DPRD
Fraksi PKB Nilai Interpelasi Kepada Pemprov Lampung Belum Mendesak Untuk Dilakukan
Alteripost.co, Bandarlampung-
Fraksi PKB DPRD Lampung menilai hak interpelasi DPRD kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dalam mempertanyakan kebijakan penanganan Covid-19 belum begitu mendesak.
Sebelumnya ramai pemberitaan beberapa media di Lampung soal hak interpelasi DPRD kepada Eksekutif dalam penanganan Covid-19.
Pemprov Lampung dinilai belum maksimal dalam pencegahan dan penanganan Covid-19, sehingga menyebabkan tingginya angka kematian dan rendah vaksinasi se Indonesia.
Menurut Ketua Fraksi PKB DPRD Lampung Okta Rijaya, hak interpelasi DPRD Lampung belum begitu penting dan mendesak untuk dilakukan dalam waktu dekat ini.
Ia mengatakan, pandemi ini adalah masalah global yang dihadapi seluruh belahan dunia. Kemudian, Pemprov juga sudah memberikan pernyataan soal vaksin terendah dan tingginya angka kematian di Lampung.
“Rasio vaksinasi rendah sudah dijawab Gubernur, memang dari pusat baru segitu dosisnya belum bisa banyak,” ungkap dia.
Selain itu, Pemprov juga sudah berupaya mengirim surat ke pusat untuk mendapatakan jatah vaksin lebih banyak. Hal ini dilakukan agar angka vaksinasi di Lampung tidak terendah di Indonesia.
Sementara, soal tingginya angka kematian di Lampung akibat Covid-19, ia mengatakan bahwa pemprov sudah menganggarkan dan meminta masyarakat Lampung untuk bersama-sama menangani Pandemi Covid-19 di Lampung.
Oleh sebab itu, ia mendesak Pemprov Lampung agar lebih agresif dan masif dalam menggejar vaksin ke pusat.
“Kita dorong Pemprov lebih agresif dan lebih komunikatif lagi, agar kuota vaksin lebih banyak ke privinsi lampung. Kenapa provinsi lain bisa lebih banyak, ini yang jadi persoalan dan harus segera diatasi,” paparnya.
Diketahui, berdasarkan data Kemenkes, dari target sasaran vaksin 6,645,226 di Lampung, realisasi vaksin dosis pertama baru mencapai 688,222 jiwa atau 10,36 persen dan dosis kedua baru mencapai 468,914 jiwa atau 7,06 persen. (*)
DPRD
Penagguhan Penahanan Oknum Guru Kasus Asusila Disoal, Lesty Desak Polisi Kembali Tahan Pelaku
Alteripost.co, Bandarlampung-
Kenyataan begitu pahit bagi keluarga dan siswi berinisial (S) berusia sekitar 11 tahun yang menjadi korban asusila oknum gurunya sendiri.
Dugaan tindakan asusila ini dilakukan FZ, pelaku merupakan guru yang mengajar Bahasa Arab di sekolah SD Islam terpadu di Bandarlampung.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, FZ berstatus suami dari seorang selebgram dan MUA di Bandar Lampung.
Kasus oknum guru FZ, membuat Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami geram. Ia meminta pihak Kepolisian meninjau kembali Penagguhan penahanan yang diberikan kepada pelaku.
“Saya sangat miris campur geram (kesal), kenapa pelaku mendapatkan penaguhan penahanan? Seharusnya penyidik Polresta Bandarlampung melalui Unit PPA menahan pelaku,” tegas Lesty, Jumat (01/11/2024).
Lesty pun mengungkapkan, menurut UU nomor 12 tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual, menjadi dasar yang sangat jelas, supaya terduga pelaku asusila guru terhadap muridnya diproses dengan tegas dan tanpa pandang bulu.
Kemudian, penyidik diminta untuk menjamin keselamatan dan keamanan bagi korban, dengan mengajukan ke LPSK. Dan Pemerintah dapat masuk dengan menggandeng Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setempat.
Lanjut Lesty, dalam kasus asusila yang dilakukan oknum guru FZ terhadap muridnya, seharusnya korban mendapatkan perlakuan yang baik dalam proses penegakkan hukum, apalagi korban ini merupakan murid SD yang masih berusia 11 tahun.
“Kepada Bapak Kapolresta Bandarlampung beserta jajarannya, saya minta peninjauan kembali soal penagguhan penahanan terhadap oknum guru FZ. Tolong dikaji kembali, karena dalam kasus ini yang sangat dirugikan adalah pihak korban. Apalagi korban ini statusnya masih di bawah umur,” pungkas Lesty.
Tak lama setelah masuk sel, tersangka mendapat penangguhan penahanan atas permintaan keluarganya, ucap Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto.
Sebagai jaminan untuk pelaku, diserahkan uang Rp50 juta dan sertifikat hak milik (SHM) tanah atas nama SH yang merupakan kakak kandung tersangka.
Polisi menganggap FZ tidak menunjukkan tanda-tanda akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
FZ juga dinilai kooperatif dan bersedia hadir ketika dihubungi oleh pihak kepolisian. Ia pun menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.
“Jaminan penangguhan penahanan akan didaftarkan ke panitera di pengadilan,” ujar Hendrik.
Seluruh barang bukti (BB) juga telah diamankan, sehingga tidak ada kekhawatiran akan hilang.
Polisi berencana segera menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Kuasa Hukum keluarga korban Ridho Abdillah Husin menyatakan keberatannya atas tidak ditahannya terduga pelaku asusila FZ oleh Polresta Bandarlampung.
“FZ sebelumnya sudah ditahan di Polresta Bandar Lampung tapi kini dikeluarkan dari tahanan,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis 31 Oktober 2024. (*)