Connect with us

Lampung Selatan

Pemkab Lamsel Matangkan Pendataan Anak Yatim Terdampak Pandemi

Published

on

Foto: Pemkab Lamsel saat melangsungkan Rakor dengan Pemprov Lampung terkait pendataan anak yatim terdampak Pandemi

 

Alteripost.co, Lampung Selatan-
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan bersama pemerintah provinsi lampung dan pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Lampung melakukan berbagai upaya untuk menangani anak-anak yang orangtuanya meninggal akibat Covid-19.

Salah satunya dengan menggodok data anak-anak yang ditinggalkan orangtuanya akibat Covid-19. Tujuannya, agar anak-anak itu bisa mendapatkan pendampingan dan dipastikan mendapatkan hak pengasuhanya.

Upaya itu terlihat dalam rapat bersama yang diadakan Pemerintah Provinsi Lampung dengan pemerintah kabupaten/kota yang digelar secara virtual, Jumat (3/9/2021).

Dari Kabupaten Lampung Selatan, Kepala Dinas Sosial Dulkahar, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Anasrullah dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Edy Firnandi mengikuti rapat tersebut dari aula Rajabasa, kantor bupati setempat.

Sementara itu, Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim yang memimpin rapat itu mengatakan, pendataan tersebut dilaksanakan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya anak yatim, piatu dan yatim piatu yang orangtuanya meninggal akibat Covid-19.

“Perihal anak yatim piatu yang memungkinkan korban-korban Covid-19 dalam arti orangtuanya meninggal karena Covid-19. Nah ini yang perlu kita pecahkan, pemerintah harus hadir dalam hal ini, bisa merasakan,” kata Chusnunia Chalim mengawali kegiatan rapat tersebut.

Wakil Gubernur Lampung yang akrab disapa Nunik ini melanjutkan, dalam proses pendataannya akan dilaksanakan secara bersama antara Disdukcapil, Kader Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) serta Kader Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten/Kota. Hal itu guna mendapatkan hasil data yang akurat dan sesuai dengan data di lapangan.

“Kita juga bisa melakukan analisis intervensi jangka pendek, seperti apa setelahnya, karena kan ngak cukup hanya di data. Selanjutnya pola pengasuhan, pasti memungkinkan masih punya keluarga terdekat atau dengan pengasuhan berbasis lembaga seperti panti,” ujarnya.

Nunik juga mengatakan, terdapat beberapa hal yang harus disediakan untuk anak yatim, piatu dan yatim piatu terdampak Covid-19, yakni mulai dari pendidikan hingga kesehatan. “Apa saja yang harus kita sediakan, yang pasti pendidikannya. Selanjutnya kesehatannya dan masih banyak lagi,” katanya.

Di sisi lain, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lampung Selatan Dulkahar mengatakan bahwa Pemkab Lampung Selatan telah selesai melakukan pendataan anak yatim, piatu dan yatim piatu yang terdampak Covid-19.

“Kabupaten Lampung Selatan telah selesai melakukan pendataannya. Selanjutnya akan ditindaklanjuti ke Kementerian Sosial,” terang Dulkahar dalam rapat tersebut.

Selain itu, lanjut Dulkahar, Pemkab Lampung Selatan juga telah memberikan santunan kematian kepada keluarga terdampak Covid-19 sebesar Rp 5 juta serta bantuan bagi warga yang melakukan isolasi mandiri (isoman) sebesar Rp 10 ribu perhari.

“Untuk yang isoman mendapat Rp 10 ribu perhari dikali 14 hari. Sehingga satu jiwa Rp 140 ribu. Jumlah penerima bantuan dalam KK maksimal 4 orang. Jadi apabila ada 4 orang dalam satu KK yang isoman dikali Rp 140 ribu mendapat bantuan sebesar Rp 560 ribu per KK,” terang Dulkahar. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Diskominfo Lamsel Bakal Buka Pendaftaran Kerja Sama Media Massa Secara Online

Published

on

Alteripost Kalianda – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan membuka pendaftaran kerja sama media massa tahun 2025 dengan sistem online melalui Aplikasi SIKAMLAS.

SIKAMLAS (Sistem Kerja Sama Media Lampung Selatan) sendiri merupakan sistem yang menyediakan pendaftaran kerja sama perusahaan pers dengan Pemkab Lamsel.

Dinas Kominfo Kabupaten Lamsel memberikan kesempatan kepada media massa untuk menjadi mitra publikasi Pemkab Lamsel yang ditujukan kepada media cetak, tv, radio, siber/online di pelaksanaan Sub Kegiatan Relasi Media.

Dengan sistem pendaftaran secara online, nantinya perusahaan pers yang akan melakukan kerja sama dapat melengkapi persyaratan yang telah ditentukan pada Aplikasi SIKAMLAS.

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Lamsel Anasrullah menjelaskan, aplikasi layanan pendaftaran media massa (SIKAMLAS) tersebut dibuat untuk memudahkan dalam melakukan verifikasi berkas kerja sama perusahaan pers.

“Kita akan kembali membuka penerimaan pendaftaran kerja sama media massa. Tahun ini verifikasi akan dilakukan secara online,” kata Anasrullah, Senin (13/1/2025).

Ditegaskan Anasrullah, perusahaan pers yang ingin mengajukan kerja sama dengan Pemkab Lamsel melalui Dinas Kominfo wajib mengajukan proposal dengan syarat dan kualifikasi yang telah ditetapkan secara online melalui Aplikasi SIKAMLAS.

Sebagai catatan, selain harus melengkapi syarat dan kualifikasi yang telah ditetapkan, media yang akan melakukan kerja sama juga sudah terdaftar di E-Katalog Lokal Lamsel.

“Nanti terkait persyaratan dan link pendaftarannya akan kita umumkan lebih lanjut. Saat ini masih dalam tahap persiapan pengumuman,” kata Anasrullah. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading