Ruwajurai
Jalan Sering Rusak Belum Tentu Salah Kontraktor, Begini Penjelasan Eks Ketua LKPJD Lampung
Alteripost.co, Bandarlampung-
Jalan yang baru dibangun tapi sudah rusak di berbagai daerah di Lampung viral di berbagai akun medsos. Bahkan jalan baru diaspal sudah terkelupas dan tumbuh rumput
Umumnya, warga berasumsi pekerjaan buruk akibat salah penyedia jasa konstruksi alias kontraktor. Tapi dalam beberapa kasus, belum tentu juga karena faktor pemborong.
Menurut pengalaman mantan Ketua Lembaga Pembina Jasa Konstruksi Daerah (LPJKD) Provinsi Lampung, H. Faishol Djausal, dalam setiap proyek harus diperhatikan spek dan volume.
“Kalau menyimpang dari spek dan volume tentu jalan cepat rusak. Tapi kalau sudah sesuai spek dan volume tapi jalan tetap cepat rusak berarti ada yang salah di perencanaan,” kata H. Faishol Djausal, Sabtu (18/22/2021 lalu.
Menurut dia, perencanaan merupakan tahapan penting dalam setiap pekerjaan. Dia mencontohkan, badan jalan belum layak langsung hotmik atau harusnya rigid karena berbagai faktor, tapi dalam perencanaan tetap harus dihotmiks. Tentu saja hancur setalah serah terima,” kata Faishol.
Setiap proyek, terang dia, didahului rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan atau pre construction meeting (PCM). Rapat ini merupakan pertemuan unsur terkait pelaksanaan proyek.
Semestinya PCM adalah awal mulai kerja yang dihadiri orang teknis. Saat itu, pengawas dan pejabat pembuat komitmen (PPK) menjelaskan secara detil pekerjaan, seperti dari titik nol pekerjaan.
‘Kalau kondisi perencanaan jalan tak sesuai harus diubah. Jika tak mencukupi dananya, harus dilakukan perubahan atau contract change order (CCO). Memang, yang paling sering terjadi kontraktor bekerja tak sesuai spek dan volume. Tapi bisa juga karena salah perencanaan yang dilakukan konsultan,” kata dia.
Umumnya, kata dia, kebanyakan kontraktor tak mengerti dan asal kerja. Padahal, kontraktor boleh usulkan perubahan jika tak sesuai kondisi lapangan.
“Contoh dalam perencanaan proyek langsung dihotmiks tapi begitu diaspal rusak. Berarti pondasinya salah,” kata Faishol yang juga Komisaris PT Rindang Tiga Satu Pratama itu.
Perencanaan merupakan tanggung jawab penyedia dengan menunjuk konsultan lalu ditender secara fisik.
“Jika perencanaan tidak sesuai dengan kondisi lapangan tentu spek tak masuk. Umumnya yang terjadi banyak perencanaan tak sesuai kondisi lapangan, karena hanya dibuat di belakang meja,” jelasnya dia.
Seharusnya, perencanaan itu benar-benar survei ke lapangan dan lihat benar kondisi lapangannya. Konsultan pengawas dan pejabat PPK adalah mitra dari kontraktor. Jadi setiap masalah di lapangan sebaiknya dikonsultasikan bersama.
“Kontraktor dibina, karena kalau setelah pekerjaan selesai ada kegagalan mungkin itu karena termasuk pengawasan yang kurang aktif mengawasi,” ujar dia.
Selain itu, dalam perencanaan perhatikan juga jumlah dan jenis kendaraan yang melintas dan segresi tanah.
“Bayangkan kalau kontaktor ikut-ikutan saja. Selesai tender pasti bermasalah,” kata Faishol yang juga mantan Ketua Asosiasi Aspal Beton Indonesia (AABI) Provinsi Lampung itu.
Untuk itu dia menyarankan kepada kontraktor saat memulai pekerjaan agar melihat kondisi lapangan. Apakah perencanaan betul-betul sudah sesuai volume dan spek atau perlu revisi berdasarkan kajian teknis.
Sewaktu melaksanakan pekerjaan, secara teknis harus mengikuti aturan di spek, jika tidak akan terjadi gagal konstruksi. Sebaiknya semua material yang dipakai sudah lulus uji laboratorium. Tes laboratorium ini juga menjadi kunci utama cepat tidaknya jalan rusak.
“Sebaiknya material yang dipakai sudah lulus uji lab. Termasuk badan jalan lakukan tes kepadatan,” ucap Pria yang akrab disapa Ayah tersebut. (Rls/Gus)
Ruwajurai
Ratusan Senjata Api dan Amunisi Dimusnahkan, Polda Lampung Perketat Pengawasan
Alteripost Lampung – Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Lampung mengamankan proses pemusnahan barang bukti berupa ratusan senjata api dan amunisi hasil penyerahan sukarela masyarakat di Mapolda Lampung, Rabu (29/7/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan menjaga keamanan wilayah guna mencegah penyalahgunaan senjata api ilegal.
Pemusnahan dilakukan terhadap 166 pucuk senjata api yang terdiri dari 140 senjata api laras pendek dan 26 senjata api laras panjang. Selain itu, sebanyak 114 butir amunisi dari berbagai kaliber turut dimusnahkan.
Proses pengamanan dipimpin personel ahli Detasemen Gegana di bawah pimpinan Iptu Posler Sitanggang. Sebelum dimusnahkan, setiap senjata terlebih dahulu diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada amunisi yang masih tersisa di dalam silinder maupun magasin sehingga proses penghancuran berlangsung aman sesuai prosedur.
Kegiatan tersebut dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Lampung, di antaranya Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, dan Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Kristomei Sianturi. Kehadiran para pimpinan daerah tersebut menjadi simbol sinergi antara Polri, TNI, dan Pemerintah Provinsi Lampung dalam menjaga stabilitas keamanan.
Dansat Brimob Polda Lampung Kombes Pol Yustanto Mujiharso melalui Danden Gegana menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti telah dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan berdasarkan surat perintah resmi.
“Seluruh senjata yang dimusnahkan dipastikan sudah tidak dapat digunakan kembali sehingga tidak berpotensi disalahgunakan. Kami juga mengapresiasi masyarakat yang secara sukarela menyerahkan senjata api kepada pihak kepolisian,” ujarnya.
Polda Lampung berharap pemusnahan barang bukti ini dapat menekan angka kriminalitas yang melibatkan penggunaan senjata api ilegal maupun rakitan. Di sisi lain, kegiatan tersebut juga menjadi edukasi kepada masyarakat tentang bahaya kepemilikan senjata api tanpa izin serta pentingnya peran aktif warga dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di Provinsi Lampung.(*)

