Connect with us

Ruwajurai

Jalan Sering Rusak Belum Tentu Salah Kontraktor, Begini Penjelasan Eks Ketua LKPJD Lampung

Published

on

Foto: Eks Ketua LKPJD Lampung Faishol Djausal (istimewa)

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Jalan yang baru dibangun tapi sudah rusak di berbagai daerah di Lampung viral di berbagai akun medsos. Bahkan jalan baru diaspal sudah terkelupas dan tumbuh rumput

Umumnya, warga berasumsi pekerjaan buruk akibat salah penyedia jasa konstruksi alias kontraktor. Tapi dalam beberapa kasus, belum tentu juga karena faktor pemborong.

Menurut pengalaman mantan Ketua Lembaga Pembina Jasa Konstruksi Daerah (LPJKD) Provinsi Lampung, H. Faishol Djausal, dalam setiap proyek harus diperhatikan spek dan volume.

“Kalau menyimpang dari spek dan volume tentu jalan cepat rusak. Tapi kalau sudah sesuai spek dan volume tapi jalan tetap cepat rusak berarti ada yang salah di perencanaan,” kata H. Faishol Djausal, Sabtu (18/22/2021 lalu.

Menurut dia, perencanaan merupakan tahapan penting dalam setiap pekerjaan. Dia mencontohkan, badan jalan belum layak langsung hotmik atau harusnya rigid karena berbagai faktor, tapi dalam perencanaan tetap harus dihotmiks. Tentu saja hancur setalah serah terima,” kata Faishol.

Setiap proyek, terang dia, didahului rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan atau pre construction meeting (PCM). Rapat ini merupakan pertemuan unsur terkait pelaksanaan proyek.

Semestinya PCM adalah awal mulai kerja yang dihadiri orang teknis. Saat itu, pengawas dan pejabat pembuat komitmen (PPK) menjelaskan secara detil pekerjaan, seperti dari titik nol pekerjaan.

‘Kalau kondisi perencanaan jalan tak sesuai harus diubah. Jika tak mencukupi dananya, harus dilakukan perubahan atau contract change order (CCO). Memang, yang paling sering terjadi kontraktor bekerja tak sesuai spek dan volume. Tapi bisa juga karena salah perencanaan yang dilakukan konsultan,” kata dia.

Umumnya, kata dia, kebanyakan kontraktor tak mengerti dan asal kerja. Padahal, kontraktor boleh usulkan perubahan jika tak sesuai kondisi lapangan.

“Contoh dalam perencanaan proyek langsung dihotmiks tapi begitu diaspal rusak. Berarti pondasinya salah,” kata Faishol yang juga Komisaris PT Rindang Tiga Satu Pratama itu.

Perencanaan merupakan tanggung jawab penyedia dengan menunjuk konsultan lalu ditender secara fisik.

“Jika perencanaan tidak sesuai dengan kondisi lapangan tentu spek tak masuk. Umumnya yang terjadi banyak perencanaan tak sesuai kondisi lapangan, karena hanya dibuat di belakang meja,” jelasnya dia.

Seharusnya, perencanaan itu benar-benar survei ke lapangan dan lihat benar kondisi lapangannya. Konsultan pengawas dan pejabat PPK adalah mitra dari kontraktor. Jadi setiap masalah di lapangan sebaiknya dikonsultasikan bersama.

“Kontraktor dibina, karena kalau setelah pekerjaan selesai ada kegagalan mungkin itu karena termasuk pengawasan yang kurang aktif mengawasi,” ujar dia.

Selain itu, dalam perencanaan perhatikan juga jumlah dan jenis kendaraan yang melintas dan segresi tanah.

“Bayangkan kalau kontaktor ikut-ikutan saja. Selesai tender pasti bermasalah,” kata Faishol yang juga mantan Ketua Asosiasi Aspal Beton Indonesia (AABI) Provinsi Lampung itu.

Untuk itu dia menyarankan kepada kontraktor saat memulai pekerjaan agar melihat kondisi lapangan. Apakah perencanaan betul-betul sudah sesuai volume dan spek atau perlu revisi berdasarkan kajian teknis.

Sewaktu melaksanakan pekerjaan, secara teknis harus mengikuti aturan di spek, jika tidak akan terjadi gagal konstruksi. Sebaiknya semua material yang dipakai sudah lulus uji laboratorium. Tes laboratorium ini juga menjadi kunci utama cepat tidaknya jalan rusak.

“Sebaiknya material yang dipakai sudah lulus uji lab. Termasuk badan jalan lakukan tes kepadatan,” ucap Pria yang akrab disapa Ayah tersebut. (Rls/Gus)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ruwajurai

OJK Provinsi Lampung: Perlindungan Data Pribadi Sangatlah Penting

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung OJK Lampung menekankan bahwa perlindungan data pribadi sangatlah penting dan menjadi kewajiban bagi seluruh lapisan masyarakat agar terhindar dari kejahatan penyalahgunaan data pribadi.

Tips untuk melindungi data pribadi agar terhindar dari kejahatan di sektor keuangan yaitu: Jaga Kerahasiaan Data Pribadi: Jangan membagikan informasi pribadi seperti nomor KTP, nomor rekening, PIN, dan password kepada siapapun, termasuk melalui media sosial atau telepon.
Hindari Mengakses Situs Tidak Resmi: Pastikan hanya mengakses situs web resmi lembaga keuangan atau aplikasi mobile yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Gunakan Password yang Kuat: Buat password yang kompleks dan berbeda untuk setiap akun keuangan Anda. Hindari penggunaan password yang mudah ditebak seperti tanggal lahir atau nama.

Perbarui Informasi Secara Berkala: Selalu perbarui informasi kontak Anda di lembaga keuangan agar dapat menerima notifikasi atau informasi penting terkait keamanan akun Anda.

Waspadai Phishing: Jangan klik tautan atau membuka lampiran dari email atau pesan yang mencurigakan yang mengaku dari lembaga keuangan. Selalu verifikasi keaslian komunikasi tersebut dengan menghubungi lembaga keuangan melalui saluran resmi.

Aktifkan Verifikasi Dua Faktor (2FA): Jika tersedia, gunakan fitur verifikasi dua faktor untuk lapisan keamanan tambahan pada akun keuangan Anda.

Monitor Transaksi Keuangan: Rutin cek mutasi rekening dan laporan transaksi keuangan Anda. Segera laporkan kepada lembaga keuangan jika menemukan transaksi yang mencurigakan atau tidak dikenal.

Gunakan Antivirus dan Firewall: Pastikan perangkat yang digunakan untuk mengakses layanan keuangan dilengkapi dengan antivirus dan firewall yang selalu diperbarui untuk mencegah malware atau serangan siber.

Edukasi Diri: Selalu update informasi mengenai metode dan modus baru kejahatan siber di sektor keuangan. Banyak informasi yang bisa didapatkan dari sumber-sumber resmi seperti OJK, Bank Indonesia, atau lembaga keuangan terpercaya.

Terkait dengan permasalahan yang menimpa warga Kelurahan Gunung Sari di Bandar Lampung. OJK Lampung telah melakukan komunikasi untuk mengetahui permasalahan sebenarnya. “Kepada warga hendaknya senantiasa menjaga data pribadi dan harus mengetahui setiap penggunaan data pribadi masing-masing individu agar terhindar dari risiko penyalahgunaan data pribadi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab”. Ujar Aprianus John Risnad (Deputi Direktur Pengawasan LJK 1 OJK Lampung).

Dalam pertemuan bersama warga Kelurahan Gunung Sari dan Kelurahan Kampung Tempel. OJK Lampung juga telah memanggil LJK terkait untuk meminta klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut atas permasalahan yang terjadi, termasuk meminta mempercepat proses investigasi.

Otto Fitriandy selaku Kepala OJK Provinsi Lampung menekankan bahwa perlindungan data pribadi sangatlah penting dan menjadi kewajiban bagi seluruh lapisan masyarakat. Dengan adanya permasalahan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih berhati-hati agar terhindar dari penyalahgunaan data pribadi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading