Connect with us

DPRD

Apriliati Optimis KPPI Bakal Lahirkan Perda Yang Berkaitan Dengan Perempuan dan Anak

Published

on

Foto: Pelantikan enam DPC KPPI yang berlangsung di Hotel Horison (istimewa)

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Provinsi Lampung resmi melantik enam Dewan Pengurus Cabang (DPC) KPPI kabupaten/kota se-Provinsi Lampung di Hotel Horison, Bandar Lampung, Senin, 6/9/2021.

Enam DPC yang dilantik tersebut adalah DPC Lampung Selatan, DPC Lampung Utara, DPC Lampung Tengah, DPC Kota Metro, DPC Way Kanan dan DPC Pringsewu.

Ketua KPPI Lampung Apriliati dalam sambutannya mengatakan, pelantikan enam DPC pada hari ini melengkapi struktur KPPI di 15 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung. Dengan lengkapnya struktur ini maka KPPI Lampung akan siap melaksanakan musyawarah daerah (musda) pada bulan Oktober mendatang.

“6 Oktober yang akan datang KPPI akan melaksanakan musda. Mari kita sukseskan pelaksanaan musda, siapapun yang akan terpilih berkewajiban meneruskan perjuangan KPPI dan harus kita dukung Bersama,” kata Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung tersebut.

Apriliati juga memaparkan bahwa pada pemilu 2019 lalu, jumlah perwakilan perempuan di DPR Provinsi Lampung sebanyak 17 orang atau 20 persen. Jumlah ini meningkat dibandingkan dengan periode sebelumnya yang hanya 12 orang saja.

Karena itu, Apriliati meminta agar KPPI bisa berkontribusi dalam pembangunan di provinsi Lampung, sehingga akan meningkatkan indeks demokrasi dan indeks kesetaraan gender.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Lampung tersebut optimis KPPI bisa berperan aktif dalam melahirkan perda-perda yang memiliki perspektif gender. Ini tugas yang berat, namun bisa dilaksanakan jika bekerjasama dengan semua pihak yang memiliki kepedulian dengan kaum perempuan.

“Menjadi tugas dari KPPI bekerjasama dengan stakeholder terkait. Kita bukan bicara politik semata, kita juga menangani masalah stunting, kekerasan perempuan, perlindungan anak, mewujudkan kota ramah anak. Bagaimana anggota legislatif yang juga anggota KPPI bisa melahirkan Perda-perda yang berkaitan dengan perempuan dan anak. Kita kawal program yang berperspektif gender. Masyarakat menunggu kiprah kita semua,” ujar Apriliati.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Fitrianita Damhuri dalam sambutannya mengatakan, sangat mendukung kiprah KPPI di Lampung.

Menurut Fitrianita keberadaan KPPI telah mendorong partisipasi perempuan di dunia politik dan dapat melahirkan perda yang perspektif gender.

“Perempuan sudah mendapat kesempatan dan kesetaraan dengan laki-laki. Keterwakilan yang sudah mencapai 20 persen diharapkan terus meningkat di masa-masa yang akan datang. Saya yakin banyak perempuan yang mau terjun ke dunia politik, tapi karena kurangnya pengetahuan dan informasi, menyebabbkan mereka enggan terlibat langsung,” kata Fitri. (Rls)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DPRD

Penagguhan Penahanan Oknum Guru Kasus Asusila Disoal, Lesty Desak Polisi Kembali Tahan Pelaku

Published

on

Foto: Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami (istimewa)

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Kenyataan begitu pahit bagi keluarga dan siswi berinisial (S) berusia sekitar 11 tahun yang menjadi korban asusila oknum gurunya sendiri.
Dugaan tindakan asusila ini dilakukan FZ, pelaku merupakan guru yang mengajar Bahasa Arab di sekolah SD Islam terpadu di Bandarlampung.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, FZ berstatus suami dari seorang selebgram dan MUA di Bandar Lampung.

Kasus oknum guru FZ, membuat Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami geram. Ia meminta pihak Kepolisian meninjau kembali Penagguhan penahanan yang diberikan kepada pelaku.

“Saya sangat miris campur geram (kesal), kenapa pelaku mendapatkan penaguhan penahanan? Seharusnya penyidik Polresta Bandarlampung melalui Unit PPA menahan pelaku,” tegas Lesty, Jumat (01/11/2024).

Lesty pun mengungkapkan, menurut UU nomor 12 tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual, menjadi dasar yang sangat jelas, supaya terduga pelaku asusila guru terhadap muridnya diproses dengan tegas dan tanpa pandang bulu.

Kemudian, penyidik diminta untuk menjamin keselamatan dan keamanan bagi korban, dengan mengajukan ke LPSK. Dan Pemerintah dapat masuk dengan menggandeng Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setempat.

Lanjut Lesty, dalam kasus asusila yang dilakukan oknum guru FZ terhadap muridnya, seharusnya korban mendapatkan perlakuan yang baik dalam proses penegakkan hukum, apalagi korban ini merupakan murid SD yang masih berusia 11 tahun.

“Kepada Bapak Kapolresta Bandarlampung beserta jajarannya, saya minta peninjauan kembali soal penagguhan penahanan terhadap oknum guru FZ. Tolong dikaji kembali, karena dalam kasus ini yang sangat dirugikan adalah pihak korban. Apalagi korban ini statusnya masih di bawah umur,” pungkas Lesty.

Tak lama setelah masuk sel, tersangka mendapat penangguhan penahanan atas permintaan keluarganya, ucap Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto.

Sebagai jaminan untuk pelaku, diserahkan uang Rp50 juta dan sertifikat hak milik (SHM) tanah atas nama SH yang merupakan kakak kandung tersangka.

Polisi menganggap FZ tidak menunjukkan tanda-tanda akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

FZ juga dinilai kooperatif dan bersedia hadir ketika dihubungi oleh pihak kepolisian. Ia pun menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.

“Jaminan penangguhan penahanan akan didaftarkan ke panitera di pengadilan,” ujar Hendrik.

Seluruh barang bukti (BB) juga telah diamankan, sehingga tidak ada kekhawatiran akan hilang.

Polisi berencana segera menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Kuasa Hukum keluarga korban Ridho Abdillah Husin menyatakan keberatannya atas tidak ditahannya terduga pelaku asusila FZ oleh Polresta Bandarlampung.

“FZ sebelumnya sudah ditahan di Polresta Bandar Lampung tapi kini dikeluarkan dari tahanan,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis 31 Oktober 2024. (*)

 

Facebook Comments Box
Continue Reading