Connect with us

DPRD

Anggota Pansus LKPJ Sebut Sisrut RSUDAM Belum Maksimal

Published

on

Foto: Pansus LKPJ saat rapat pembahasan dengan pihak RSUDAM di ruang rapat komisi

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Usai dibanjiri kritikan, Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) menyatakan pelayanan rumah sakit memang belum baik karena Sistem Rujukan Terpadu (Sisrut) belum maksimal dalam menangani pasien.

“Yang sering saya dapati ketika ke rumah sakit pasti pelayanan yang buruk ntah lemotnya sistem atau bagaimana sampai ponakan saya meninggal dunia,” ucap anggota Pansus LKPj DPRD Lampung Heni Susilo di Ruang Rapat Komisi, Senin (31/5/2021).

Anggota Komisi II DPRD Lampung tersebut berharap, jika memang Sisrutnya yang buruk, maka perlu dilakukan evaluasi agar menjadi lebih baik terutama dalam melayani masyarakat.

“Jika memang sisrutnya rusak, maka perlu dievaluasi dan harus diperbarui, karena ini kan soal pelayanan, sehingga harus cepat,” ucap dia.

Selain Sisrut yang bermasalah, anggota Pansus LKPJ lainnya Sahdana menilai para dokter RSUDAM dicap sombong dalam melayani pasien dan masyarakat.

“Memang semua orang yang ada di RSUDAM ini sombong dalam melayani pasien, khususnya masyarakat kecil,” tegas Sahdana.

Sementara itu, Plt Direktur RSUDAM Reihana mengatakan, kalau berdasarkan Sisrut pelayanan kesehatan di RSUDAM belum baik, tetapi tidak semua pelayanan di rumah sakit itu buruk.

“Rumah sakit ini memang menggunakan Sisrut, dan sampai saat ini belum baik dalam melayani masyarakat. Sebab, adanya gangguan sinyal yang mengakibatkan telat masuknya layanan.

“Dan Sisrut ini merupakan kebijakan dari nasional, jadi kalau data yang dikirimkan tidak lengkap, maka sistem akan langsung memblok dan memang Sisrut masih menjadi permasalahan termasuk di Lampung,” papar Reihana. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DPRD

Pj. Sekdaprov Lampung Hadiri Pelantikan PAW Anggota DPRD Lampung Sisa Masa Jabatan 2024–2029

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung M. Firsada menghadiri Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung sisa masa jabatan 2024-2029 atas nama Abdul Aziz asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Imelda asal Partai Amanat Nasional (PAN), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Senin (21/4/2025).

Pelantikan dilakukan Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-2038 dan Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.4-2081 tahun 2025 tentang peresmian pengangkatan dan pergantian antar waktu anggota DPRD Provinsi Lampung.

Abdul Aziz menggantikan anggota sebelumnya Yus Bariah yang berasal dari Dapil Lampung 8, Lampung Timur dan sementara Imelda yang berasal dari dapil Lampung 4 menggantikan Tedi Kurniawan.

Tedi sendiri mengundurkan diri karena diangkat menjadi Staf Khusus Kementerian Perhubungan RI.

Facebook Comments Box
Continue Reading