Lampung
Bakal Kosongkan Lahan Sukarame Baru dan Sabah Balau, Pemprov Minta Masyarakat Legowo

Alteripost.co, Bandarlampung-
Proses sengketa tanah di Sukarame Baru dan Sabah Balau belum menghasilkan titik temu alias deadlock. Warga Sukarame baru, Bandarlampung meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menunda eksekusi pengosongan lahan seluas 2,6 hektar sampai keputusan pengadilan bersifat in kracht atau berkekuatan hukum tetap.
Sedangkan warga, Sabah Balau menyebut Pemprov menyerobot lahan seluas 5,7 hektar yang dikenal dengan sebutan Peta Kepala Burung tersebut.
Pihak Pemprov Lampung pun bersikeras memiliki bukti sah berupa sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN yang mana merubahkan hibah dari PTP Kedaton (PTPN 7 sekarang).
Alhasil, Komisi I DPRD Lampung berupaya memediasi pihak warga dengan Pemprov Lampung, Rabu (3/11/2021).
Konsultan Hukum Kesuma Yudha, Dwi Puji Prayitno yang mewakili 28 KK di Sukarame Baru dan Sabah Balau menjelaskan, PT Perkebunan Kedaton mengeluarkan usulan pengelolaan seluas 218,73 hektar.
Dari jumlah itu, untuk kepentingan jalan panjang-sribowono 15,3 hektar, 100 hektar untuk lapangan golf, UIN Radin Intan dan TVRI. Sisanya ada 103,4 hektar. Sedangkan Pemprov mendapatkan 66,2 hektar.
“218 hektar dikurangi peruntukan lainnya termasuk lahan Pemprov sisanya 34 hektar, itu lokasinya letaknya di mana,” tanya dia.
Ia mengaku, bakal menempuh jalur hukum. Yakni berencana menggugat BPN ke PTUN. Kemudian, Ia mengaku pada tanggal 26 Oktober 2021 telah bersurat kepada BPN baik di Lamsel dan Bandarlampung.
“Karena untuk menempuh jalur hukum harus ada keberatan dulu, apabila BPN tidak berikan jawaban segera kita ajukan ke PTUN,” ujar dia.
Ia meminta, Pemprov Lampung untuk menunda eksekusi pengosongan lahan tersebut. Alasannya, masih akan menunggu jawaban BPN dan akan mengajukan ke PN.
“Tunda dulu pengosongan lahan sampai ada keputusan in krach. Kalau upaya hukum kalah mereka siap pindah,” tegasnya.
Sementara, perwakilan ahli waris di Sabah Balau atau disebut Peta Kepala Burung, Rusdi menjelaskan bahwasanya surat permohonan berkenaan lokasi kepala burung total 5,7 hektar adalah hak ahli waris yang tertuang dalam surat warkah th 1960.
“Sesuai dengan warkah yg ada itu bukan punya pemprov, itu diakui negara surat ukur surat pelepasan dari Kementerian Keuangan tahun 1974. Kami kuasai di lapangan dan selaku ahli waris kami tempati,” tandasnya.
Ia menyatakan, Pemprov Lampung mengambil hak tanah ahli waris tepatnya di sabah balau, Lampung Selatan atau disebut Peta Kepala Burung.
“Kami ingin minta ke dewan, itu milik kami sebagai ahli waris dan meminta kepastian hukum agar tidak terjadi lagi. Disana memang ada sarana Holtikulutra tetapi kami tidak menggugat yang lain dan sebagainya, kami hanya perjuangkan hak kami yang tidak masuk aset Pemprov seluas 5,7 ha,” ucap dia
Kemudian, Ia juga mengaku berharap DPRD Lampung turun ke lapangan. Selain itu pihaknya juga meminta kepastian hukum.
“Sebagai warga yang baik kami juga sudah bayar PBB. Kami minta kejelasan batas aset Pemprov di sana,” pintanya.
Sementara itu, Asisten I Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Qudratul Ikhwan, mengatakan sudah mengklarifikasi persoalan ini ke PTPN 7.
Hasilnya, PTPN 7 tidak pernah memberikan surat kepemilikan ke warga maupaun ke karyawan PTPN itu sendiri.
“Kami sudah konfirmasi ulang oleh PTPN pada maret 2021 lalu. PTPN tidak pernah menyerahkan dan dihibakan selain ke Pemprov Lampung. Atas dasar penyerahan dan hibah PTPN itulah BPN mengeluarkan sertifikat,” timpal dia.
Qudtarul mengaku, masih menunggu sertifikat dari warga yang mengklaim memiliki lahan tersebut. Kemudian, sampai saat ini pun BPN belum juga mengeluarkan sertifikat untuk warga.
“Warga harusnya legowo dan ikhlas, bukan malah mengambil alih, diberikan fasilitas tapi malah ingin menguasai tanah negara. Dasarnya apa, kita ini negara hukum, di mana harus punya fakta-fakta secara yuridis,” ucapnya dalam mediasi. (*)
Lampung
Hari Kartini 2025, Pemprov Lampung Tegaskan Peran Perempuan dalam Membangun Daerah

Alteripost Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menggelar Upacara Peringatan Hari Kartini ke-146 Tahun 2025 Tingkat Provinsi Lampung di Balai Keratun lt. 3 Komplek Kantor Gubernur, Senin (21/04/2025).
Peringatan Hari Kartini tahun 2025 Tingkat Provinsi Lampung mengambil tema “Semangat Kartini Berkarya Membangun Lampung Maju” dimana Wakil Gubernur Jihan Nurlela bertindak sebagai Pembina Upacara.
Upacara sedianya dilaksanakan di Lapangan Korpri, namun karena kondisi hujan sehingga tempat upacara berpindah lokasi, hal tersebut tidak menyurutkan semangat seluruh petugas dan peserta upacara dalam melaksanakan Upacara Peringatan Hari Kartini ke-146.
Yang menarik pada pelaksanaan upacara adalah seluruh petugas dan peserta dalam upacara tersebut adalah wanita perwakilan dari organisasi wanita dan perangkat daerah Provinsi Lampung.
Wagub Jihan Nurlela dalam amanatnya menyebutkan bahwa Raden Ajeng Kartini bukan hanya simbol emansipasi, tetapi juga simbol keberanian untuk bermimpi, di zaman ketika perempuan tak dianggap punya hak untuk bermimpi.
Oleh karenanya, Wagub Jihan menyerukan seluruh perempuan Lampung untuk bangkit meraih ilmu setinggi mungkin serta menjadi pemimpin yang menginspirasi.
“Genggam ilmu setinggi mungkin, pimpinlah ruang-ruang perubahan, warnailah negeri ini dengan gagasan-gagasan yang berani dan membumi. Jadilah pemimpin yang tak hanya cerdas, tapi juga membumi. Tak hanya tangguh, tapi juga lembut. Tak hanya bekerja, tapi juga menginspirasi,” kata Wagub di Balai Keratun Lt. III.
Wagub juga menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen untuk terus menghadirkan ruang yang aman, adil, dan inklusif bagi perempuan.
“Kita dorong peningkatan indeks pemberdayaan gender, kita perluas akses pendidikan bagi anak perempuan, dan kita dorong keterlibatan perempuan dalam politik, ekonomi, dan kepemimpinan,” tegas Wagub.(*)