Connect with us

Berita Utama

Soal Kecelakaan Kerja di Proyek Pembangunan LBC, KPKAD Desak Pemangku Kebijakan Tak Tutup Mata

Published

on

Foto: Ketua KPKAD Lampung Gindha Ansori Wayka (istimewa)

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Terkait ambruknya lift bangunan kondominium apartemen Lampung Bay City, (LBC) di Jalan Yos Sudarso, Bumi Waras, Bandarlampung dengan beberapa orang diduga terluka pada dasarnya kecelakaan kerja ini bukan baru pertama kali.

Sebelumnya, pernah terjadi runtuhnya bangunan tersebut pada maret 2021 lalu, yang diduga menewaskan seorang pekerjanya. Insiden ambruknya lift tersebut merupakan pengulangan peristiwa yang kalau dilihat dari kacamata hukum ketenagakerjaan dan pidana ini ada masalahnya. Hal tersebut diungkapkan Ketua Komite Pemantauan Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Lampung Gindha Ansori Wayka, Jumat (19/11/2021).

Gindha sapaan akrabnya mengatakan, pada dasarnya untuk penerapan keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi proyek pembangunan LBC harus benar-benar maksimal.

Lanjut Gindha, sebagaimana amanat UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjan mengamanatkan setiap pekerja berhak mendapat perlindungan, salah satunya program keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Karena insiden ini bukan pertama kalinya terjadi, Gindha mendorong hendaknya Pemangku Kebijakan dapat menghentikan pembangunan ini sebelum benar-benar pengembang bisa menjamin bahwa pembangunannya safety termasuk dalam hal K3. Karena dengan kejadian ini tentunya diduga ada hal kelalaian yang telah menyebabkan kerugian di pihak lain, termasuk pekerja di dalamnya.

“Saya mendorong para Pemangku Kebijakan, seperti Pemerintah Kota dan DPRD setempat untuk bereaksi atas kecelakaan kerja tersebut. Ini bukan kejadian yang pertama, jadi jangan tutup mata atas insiden itu, karena ini menyangkut keselamatan para pekerja juga,” pungkasnya.

Selain itu, Gindha juga mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) terus memproses baik ambruknya bangunan pada Maret 2021 lalu, dan insiden kecelakaan lift yang terjadi belum lama ini, karena meskipun tidak disengaja, kelalaian dalam memenuhi K3 dapat juga dikenakan pidana.

Sebelumnya diberitakan, kembali terjadinya kecelakaan kerja pada proyek pembangunan LBC Apartemen menjadi perbincangan hangat, khususnya di kalangan masyarakat Lampung. Kali ini, kabar nahas tersebut juga mengundang atensi dari APH setempat, Rabu (17/11/2021).

Dalam siaran persnya, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, terjatuhnya mesin alimak (lift) dari lantai 21 bangunan gedung yang berada di jalan Yos Sudarso, Kelurahan Bumi Waras, Bandarlampung tersebut mengakibatkan 9 orang pekerja jadi korban. Diketahui, insiden tersebut terjadi pada hari Selasa (16/11/2021) sekira pukul 08.15 WIB.

Pandra sapaan akrabnya menambahkan, sejumlah pekerja mengalami luka akibat kecelakaan kerja setelah mesin alimak mengalami kerusakan hingga akhirnya jatuh ke lantai dasar.

“Ini adalah kecelakaan kerja dan tidak ada korban jiwa, saat ini ada 9 orang pekerja proyek yang mengalami luka-luka sedang mendapatkan perawatan intensif dari pihak perusahaan di rumah sakit Budi Medika Bandar Lampung”, sebut Pandra, Rabu (17/11/2021).

Lanjut Pandra, pihak kontraktor pelaksana adalah PT. Nusa Raya Cipta) (NRC) bakal menjamin perawatan kesehatan pada 9 orang korban kecelakaan kerja tersebut hingga pulih.

“Pihak perusahaan berjanji bakal menjamin perawatan kesehatan 9 orang korban kecelakaan kerja tersebut hingga pulih”, ujarnya.

Masih kata Pandra, atas insiden kecelakaan kerja ini masih ditangani Penyidik dari Satuan Reserse Krimimal (Sat Reskrim) Polresta Bandarlampung.

“Tim Inafis dari Satreskrim Polresta Bandarlampung masih olah TKP, nanti setelah selesai baru dapat disimpulkan apakah ada unsur kelalaian hingga menyebabkan terjadinya kecelakaan kerja tersebut,” tutup Pandra. (Gus)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Utama

Untuk Lampung Maju dan Menuju Indonesia Emas, DPP PROJO Dukung Mirza – Jihan

Published

on

Foto: Cagub Lampung Rahmat Mirzani Djausal saat menerima dukungan dari PROJO (istimewa)

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PROJO secara resmi menyatakan dukungannya kepada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal dan dr. Jihan Nurlela, dalam perhelatan Pemilihan Gubernur Lampung 2024.

Dukungan ini dituangkan dalam surat resmi yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan pengurus DPP PROJO pada 29 Agustus 2024.

Dalam surat tersebut, DPP PROJO menegaskan bahwa pasangan Mirza-Jihan memiliki visi dan misi yang sejalan dengan semangat PROJO untuk memperjuangkan kesejahteraan rakyat serta mendukung penuh agenda pembangunan nasional yang diusung oleh Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto.

“Keputusan ini diambil setelah melalui pertimbangan yang matang, di mana kami melihat bahwa Rahmat Mirzani Djausal dan dr. Jihan Nurlela adalah pasangan yang berintegritas dan berkomitmen tinggi untuk Lampung Maju dan Menuju Indonesia Emas,” tegas Ketua DPP PROJO dalam pernyataannya.

Dukungan ini semakin mempertegas arah perjuangan untuk menjadikan Lampung sebagai provinsi yang lebih sejahtera dan berdaya saing di tingkat nasional.

Pasangan Mirza-Jihan menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasinya atas kepercayaan yang diberikan PROJO.

“Dukungan ini menjadi motivasi besar bagi kami untuk terus memperjuangkan aspirasi masyarakat Lampung dan mewujudkan visi kami untuk Lampung yang lebih maju, adil, dan sejahtera,” ujar Rahmat Mirzani Djausal dalam tanggapannya. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading