Lampung
Bakal Kosongkan Lahan Sukarame Baru dan Sabah Balau, Pemprov Minta Masyarakat Legowo
Alteripost.co, Bandarlampung-
Proses sengketa tanah di Sukarame Baru dan Sabah Balau belum menghasilkan titik temu alias deadlock. Warga Sukarame baru, Bandarlampung meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menunda eksekusi pengosongan lahan seluas 2,6 hektar sampai keputusan pengadilan bersifat in kracht atau berkekuatan hukum tetap.
Sedangkan warga, Sabah Balau menyebut Pemprov menyerobot lahan seluas 5,7 hektar yang dikenal dengan sebutan Peta Kepala Burung tersebut.
Pihak Pemprov Lampung pun bersikeras memiliki bukti sah berupa sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN yang mana merubahkan hibah dari PTP Kedaton (PTPN 7 sekarang).
Alhasil, Komisi I DPRD Lampung berupaya memediasi pihak warga dengan Pemprov Lampung, Rabu (3/11/2021).
Konsultan Hukum Kesuma Yudha, Dwi Puji Prayitno yang mewakili 28 KK di Sukarame Baru dan Sabah Balau menjelaskan, PT Perkebunan Kedaton mengeluarkan usulan pengelolaan seluas 218,73 hektar.
Dari jumlah itu, untuk kepentingan jalan panjang-sribowono 15,3 hektar, 100 hektar untuk lapangan golf, UIN Radin Intan dan TVRI. Sisanya ada 103,4 hektar. Sedangkan Pemprov mendapatkan 66,2 hektar.
“218 hektar dikurangi peruntukan lainnya termasuk lahan Pemprov sisanya 34 hektar, itu lokasinya letaknya di mana,” tanya dia.
Ia mengaku, bakal menempuh jalur hukum. Yakni berencana menggugat BPN ke PTUN. Kemudian, Ia mengaku pada tanggal 26 Oktober 2021 telah bersurat kepada BPN baik di Lamsel dan Bandarlampung.
“Karena untuk menempuh jalur hukum harus ada keberatan dulu, apabila BPN tidak berikan jawaban segera kita ajukan ke PTUN,” ujar dia.
Ia meminta, Pemprov Lampung untuk menunda eksekusi pengosongan lahan tersebut. Alasannya, masih akan menunggu jawaban BPN dan akan mengajukan ke PN.
“Tunda dulu pengosongan lahan sampai ada keputusan in krach. Kalau upaya hukum kalah mereka siap pindah,” tegasnya.
Sementara, perwakilan ahli waris di Sabah Balau atau disebut Peta Kepala Burung, Rusdi menjelaskan bahwasanya surat permohonan berkenaan lokasi kepala burung total 5,7 hektar adalah hak ahli waris yang tertuang dalam surat warkah th 1960.
“Sesuai dengan warkah yg ada itu bukan punya pemprov, itu diakui negara surat ukur surat pelepasan dari Kementerian Keuangan tahun 1974. Kami kuasai di lapangan dan selaku ahli waris kami tempati,” tandasnya.
Ia menyatakan, Pemprov Lampung mengambil hak tanah ahli waris tepatnya di sabah balau, Lampung Selatan atau disebut Peta Kepala Burung.
“Kami ingin minta ke dewan, itu milik kami sebagai ahli waris dan meminta kepastian hukum agar tidak terjadi lagi. Disana memang ada sarana Holtikulutra tetapi kami tidak menggugat yang lain dan sebagainya, kami hanya perjuangkan hak kami yang tidak masuk aset Pemprov seluas 5,7 ha,” ucap dia
Kemudian, Ia juga mengaku berharap DPRD Lampung turun ke lapangan. Selain itu pihaknya juga meminta kepastian hukum.
“Sebagai warga yang baik kami juga sudah bayar PBB. Kami minta kejelasan batas aset Pemprov di sana,” pintanya.
Sementara itu, Asisten I Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Qudratul Ikhwan, mengatakan sudah mengklarifikasi persoalan ini ke PTPN 7.
Hasilnya, PTPN 7 tidak pernah memberikan surat kepemilikan ke warga maupaun ke karyawan PTPN itu sendiri.
“Kami sudah konfirmasi ulang oleh PTPN pada maret 2021 lalu. PTPN tidak pernah menyerahkan dan dihibakan selain ke Pemprov Lampung. Atas dasar penyerahan dan hibah PTPN itulah BPN mengeluarkan sertifikat,” timpal dia.
Qudtarul mengaku, masih menunggu sertifikat dari warga yang mengklaim memiliki lahan tersebut. Kemudian, sampai saat ini pun BPN belum juga mengeluarkan sertifikat untuk warga.
“Warga harusnya legowo dan ikhlas, bukan malah mengambil alih, diberikan fasilitas tapi malah ingin menguasai tanah negara. Dasarnya apa, kita ini negara hukum, di mana harus punya fakta-fakta secara yuridis,” ucapnya dalam mediasi. (*)
Lampung
Pj. Gubernur Samsudin Buka Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa dan Pengurus Kelembagaan Desa
Alteripost Bandar Lampung – Pj. Gubernur Lampung Samsudin membuka Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa dan Pengurus Kelembagaan Desa pada Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) di Hotel Sheraton Lampung, Bandarlampung, Senin (4/11/2024).
Samsudin meminta aparatur pemerintah desa dan pengurus kelembagaan desa untuk mewujudkan desa maju dan berkembang melalui Dream, Energizing, Sinergitas dan Akuntabilitas.
Dia menjabarkan setiap desa harus memiliki yang pertama yaitu dream atau mimpi untuk membangun desa yang dicita-citakan.
Menurutnya, para aparatur pemerintah desa dan pengurus kelembagaan desa harus mampu mengelola anggaran dana desa dengan sebaik-baiknya untuk membangun mimpi di desanya.
“Yang kita harapkan desanya maju, desa yang indah dan desa yang berkembang untuk menyejahterakan masyarakatnya,” ujar Samsudin.
Samsudin melanjutkan agar anggaran dana desa ini untuk dapat memberikan energi atau Energizing untuk kemajuan desa.
Dia meminta anggaran desa untuk dipergunakan demi kepentingan desa, melalui program-program pembangunan desa dan memunculkan identitas keunggulan yang menjadi ciri khas desa.
“Optimalkan anggaran dengan lebih baik, bangun desa dengan baik sehingga tumbuh berkembang ekonomi masyarakat, desanya cantik dan berkembang, bahkan menjadi tujuan wisata,” katanya.
Samsudin juga turut mendorong untuk membangun sinergitas atau kerjasama antar desa dengan membangun keunggulan satu sama lain demi maju bersama.
“Desa-desa saling mendukung untuk maju bersama-sama,” ujarnya.
Terakhir, Dia menegaskan aparatur pemerintah desa harus memiliki akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran dana desa.
“Agar dapat mempertanggungjawabkan anggarannya dengan baik, karena anggaran itu harus bisa dipertanggungjawabkan secara riil,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Samsudin mengapresiasi pelatihan ini dalam rangka meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah desa tentang tugas dan fungsinya.
Aparatur pemerintahan desa dan pengurus kelembagaan desa, ujarnya, perlu memiliki pengetahuan yang memadai, keterampilan teknis serta pemahaman yang mendalam terhadap tugas regulasi dan kebijakan yang berlaku.
“Apa yang dilakukan oleh pemerintah didalam pelatihan, signifikan untuk memberikan keberhasilan dalam pengelolaan pemerintahan desa,” katanya.
Hadir pada kesempatan ini, Kasubdit Fasilitasi Perencanaan Pembangunan Desa, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Ihram.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Transmigrasi Provinsi Lampung Zaidirina mengatakan P3PD diluncurkan bertujuan untuk memperkuat kapasitas kelembagaan pemerintahan desa dalam meningkatkan kualitas belanja desa di lokasi program.
Dia menjelaskan keberadaan program P3PD ini juga telah sejalan dengan apa yang dilakukan oleh Provinsi Lampung dalam upaya melakukan penguatan pemerintahan dan pembangunan di desa-desa di Lampung.
“P3PD di Provinsi Lampung telah berjalan selama 2 tahun, tepatnya sejak tahun 2023 yang lalu di seluruh Kabupaten di Provinsi Lampung,” ujar Zaidirina.
Zaidirina menyebutkan selama pelaksanaan P3PD di Provinsi Lampung, dirasakan banyak manfaat dan telah meraih berbagai prestasi.
“Salah satunya terpilihnya Desa Hanura Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran sebagai juara 2 Desa Teladan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa tahun 2024 di tingkat nasional,” ujarnya.
Pelatihan ini diikuti oleh para Kepala Desa, TP PKK Desa, Sekretaris Desa dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dilaksanakan di beberapa hotel di Bandarlampung.(*)