DPRD
Fraksi Gerindra DPRD Lampung Kepada Gubernur: Evaluasi Kepala OPD Yang Tidak Mencapai Target

Alteripost.co, Bandarlampung-
Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Lampung meminta kepada Gubernur, untuk mengevaluasi kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) beserta jajaran di Lingkup Pemprov Lampung yang Mbalelo, alias kinerjanya tidak mencapai target.
Seperti diketahui, Pemprov Lampung pada Tahun Anggaran 2020 secara keseluruhan tidak mencapai target 100 persen, sebagaimana tercatat pada Raperda Pertangggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020.
Jubir Fraksi Partai Gerindra Mukhlis Basri menyampaikan, Fraksi Partai Gerindra memandang penting adanya efektifitas pencapaian target-target pembangunan dan pembiayaannya yang sudah dicanangkan bersama, antara DPRD Provinsi Lampung dengan saudara Gubernur melalui kebijakan APBD.
Dikatakannya, efektifitas menjadi penting mengingat belanja Pemerintah Daerah merupakan salah satu pendorong aktivitas perekonomian masyarakat yang diharapkan dapat meningkatkan PDRB (Produk Domestik Regional Bruto) Provinsi Lampung.
PDRB tersebut, merupakan salah satu ukuran tingkat kesejahteraan masyarakat secara makro, di mana di dalamnya terdapat peran Pemerintah Daerah. Efektifitas pencapaian target menjadi kata kunci yang penting untuk meningkatkan kinerja pemerintah daerah ke depan.
“Hal ini mengingat dari sisi pendapatan dan belanja, Pemprov Lampung pada Tahun Anggaran 2020 secara keseluruhan tidak mencapai target 100 persen. Sebagaimana tercatat pada Raperda yang diajukan ini,” kata Mukhlis dalam sidang rapat paripurna DPRD Provinsi Lampung dalam rangka pandangan umum fraksi atas Raperda Pertangggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020 di Gedung DPRD Lampung, Kamis (24/6).
Pada sisi pendapatan, masih kata dia, realisasi anggaran adalah sebesar 96,90 persen, menurun dari pencapaian realisasi target APBD tahun sebelumnya yang mencapai sebesar 98,58 persen, sedangkan pada sisi belanja realisasi anggaran adalah
sebesar 94,39persen, meningkat dari pencapaian realisasi belanja TA 2019 sebelumnya yang mencapai sebesar 94,25 persen.
Dengan kondisi yang demikian, Fraksi Partai Gerindra memandang pentingnya kinerja OPD-OPD merancang program-program pembangunan yang efektif dan efisien.
“OPD merupakan ujung tombak bagi penyerapan rencana anggaran yang telah disusun oleh DPRD Provinsi Lampung dengan saudara Gubernur, sehingga penting bagi saudara Gubernur untuk mendorong kinerja yang lebih baik pada OPD-OPD yang tidak mencapai target pencapaian program,” ungkapnya.
Dikatakannya lagi, tidak tercapainya program-program OPD pada akhirnya berdampak pada tidak tercapainya target anggaran dan belanja secara keseluruhan, sehingga dorongan peran pemerintah daerah untuk lebih mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Lampung melalui pertumbuhan ekonomi menjadi melambat.
Fraksi Gerindra melihat masih sangat pentingnya optimalisasi potensi-potensi pendapatan, khususnya yang secara langsung dibawah otoritas saudara Gubernur. Salah satunya terkait dengan pajak dan retribusi daerah.
“Dengan harapan adanya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan mengimplementasikan isu kerakyatan, utamanya soal Pendidikan dan Kesehatan serta penguatan ekonomi Masyarakat dan dunia usaha yang masih terdampak Wabah Covid-19,” paparnya.
Di lain sisi, Fraksi Partai Gerindra mengapresiasi kinerja Gubernur yang telah mengambil Langkah-langkah taktis di lapangan, dan intens koordinasi dengan pusat terkait penanganan Covid-19.
Sehingga dapat menekan
pertumbuhan wabah Covid-19, dan Provinsi Lampung tidak pernah mendapatkan predikat zona merah, berbeda dengan Provinsi-provinsi lain.
“Semoga kedepan, gubernur Lampung dapat meningkatkan kinerja ini dan dapat menekan angka kematian akibat wabah Covid-19 dan varian lainnya,” harapnya.
Lebih lanjut, Pencapaian kinerja pemerintah sesuai dengan target yang ada pada APBD secara efektif dan efisien menjadi kata kunci yang harus dilakukan pada tahun-tahun mendatang.
Oleh karenanya, penting bagi saudara Gubernur untuk memonitoring dan mengevaluasi OPD-OPD yang ada untuk bekerja sesuai dengan perencanaan yang telah disusun.
Kesatuan rencana, koordinasi, pengorganisasian dan pengawasan sesuai dengan regulasi menjadi penting untuk pencapaian target-target pembangunan dan pembiayaan.
“Dengan kesatuan gerak tersebut, Fraksi Partai Gerindra berharap pencapaian kinerja pemerintah Provinsi Lampung dapat lebih meningkat dengan realisasi program pembangunan dan rencana
pembiayaan yang sesuai dengan target, sehingga pemerintah Provinsi
Lampung dapat menjadikan APBD Provinsi Lampung sebagai instrument
peningkatan aktivitas ekonomi, yang selanjutnya berdampak pada peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat Provinsi Lampung pada umumnya,” pungkasnya. (*)
DPRD
Penagguhan Penahanan Oknum Guru Kasus Asusila Disoal, Lesty Desak Polisi Kembali Tahan Pelaku

Alteripost.co, Bandarlampung-
Kenyataan begitu pahit bagi keluarga dan siswi berinisial (S) berusia sekitar 11 tahun yang menjadi korban asusila oknum gurunya sendiri.
Dugaan tindakan asusila ini dilakukan FZ, pelaku merupakan guru yang mengajar Bahasa Arab di sekolah SD Islam terpadu di Bandarlampung.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, FZ berstatus suami dari seorang selebgram dan MUA di Bandar Lampung.
Kasus oknum guru FZ, membuat Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami geram. Ia meminta pihak Kepolisian meninjau kembali Penagguhan penahanan yang diberikan kepada pelaku.
“Saya sangat miris campur geram (kesal), kenapa pelaku mendapatkan penaguhan penahanan? Seharusnya penyidik Polresta Bandarlampung melalui Unit PPA menahan pelaku,” tegas Lesty, Jumat (01/11/2024).
Lesty pun mengungkapkan, menurut UU nomor 12 tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual, menjadi dasar yang sangat jelas, supaya terduga pelaku asusila guru terhadap muridnya diproses dengan tegas dan tanpa pandang bulu.
Kemudian, penyidik diminta untuk menjamin keselamatan dan keamanan bagi korban, dengan mengajukan ke LPSK. Dan Pemerintah dapat masuk dengan menggandeng Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setempat.
Lanjut Lesty, dalam kasus asusila yang dilakukan oknum guru FZ terhadap muridnya, seharusnya korban mendapatkan perlakuan yang baik dalam proses penegakkan hukum, apalagi korban ini merupakan murid SD yang masih berusia 11 tahun.
“Kepada Bapak Kapolresta Bandarlampung beserta jajarannya, saya minta peninjauan kembali soal penagguhan penahanan terhadap oknum guru FZ. Tolong dikaji kembali, karena dalam kasus ini yang sangat dirugikan adalah pihak korban. Apalagi korban ini statusnya masih di bawah umur,” pungkas Lesty.
Tak lama setelah masuk sel, tersangka mendapat penangguhan penahanan atas permintaan keluarganya, ucap Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto.
Sebagai jaminan untuk pelaku, diserahkan uang Rp50 juta dan sertifikat hak milik (SHM) tanah atas nama SH yang merupakan kakak kandung tersangka.
Polisi menganggap FZ tidak menunjukkan tanda-tanda akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
FZ juga dinilai kooperatif dan bersedia hadir ketika dihubungi oleh pihak kepolisian. Ia pun menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.
“Jaminan penangguhan penahanan akan didaftarkan ke panitera di pengadilan,” ujar Hendrik.
Seluruh barang bukti (BB) juga telah diamankan, sehingga tidak ada kekhawatiran akan hilang.
Polisi berencana segera menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Kuasa Hukum keluarga korban Ridho Abdillah Husin menyatakan keberatannya atas tidak ditahannya terduga pelaku asusila FZ oleh Polresta Bandarlampung.
“FZ sebelumnya sudah ditahan di Polresta Bandar Lampung tapi kini dikeluarkan dari tahanan,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis 31 Oktober 2024. (*)