DPRD
Fraksi PKB Nilai Interpelasi Kepada Pemprov Lampung Belum Mendesak Untuk Dilakukan

Alteripost.co, Bandarlampung-
Fraksi PKB DPRD Lampung menilai hak interpelasi DPRD kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dalam mempertanyakan kebijakan penanganan Covid-19 belum begitu mendesak.
Sebelumnya ramai pemberitaan beberapa media di Lampung soal hak interpelasi DPRD kepada Eksekutif dalam penanganan Covid-19.
Pemprov Lampung dinilai belum maksimal dalam pencegahan dan penanganan Covid-19, sehingga menyebabkan tingginya angka kematian dan rendah vaksinasi se Indonesia.
Menurut Ketua Fraksi PKB DPRD Lampung Okta Rijaya, hak interpelasi DPRD Lampung belum begitu penting dan mendesak untuk dilakukan dalam waktu dekat ini.
Ia mengatakan, pandemi ini adalah masalah global yang dihadapi seluruh belahan dunia. Kemudian, Pemprov juga sudah memberikan pernyataan soal vaksin terendah dan tingginya angka kematian di Lampung.
“Rasio vaksinasi rendah sudah dijawab Gubernur, memang dari pusat baru segitu dosisnya belum bisa banyak,” ungkap dia.
Selain itu, Pemprov juga sudah berupaya mengirim surat ke pusat untuk mendapatakan jatah vaksin lebih banyak. Hal ini dilakukan agar angka vaksinasi di Lampung tidak terendah di Indonesia.
Sementara, soal tingginya angka kematian di Lampung akibat Covid-19, ia mengatakan bahwa pemprov sudah menganggarkan dan meminta masyarakat Lampung untuk bersama-sama menangani Pandemi Covid-19 di Lampung.
Oleh sebab itu, ia mendesak Pemprov Lampung agar lebih agresif dan masif dalam menggejar vaksin ke pusat.
“Kita dorong Pemprov lebih agresif dan lebih komunikatif lagi, agar kuota vaksin lebih banyak ke privinsi lampung. Kenapa provinsi lain bisa lebih banyak, ini yang jadi persoalan dan harus segera diatasi,” paparnya.
Diketahui, berdasarkan data Kemenkes, dari target sasaran vaksin 6,645,226 di Lampung, realisasi vaksin dosis pertama baru mencapai 688,222 jiwa atau 10,36 persen dan dosis kedua baru mencapai 468,914 jiwa atau 7,06 persen. (*)
DPRD
LKPJ 2024: Evaluasi dan Rekomendasi DPRD Jadi Langkah Strategis Perbaikan Pemerintahan

Alteripost Bandar Lampung – Pj. Sekdaprov Lampung, M. Firsada, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung dalam rangka Pembicaraan Tingkat II terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2024, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Selasa (6/5/2025).
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), sebagai Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah selama 1 Tahun Anggaran, berdasarkan ketentuan Pasal 69 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, merupakan bagian dari instrumen fungsi pengawasan terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD sebagaimana dimaksud ayat 2 Pasal 71 dibahas oleh DPRD untuk rekomendasi perbaikan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Pj. Sekdaprov Lampung, M. Firsada, menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Lampung, khususnya kepada Panitia Khusus LKPJ, yang telah mencurahkan waktu, tenaga, dan pemikiran dalam membahas secara cermat dan konstruktif LKPJ Tahun 2024.
Pj. Sekdaprov menyadari bahwa proses ini merupakan bagian penting dari mekanisme akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
LKPJ Tahun 2024 yang telah disampaikan sebelumnya merupakan bentuk tanggung jawab atas pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat selama satu tahun anggaran.
“Dalam proses pembahasannya, kami terbuka terhadap saran, masukan, serta evaluasi yang disampaikan oleh DPRD sebagai representasi rakyat,” kata Pj. Sekdaprov.
Pj. Sekdaprov juga menyambut baik laporan dan rekomendasi Panitia Khusus, yang menjadi bahan evaluasi sekaligus pijakan dalam peningkatan kinerja pemerintahan ke depan.
“Rekomendasi tersebut akan kami tindaklanjuti secara serius dalam rangka memperbaiki kinerja serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, responsif, dan berorientasi pada hasil,” ujar Pj. Sekdaprov.
Selain itu, Pj. Sekdaprov juga menghargai proses persetujuan dari DPRD Provinsi Lampung dan pembacaan keputusan DPRD yang menunjukkan sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang demokratis dan partisipatif.
Hal ini, kata Pj. Sekdaprov, merupakan wujud nyata dari komitmen bersama untuk terus membangun Provinsi Lampung menuju masa depan yang lebih sejahtera, berdaya saing, dan berkelanjutan.
“Saya mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang telah terjalin dengan baik antara Pemerintah Provinsi Lampung dan DPRD Provinsi Lampung. Semoga sinergi ini terus kita jaga dan perkuat dalam semangat gotong royong untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Lampung,” pungkas Pj. Sekdaprov. (*)