Connect with us

Lampung

Ini Kata Sekdaprov Lampung Soal Seleksi CASN Pemprov Lampung Tahun 2021

Published

on

Foto: Sekdaprov saat menjelaskan terkait CASN di Provinsi Lampung

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung selaku Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2021, Fahrizal Darminto, memberikan keterangan pers terkait pelaksanaan Seleksi CASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, bertempat di Ruang Rapat Lt. I Dinas Kominfotik Provinsi Lampung, Rabu (25/8/2021).

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tanggal 29 April 2021 Nomor 757 Tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2021, Pemerintah Provinsi Lampung mendapatkan alokasi formasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) sebanyak 429.

429 alokasi formasi CASN tersebut terdiri dari Tenaga Kependidikan (Guru PPPK) sebanyak 277, Tenaga Kesehatan sebanyak 102, dan Tenaga Teknis sebanyak 50 alokasi formasi.

Kebutuhan formasi tersebut ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/326/VI.04/HK/2021 tanggal 14 Juni 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2021.

Yang menarik, Pemerintah Provinsi Lampung mengalokasikan formasi bagi Penyandang Disabilitas sebanyak 3, terdiri dari 1 alokasi formasi pada Tenaga Kesehatan (CPNS) dan 2 alokasi formasi pada Tenaga Teknis (CPNS). Selain itu, Pemprov Lampung juga mengalokasikan formasi bagi lulusan terbaik (Cumlaude) pada Tenaga Teknis (CPNS) sebanyak 3.

Berdasarkan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6201/B/-KS.04.01/SD/K/2021 tanggal 19 Juli 2021 Perihal Penyesuaian Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon ASN Tahun 2021, dilakukan perpanjangan masa pendaftaran dan penyesuaian jadwal tahapan pelaksanaan seleksi Calon ASN Tahun 2021.

Tahapan pelaksanaan seleksi CASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

1. Pengumuman Seleksi ASN 30 Juni s.d. 14 Juli 2021
2. Pendaftaran Seleksi ASN 30 Juni s.d. 26 Juli 2021
3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 2 s.d. 3 Agustus 2021
4. Masa Sanggah 4 Agustus s.d. 6 Agustus 2021
5. Jawab Sanggah 4 s.d. 13 Agustus 2021
6. Pengumuman Pasca Sanggah 15 Agustus 2021

*Seleksi Administrasi*
Sebanyak 5.966 Pelamar CASN mengikuti Seleksi Administrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. Jumlah tersebut terdiri dari Pelamar Formasi CPNS sebanyak 3.691 pelamar dan Formasi PPPK Guru sebanyak 2.275 pelamar.

Pada periode pendaftaran tersebut, terdapat 7 alokasi formasi jabatan yang tidak ada pendaftarnya, terdiri dari 1 jabatan tenaga teknis (Arsiparis) dan 4 jabatan tenaga kesehatan (Dokter Spesialis Kandungan, Dokter Spesialis Bedah Mulut, Dokter Spesialis Bedah Syaraf, Dokter Spesialis Radiologi).

Terkait Formasi PPPK Guru, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung hanya memiliki kewenangan dalam verifikasi dokumen pelamar dikarenakan untuk formasi tersebut merupakan kewenangan dari Kemendikbud.

Setelah melewati masa sanggah, jumlah pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi sebanyak 3.459 dan berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) BKN.

CAT adalah suatu metode seleksi dengan alat bantu komputer yang digunakan untuk mendapatkan standar minimal kompetensi dasar yang digunakan dalam seleksi CPNS, dimana nilai dapat dimonitor langsung oleh masyarakat umum saat peserta mengerjakan soal atau usai tes (transparan).

“Jadi kalau ada orang ngaku-ngaku, bisa bantu masuk jadi pegawai dengan iming-iming upah atau materi, itu tidak benar. Kalau nanti ada kedapatan, tolong catat dan laporkan pada kami,” ucap Ketua Panitia Seleksi CASN Pemerintah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto.

Pelaksanaan ujian seleksi kompetensi dasar CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Non Guru dilaksanakan pada 2 titik lokasi ujian yaitu Provinsi Lampung dan 13 Kabupaten/Kota bertempat di Institut Teknologi Sumatera (ITERA) dan 2 Kabupaten (Kabupaten Tanggamus dan Pringsewu) bertempat di SMK Yadika Pringsewu.

Pemprov Lampung melalui Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Lampung telah menyampaikan permohonan penetapan jadwal seleksi kompetensi dasar (SKD) bagi Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang pelaksanaan seleksinya bertempat di Institut Teknologi Sumatera (ITERA) melalui surat Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Lampung Nomor 800/1924/VI.04/2021 Tanggal 25 Agustus 2021 perihal Penyampaian Jadwal Pelaksanaan SKD yang diselenggarakan di Institut Teknologi Sumatera (ITERA) kepada Kepala Kantor Regional V BKN yang merupakan kantor regional wilayah kerja Provinsi Lampung.

Berdasarkan hasil seleksi administrasi Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung, jumlah peserta seleksi kompetensi dasar CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Non Guru berjumlah 44.372 peserta.

Terkait informasi seleksi administrasi dan pengumuman hasil pasca sanggah, masyarakat dapat mengunjungi website resmi Pemerintah Provinsi Lampung di laman https://www.lampungprov.go.id/ dan website resmi Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Lampung di laman https://bkd.lampungprov.go.id/ (rls)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung

Gubernur Rahmat Mirzani Tingkatkan Kesejahteraan Petani Singkong di Lampung: Harga Kompetitif Dibanding Daerah Lain

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – Provinsi Lampung, sebagai salah satu sentra produksi singkong di Indonesia, telah menetapkan harga resmi singkong sebesar Rp1.400 per kilogram dengan potongan rafaksi maksimal 15% pada 23 Desember 2024. Namun, implementasi harga ini menghadapi kendala karena beberapa perusahaan tapioka di Lampung Timur memilih tutup dan belum mengindahkan keputusan tersebut.

Pada 31 Januari 2025, Kementerian Pertanian menetapkan harga pembelian singkong untuk industri tepung nasional sebesar Rp1.350 per kilogram dengan potongan rafaksi maksimal 15%, berlaku secara nasional.

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menegaskan komitmennya dalam mensejahterakan petani dan mendorong pengusaha untuk mematuhi aturan harga yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat.

Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, petani, dan pengusaha dalam menjaga stabilitas ekonomi daerah.

“Bapak Presiden melalui Kementerian Pertanian telah menetapkan harga singkong sebesar Rp1.350 per kilogram dan sudah berlaku mulai 31 Januari 2025,” ujarnya.

Di provinsi lain, harga singkong cenderung mengikuti ketetapan nasional sebesar Rp1.350 per kilogram. Namun, implementasi harga ini dapat bervariasi tergantung pada kondisi pasar dan kesepakatan antara petani dan industri setempat. Misalnya, di beberapa daerah, harga singkong sempat anjlok akibat produksi berlebih dan rendahnya mutu singkong, sehingga kalah bersaing dengan tepung tapioka impor dari Thailand dan Kamboja.

Dengan demikian, meskipun terdapat ketetapan harga nasional, perbedaan harga singkong bahan tapioka antara Lampung dan provinsi lainnya dapat terjadi akibat faktor-faktor lokal seperti kebijakan pemerintah daerah, kondisi pasar, kualitas singkong, dan respons industri terhadap kebijakan tersebut.

Selanjutnya, Gubernur berencana untuk kembali bertemu dengan perusahaan singkong di Lampung, guna mencapai formulasi tata niaga singkong yang baik di Lampung.

Guna menekan biaya produksi petani, Gubernur Mirza juga mendorong swasembada pupuk. Gubernur menjelaskan bahwa saat ini 70% dari Harga Pokok Produksi (HPP) petani berasal dari biaya pupuk, sehingga swasembada pupuk menjadi kunci untuk menurunkan biaya produksi dan meningkatkan kesejahteraan petani.

Dengan langkah-langkah strategis tersebut, diharapkan kesejahteraan petani singkong di Provinsi Lampung dibawah kepemimpinan Gubernur Rahmat Mirzani dapat meningkat, dan stabilitas harga komoditas ini terjaga, sehingga memberikan dampak positif bagi petani dan perekonomian daerah. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading