Lampung Tengah
Wabup Ardito Optimis Angka Stunting di Lampung Tengah Turun
Alteripost.co, Lampung Tengah-
Rembuk stunting adalah hal penting sebagai aksi konvergensi yang harus dilakukan, untuk memastikan terjadinya integrasi pelaksanaan intervensi penurunan stunting secara bersama.
Demikian sambutan Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad yang dibacakan oleh Wakil Bupati Lampung Tengah dr H Ardito Wijaya dalam acara pembukaan Rembuk Stunting Kabupaten Lampung Tengah, melalui Zoom meeting di Ruang BJW Komplek Rumdis Bupati Lampung Tengah , Senin (24/05/2021).
Acara ini diikuti juga oleh Ketua DPRD Lamteng, Ketua Tim penggerak PKK Lamteng Mardiana Musa Ahmad, Ketua Dharma Wanita Lamteng Yulita Nirlan beberapa kepala OPD terkait diantaranya Kepala Bapeda Lamteng Rony Witono S.T M.M
Ardito mengatakan, stunting adalah masalah gizi kronis akibat kurangnya asupan gizi dalam jangka waktu panjang, sehingga mengakibatkan terganggunya pertumbuhan anak.
Menurutnya, stunting juga menjadi salah satu penyebab tinggi badan anak terhambat, sehingga lebih rendah dibandingkan anak-anak seusianya. Isu stunting menjadi hal yang perlu ditangani secara tepat oleh semua stakeholder terkait.
Menyadari bahwa stunting adalah masalah kesehatan yang berisiko tinggi dan dapat memengaruhi pertumbuhan anak hingga dewasa tentu perlu ada tindakan preventif yang harus dilakukan untuk mencegah stunting.
Rembuk stunting menjadi penting sebagai langkah awal penanganan stunting. Wakil Bupati Ardito Wijaya menyampaikan tujuan utama kegiatan ini adalah untuk menyampaikan hasil analisis situasi dan rancangan kegiatan penurunan stunting Kabupaten Lamteng yang dalam hal ini dikordinasikan Bapeda bersama stakeholder terkait.
Wakil Bupati Lampung Tengah dr Ardito Wijaya menghimbau, kepada orang tua untuk memperhatikan gizi anak pada usia 0-1000 hari pertama anak.
Wakil Bupati Ardito Wijaya juga menargetkan angka stunting di Lamteng akan menurun dan di tahun 2023 ditargetkan Lamteng mencapai angka Zero (0) untuk kasus stunting.
“Kita akan lakukan segala tindakan untuk percepatan penurunan angka stunting di Lamteng, dan juga diperlukan kerjasama dari semua pihak agar bisa tercapai,” ucap Ardito. (*)
Lampung Tengah
Plt Kadis Kominfotik Lampung Tengah Dorong Penguatan Pengawasan Media Komunikasi
Alteripost Lampung Tengah – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Kabupaten Lampung Tengah, Dina Tyagita Vidya, S.H., M.H., menghadiri kegiatan Sosialisasi Pengawasan Media Komunikasi yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung, Senin (29/6/2026).
Kegiatan yang menghadirkan narasumber dari Kasubdit II.A Kejaksaan Agung Republik Indonesia tersebut diikuti secara virtual melalui Zoom Meeting di Ruang Media Center Kejaksaan Negeri Gunung Sugih.
Turut hadir dalam kegiatan itu Kasi Intel Kejari Gunung Sugih Okky Desvian, S.H., Kabid Layanan Informasi dan Komunikasi Publik Ari Puspa Dewi, S.H., M.H., serta jajaran staf Intelijen Kejaksaan Negeri Gunung Sugih.
Dalam pemaparannya, tim Kasubdit II.A Kejaksaan Agung RI menyampaikan materi mengenai peran pengawasan media komunikasi di era digital, berbagai tantangan yang dihadapi, serta pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan instansi pemerintah dalam mewujudkan ruang digital yang aman, tertib, dan bertanggung jawab.
Di sela kegiatan, Plt Kepala Dinas Kominfotik Lampung Tengah Dina Tyagita Vidya mengatakan, keikutsertaan dalam sosialisasi tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah untuk terus memperkuat koordinasi dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum dalam menghadapi perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.
“Melalui sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas serta pemahaman terkait pengawasan media komunikasi guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Gunung Sugih Okky Desvian menjelaskan, sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman mengenai pengawasan media komunikasi dalam mendukung penegakan hukum, menjaga keamanan informasi, serta mengantisipasi penyebaran informasi yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, pengawasan media komunikasi bukan bertujuan membatasi kebebasan berekspresi, melainkan memastikan pemanfaatan media komunikasi dilakukan secara bertanggung jawab, beretika, dan tidak melanggar hukum.(*)

