Lampung
Pemprov Lampung Bakal Adakan Audisi Duta Konsumen Cerdas Lampung Berjaya

Alteripost.co, Bandarlampung-
Terobosan di masa pandemi Covid-19 tak menghalangi dalam mewujudkan Perlindungan Konsumen di Indonesia, khususnya di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Dinas Perindag yang akan menggelar audisi Duta Konsumen Cerdas Lampung Berjaya tahun 2021.
Diketahui, rangkaian kegiatan audisi Duta Konsumen Cerdas Lampung Berjaya dilaksanakan mulai tanggal 25 Agustus hingga tanggal 21 September 2021 mendatang.
Pendaftaran Audisi Duta Konsumen Cerdas Lampung Berjaya telah dibuka sejak 25 Agustus 2021 hingga 5 september 2021, yang dibuka untuk kalangan mahasiswa atau mahasiswi ketegori berusia maksimal 25 tahun untuk mengikuti audisi yang akan digelar di Aula Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jalan Cut Mutia Telukbetung.
Kepala Dinas Perindag Provinsi Lampung Elvira Umihanni melalui Kepala bidang (Kabid) Perdagangan Dalam Negeri M.Zimmi Skil menjelaskan, kegiatan Duta Konsumen Cerdas Lampung Berjaya yang akan dilaksanakan pada tahun 2021 ini diharapkan dapat mendongkrak nilai Indeks Keberdayaan Konsumen menjadi lebih baik dari tahun tahun sebelumnya.
“Audisi Duta Konsumen cerdas ini berhadiah uang, piala dan piagam penghargaan,” ujar M Zimmi Skill kepada wartawan, Senin (30/8/2021).
Menurut Zimmi, para peserta Audisi Duta Konsumen Cerdas Lampung saat mendaftar langsung mengakses link pendaftaran https://bit.ly/38bG86u untuk mengisi form pendaftaran, kata Zimmi.
Untuk diketahui Audisi Duta Konsumen Cerdas Lampung Berjaya sebagai salah satu kegiatan yang dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat selaku konsumen.
Indikator untuk mengukur kesadaran dan pemahaman masyarakat selaku konsumen antara hak dan kewajibannya, serta kemampuannya dalam berinteraksi dengan pasar dituangkan dalam Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK).
Pada tahun 2020, Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) Provinsi Lampung sebesar 51,04 masuk dalam kategori MAMPU.
Hal ini mengindikasikan bahwa masyarakat Lampung selaku konsumen telah mampu menggunakan hak dan kewajibannya dalam menentukan pilihan terbaik termasuk menggunakan produk dalam negeri bagi diri dan lingkungannya.
IKK Lampung lebih besar dari IKK Nasional yaitu sebesar 49,07, ini membuktikan bahwa program Pemberdayaan Konsumen yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi Lampung mampu memberikan sumbangsih yang cukup besr terhadap peningkatan nilai IKK secara nasional.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang bertujuan untuk menciptakan keseimbangan perlindungan kepentingan antara konsumen dan pelaku usaha.(rls)
Lampung
Gubernur Rahmat Mirzani Tingkatkan Kesejahteraan Petani Singkong di Lampung: Harga Kompetitif Dibanding Daerah Lain

Alteripost Bandar Lampung – Provinsi Lampung, sebagai salah satu sentra produksi singkong di Indonesia, telah menetapkan harga resmi singkong sebesar Rp1.400 per kilogram dengan potongan rafaksi maksimal 15% pada 23 Desember 2024. Namun, implementasi harga ini menghadapi kendala karena beberapa perusahaan tapioka di Lampung Timur memilih tutup dan belum mengindahkan keputusan tersebut.
Pada 31 Januari 2025, Kementerian Pertanian menetapkan harga pembelian singkong untuk industri tepung nasional sebesar Rp1.350 per kilogram dengan potongan rafaksi maksimal 15%, berlaku secara nasional.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menegaskan komitmennya dalam mensejahterakan petani dan mendorong pengusaha untuk mematuhi aturan harga yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat.
Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, petani, dan pengusaha dalam menjaga stabilitas ekonomi daerah.
“Bapak Presiden melalui Kementerian Pertanian telah menetapkan harga singkong sebesar Rp1.350 per kilogram dan sudah berlaku mulai 31 Januari 2025,” ujarnya.
Di provinsi lain, harga singkong cenderung mengikuti ketetapan nasional sebesar Rp1.350 per kilogram. Namun, implementasi harga ini dapat bervariasi tergantung pada kondisi pasar dan kesepakatan antara petani dan industri setempat. Misalnya, di beberapa daerah, harga singkong sempat anjlok akibat produksi berlebih dan rendahnya mutu singkong, sehingga kalah bersaing dengan tepung tapioka impor dari Thailand dan Kamboja.
Dengan demikian, meskipun terdapat ketetapan harga nasional, perbedaan harga singkong bahan tapioka antara Lampung dan provinsi lainnya dapat terjadi akibat faktor-faktor lokal seperti kebijakan pemerintah daerah, kondisi pasar, kualitas singkong, dan respons industri terhadap kebijakan tersebut.
Selanjutnya, Gubernur berencana untuk kembali bertemu dengan perusahaan singkong di Lampung, guna mencapai formulasi tata niaga singkong yang baik di Lampung.
Guna menekan biaya produksi petani, Gubernur Mirza juga mendorong swasembada pupuk. Gubernur menjelaskan bahwa saat ini 70% dari Harga Pokok Produksi (HPP) petani berasal dari biaya pupuk, sehingga swasembada pupuk menjadi kunci untuk menurunkan biaya produksi dan meningkatkan kesejahteraan petani.
Dengan langkah-langkah strategis tersebut, diharapkan kesejahteraan petani singkong di Provinsi Lampung dibawah kepemimpinan Gubernur Rahmat Mirzani dapat meningkat, dan stabilitas harga komoditas ini terjaga, sehingga memberikan dampak positif bagi petani dan perekonomian daerah. (*)