Connect with us

DPRD

Anggota Pansus LKPJ Sebut Sisrut RSUDAM Belum Maksimal

Published

on

Foto: Pansus LKPJ saat rapat pembahasan dengan pihak RSUDAM di ruang rapat komisi

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Usai dibanjiri kritikan, Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) menyatakan pelayanan rumah sakit memang belum baik karena Sistem Rujukan Terpadu (Sisrut) belum maksimal dalam menangani pasien.

“Yang sering saya dapati ketika ke rumah sakit pasti pelayanan yang buruk ntah lemotnya sistem atau bagaimana sampai ponakan saya meninggal dunia,” ucap anggota Pansus LKPj DPRD Lampung Heni Susilo di Ruang Rapat Komisi, Senin (31/5/2021).

Anggota Komisi II DPRD Lampung tersebut berharap, jika memang Sisrutnya yang buruk, maka perlu dilakukan evaluasi agar menjadi lebih baik terutama dalam melayani masyarakat.

“Jika memang sisrutnya rusak, maka perlu dievaluasi dan harus diperbarui, karena ini kan soal pelayanan, sehingga harus cepat,” ucap dia.

Selain Sisrut yang bermasalah, anggota Pansus LKPJ lainnya Sahdana menilai para dokter RSUDAM dicap sombong dalam melayani pasien dan masyarakat.

“Memang semua orang yang ada di RSUDAM ini sombong dalam melayani pasien, khususnya masyarakat kecil,” tegas Sahdana.

Sementara itu, Plt Direktur RSUDAM Reihana mengatakan, kalau berdasarkan Sisrut pelayanan kesehatan di RSUDAM belum baik, tetapi tidak semua pelayanan di rumah sakit itu buruk.

“Rumah sakit ini memang menggunakan Sisrut, dan sampai saat ini belum baik dalam melayani masyarakat. Sebab, adanya gangguan sinyal yang mengakibatkan telat masuknya layanan.

“Dan Sisrut ini merupakan kebijakan dari nasional, jadi kalau data yang dikirimkan tidak lengkap, maka sistem akan langsung memblok dan memang Sisrut masih menjadi permasalahan termasuk di Lampung,” papar Reihana. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DPRD

Penagguhan Penahanan Oknum Guru Kasus Asusila Disoal, Lesty Desak Polisi Kembali Tahan Pelaku

Published

on

Foto: Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami (istimewa)

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Kenyataan begitu pahit bagi keluarga dan siswi berinisial (S) berusia sekitar 11 tahun yang menjadi korban asusila oknum gurunya sendiri.
Dugaan tindakan asusila ini dilakukan FZ, pelaku merupakan guru yang mengajar Bahasa Arab di sekolah SD Islam terpadu di Bandarlampung.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, FZ berstatus suami dari seorang selebgram dan MUA di Bandar Lampung.

Kasus oknum guru FZ, membuat Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami geram. Ia meminta pihak Kepolisian meninjau kembali Penagguhan penahanan yang diberikan kepada pelaku.

“Saya sangat miris campur geram (kesal), kenapa pelaku mendapatkan penaguhan penahanan? Seharusnya penyidik Polresta Bandarlampung melalui Unit PPA menahan pelaku,” tegas Lesty, Jumat (01/11/2024).

Lesty pun mengungkapkan, menurut UU nomor 12 tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual, menjadi dasar yang sangat jelas, supaya terduga pelaku asusila guru terhadap muridnya diproses dengan tegas dan tanpa pandang bulu.

Kemudian, penyidik diminta untuk menjamin keselamatan dan keamanan bagi korban, dengan mengajukan ke LPSK. Dan Pemerintah dapat masuk dengan menggandeng Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setempat.

Lanjut Lesty, dalam kasus asusila yang dilakukan oknum guru FZ terhadap muridnya, seharusnya korban mendapatkan perlakuan yang baik dalam proses penegakkan hukum, apalagi korban ini merupakan murid SD yang masih berusia 11 tahun.

“Kepada Bapak Kapolresta Bandarlampung beserta jajarannya, saya minta peninjauan kembali soal penagguhan penahanan terhadap oknum guru FZ. Tolong dikaji kembali, karena dalam kasus ini yang sangat dirugikan adalah pihak korban. Apalagi korban ini statusnya masih di bawah umur,” pungkas Lesty.

Tak lama setelah masuk sel, tersangka mendapat penangguhan penahanan atas permintaan keluarganya, ucap Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto.

Sebagai jaminan untuk pelaku, diserahkan uang Rp50 juta dan sertifikat hak milik (SHM) tanah atas nama SH yang merupakan kakak kandung tersangka.

Polisi menganggap FZ tidak menunjukkan tanda-tanda akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

FZ juga dinilai kooperatif dan bersedia hadir ketika dihubungi oleh pihak kepolisian. Ia pun menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.

“Jaminan penangguhan penahanan akan didaftarkan ke panitera di pengadilan,” ujar Hendrik.

Seluruh barang bukti (BB) juga telah diamankan, sehingga tidak ada kekhawatiran akan hilang.

Polisi berencana segera menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Kuasa Hukum keluarga korban Ridho Abdillah Husin menyatakan keberatannya atas tidak ditahannya terduga pelaku asusila FZ oleh Polresta Bandarlampung.

“FZ sebelumnya sudah ditahan di Polresta Bandar Lampung tapi kini dikeluarkan dari tahanan,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis 31 Oktober 2024. (*)

 

Facebook Comments Box
Continue Reading