Lampung Selatan
Pemkab Lamsel Matangkan Pendataan Anak Yatim Terdampak Pandemi

Alteripost.co, Lampung Selatan-
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan bersama pemerintah provinsi lampung dan pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Lampung melakukan berbagai upaya untuk menangani anak-anak yang orangtuanya meninggal akibat Covid-19.
Salah satunya dengan menggodok data anak-anak yang ditinggalkan orangtuanya akibat Covid-19. Tujuannya, agar anak-anak itu bisa mendapatkan pendampingan dan dipastikan mendapatkan hak pengasuhanya.
Upaya itu terlihat dalam rapat bersama yang diadakan Pemerintah Provinsi Lampung dengan pemerintah kabupaten/kota yang digelar secara virtual, Jumat (3/9/2021).
Dari Kabupaten Lampung Selatan, Kepala Dinas Sosial Dulkahar, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Anasrullah dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Edy Firnandi mengikuti rapat tersebut dari aula Rajabasa, kantor bupati setempat.
Sementara itu, Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim yang memimpin rapat itu mengatakan, pendataan tersebut dilaksanakan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya anak yatim, piatu dan yatim piatu yang orangtuanya meninggal akibat Covid-19.
“Perihal anak yatim piatu yang memungkinkan korban-korban Covid-19 dalam arti orangtuanya meninggal karena Covid-19. Nah ini yang perlu kita pecahkan, pemerintah harus hadir dalam hal ini, bisa merasakan,” kata Chusnunia Chalim mengawali kegiatan rapat tersebut.
Wakil Gubernur Lampung yang akrab disapa Nunik ini melanjutkan, dalam proses pendataannya akan dilaksanakan secara bersama antara Disdukcapil, Kader Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) serta Kader Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten/Kota. Hal itu guna mendapatkan hasil data yang akurat dan sesuai dengan data di lapangan.
“Kita juga bisa melakukan analisis intervensi jangka pendek, seperti apa setelahnya, karena kan ngak cukup hanya di data. Selanjutnya pola pengasuhan, pasti memungkinkan masih punya keluarga terdekat atau dengan pengasuhan berbasis lembaga seperti panti,” ujarnya.
Nunik juga mengatakan, terdapat beberapa hal yang harus disediakan untuk anak yatim, piatu dan yatim piatu terdampak Covid-19, yakni mulai dari pendidikan hingga kesehatan. “Apa saja yang harus kita sediakan, yang pasti pendidikannya. Selanjutnya kesehatannya dan masih banyak lagi,” katanya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lampung Selatan Dulkahar mengatakan bahwa Pemkab Lampung Selatan telah selesai melakukan pendataan anak yatim, piatu dan yatim piatu yang terdampak Covid-19.
“Kabupaten Lampung Selatan telah selesai melakukan pendataannya. Selanjutnya akan ditindaklanjuti ke Kementerian Sosial,” terang Dulkahar dalam rapat tersebut.
Selain itu, lanjut Dulkahar, Pemkab Lampung Selatan juga telah memberikan santunan kematian kepada keluarga terdampak Covid-19 sebesar Rp 5 juta serta bantuan bagi warga yang melakukan isolasi mandiri (isoman) sebesar Rp 10 ribu perhari.
“Untuk yang isoman mendapat Rp 10 ribu perhari dikali 14 hari. Sehingga satu jiwa Rp 140 ribu. Jumlah penerima bantuan dalam KK maksimal 4 orang. Jadi apabila ada 4 orang dalam satu KK yang isoman dikali Rp 140 ribu mendapat bantuan sebesar Rp 560 ribu per KK,” terang Dulkahar. (*)
Lampung Selatan
Anggota DPRD Lamsel Fitri Purwanti Tampung Keluhan Warga Soal Pajak Kendaraan di Jatiagung Hingga Tanjung Sari

Alteripost Lampung Selatan – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan (Lamsel) dari Fraksi Demokrat, Fitri Purwanti, menyampaikan sejumlah keluhan masyarakat terkait proses pembayaran pajak kendaraan bermotor, khususnya selama masa pemutihan.
Keluhan ini datang dari warga di wilayah Jatiagung, Natar, Tanjung Bintang, dan Tanjung Sari.
Menurut anggota Komisi II DPRD Lampung Selatan tersebut, antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan program pemutihan pajak cukup tinggi.
Namun, masih ada kendala dalam proses cek fisik kendaraan, terutama saat ingin melakukan balik nama atau mengganti pelat nomor.
“Antusias masyarakat cukup baik, tapi kendalanya muncul saat cek fisik kendaraan. Untuk proses balik nama atau BBN, masyarakat diminta datang langsung ke Samsat Kalianda,” ujar Fitri, Sabtu (17/5/2025).
Fitri menjelaskan, meskipun sudah tersedia posko pembayaran pajak di hampir setiap kecamatan, tidak semua layanan dapat diakses secara langsung di sana.
Salah satunya adalah layanan cek fisik kendaraan, yang masih terpusat di Samsat Kalianda.
“Banyak kendaraan yang pelatnya sudah mati atau ingin dibalik nama, sehingga butuh cek fisik. Tapi sayangnya, cek fisik ini belum tersedia di posko-posko pajak. Jarak tempuh dari Jatiagung, Natar, dan Tanjung Bintang ke Kalianda bisa sampai dua jam. Ini tentu menyita waktu dan menambah biaya transportasi,” jelasnya.
Fitri mendorong pemerintah daerah, khususnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), untuk melakukan inovasi dalam pelayanan pajak, termasuk penyediaan fasilitas cek fisik kendaraan di posko-posko pembayaran.
Selain itu, ia mengajak masyarakat untuk aktif dan tepat waktu dalam membayar pajak kendaraan.
Terlebih, pemerintah saat ini telah menyediakan layanan Samsat Keliling sebagai bentuk kemudahan bagi masyarakat.
“Samsat Keliling adalah bentuk pelayanan jemput bola dari pemerintah. Saya mengajak warga Jatiagung dan sekitarnya untuk memanfaatkan layanan ini dan tidak menunda kewajiban membayar pajak,” ujar Fitri.
Ia menambahkan, dengan membayar pajak tepat waktu, masyarakat turut berkontribusi dalam pembangunan daerah, khususnya dalam hal infrastruktur dan pelayanan publik. Saat dikutip di tribun.co.id.(*)