Connect with us

Hukum dan Kriminal

Pemantank Desak Inspektorat Lampung Atensi Unsur Dugaan Pungli di Taman Budaya

Published

on

Foto: Gedung Taman Budaya Lampung (ist)

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat Lampung didesak untuk segera mengatensi unsur dugaan Pungutan Liar (Pungli) pada sewa menyewa gedung Taman Budaya yang sempat mengema belum lama ini. Hal tersebut diutarakan oleh Ketua DPP Pergerakan Masyarakat Anti Korupsi (Pemantank) Suadi Romli, Selasa (07/12/2021).

Menurut Romli sapaan akrabnya, isu unsur dugaan pungli sewa menyewa gedung Taman Budaya tersebut pertama kali dihembuskan oleh Forum Peduli Pemajuan Kebudayaan Lampung (FPPKL) beberapa waktu lalu.

“Unsur dugaan pungli tersebut harus mendapat atensi dari Inspektorat Lampung. Kita minta Pak Inspektur Freddy SM jangan diam, kita dorong Inspektorat segera menurunkan tim untuk mengusut kasus tersebut,” timpalnya.

Lanjut Romli, tudingan dari FPPKL terkait dugaan unsur Pungli dalam hal menyewa gedung Taman Budaya dapat menjadi pintu masuk bagi APIP, untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Lampung Inspektur Freddy SM saat dikonfirmasi perihal unsur dugaan Pungli dalam hal menyewa gedung Taman Budaya tidak merespon.

Di sisi lain, saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu perihal adanya dugaan unsur Pungli dalam hal sewa menyewa gedung Taman Budaya yang sempat dituding FPPKL, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Lampung Sulpakar enggan berkomentar.

Dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Sang Kadis malah memblokir WA. Upaya konfirmasi terus dilakukan melalui Short Massage Service (SMS), namun juga tak ada jawaban. Padahal awak media telah memberikan ruang agar berita berimbang ketika diterbitkan. (Gus)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hukum dan Kriminal

Kasus Kematian Mahasiswa Unila Naik ke Penyidikan, Hasil Ekshumasi Temukan Tumor tapi Polisi Sebut Ada Kekerasan

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – Polda Lampung resmi menaikkan kasus kematian mahasiswa Universitas Lampung (Unila) Pratama Wijaya Kusuma ke tahap penyidikan. Langkah itu diambil usai Ditreskrimum menemukan adanya indikasi kekerasan dalam kegiatan Pendidikan Dasar (Diksar) Mahasiswa Pecinta Alam (Mahepel) yang diikuti korban.

Kasus ini sebelumnya berada di tahap penyelidikan sejak 20 Juni 2025. Selama proses tersebut, polisi telah memeriksa 52 orang saksi, terdiri dari 11 panitia kegiatan, 28 alumni, serta satu tenaga medis yang pernah menangani korban. Hasil pengumpulan keterangan, surat, dan barang bukti menjadi dasar peningkatan status perkara.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung Kombes Pol Indra Hermawan, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, mengatakan, dari hasil penyelidikan ditemukan lebih dari satu korban kekerasan dalam kegiatan Diksar tersebut. “Dari bukti yang kami miliki, terdapat indikasi kuat adanya kekerasan terhadap beberapa peserta, termasuk almarhum Pratama,” kata Indra saat ekspos kasus di Mapolda Lampung, Selasa (7/10/2025).

Meski begitu, hasil ekshumasi yang dilakukan oleh tim forensik menunjukkan adanya tumor pada bagian otak korban. Dokter spesialis forensik dr. I Putu Swartama Wiguna menjelaskan, kondisi tersebut diketahui saat proses autopsi ulang. “Dari hasil ekshumasi, ditemukan adanya tumor otak yang sudah mengeluarkan cairan,” ujarnya.

Namun, pihak keluarga korban menolak hasil tersebut. Ibunda korban, Wirnawati, menyatakan bahwa sejak kecil anaknya tidak pernah memiliki riwayat penyakit serius, apalagi tumor otak. Ia berharap kepolisian dapat mengusut tuntas penyebab kematian anaknya yang dinilai janggal.

Dirkrimum menegaskan, temuan tumor tidak menutup kemungkinan adanya unsur kekerasan. Menurutnya, kondisi jenazah yang sudah membusuk memang menyulitkan tim forensik menemukan tanda fisik kekerasan secara jelas. “Sulit menemukan bekas kekerasan karena kondisi jenazah sudah membusuk, namun bukti lain menunjukkan adanya tindak kekerasan,” katanya.

Ia menambahkan, penyidik akan terus mendalami peran masing-masing pihak dalam kegiatan Diksar Mahepel. “Kami belum dapat menyimpulkan siapa yang bertanggung jawab, tetapi proses penyidikan akan menentukan arah kasus ini,” tegasnya.

“Kami memohon doa dan dukungan masyarakat. Saat ini unsur pidana kekerasan sudah terbukti secara awal. Jika nanti bukti dan keterangan saksi sudah cukup kuat, tentu akan kami tetapkan tersangka dan lakukan penahanan,” tutup Kombes Indra Hermawan. (Lena).

Facebook Comments Box
Continue Reading