribusi PLN.
”Segera informasikan kepada kami jika masyarakat mengetahui atau melihat aktivitas yang mencurigakan di Gardu Distribusi melalui call center 123 atau melalui aplikasi PLN Mobile,” tegas Junarwin, Manager Komunikasi PLN UID Lampung. (Rls)
Ekonomi dan Bisnis
Bank Lampung Teken Addendum Shareholder Agreement dengan Bank Jatim

Alteripost Jakarta – Pemegang saham pengendali Bank Lampung dan Bank Jatim melakukan penandatanganan Addendum Shareholder Agreement (SHA) terkait perubahan penyertaan modal, Selasa (4/2/2025) di Jakarta.
Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama bankjatim Busrul Iman dan Pj. Gubernur Lampung Samsudin, terkait kolaborasi Kelompok Usaha Bank (KUB) kedua Bank Pembangunan Daerah tersebut.
Penandatanganan Addendum SHA ini adalah bagian penting dalam memenuhi persyaratan KUB antara Bank Lampung dan Bank Jatim yang menurut ketentuan POJK no.12/POJK.03/2020 harus memenuhi Modal Inti Minimum Rp 3 triliun.
Direktur Utama Bank Lampung Mahdi Yusuf mengungkapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS -LB) yang digelar Bank Lampung, tanggal 22 Januari 2025 lalu salah satu hasil RUPS-LB adalah terkait perubahan penyertaan modal Bank Lampung.
Diakui Mahdi Yusuf dengan adanya perubahan nominal penyertaan modal Bank Lampung, dipastikan sama – sama saling menguntungkan. Baik bagi Bank Lampung maupun Bank Jatim” ujarnya. (*)