Connect with us

DPRD

Dakwaan Mentah, Nurhasanah Divonis Bebas

Published

on

Foto: anggota DPRD Lampung Nurhasanah sumringah saat divonis bebas oleh Majelis Hakim (istimewa)

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Ketua Badan Perwakilan Anggota Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (BPA AJBB) 1912 Nurhasanah divonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Alhamdulillah Majelis Hakim memberikan vonis bebas murni,” ujar Nurhasanah sambil mengucap syukur, Senin (24/01/2022).

Nurhasanah mengirimkan fotonya bersama para penasihat hukum dengan senyum sumringah. Ia kembali mengaku sangat bersyukur atas putusan Majelis Hakim.

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung itu dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa dalam persidangan Kamis 25 November 2021.

Dalam surat dakwaan, Nurhasanah disebut menghambat pelaksanaan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana Pasal 9 huruf d UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.

Nurhasanah selaku BPA AJBB telah dengan sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, atau menghambat pelaksanaan kewenangan OJK.

Yakni, perintah OJK sebagaimana tertuang dalam surat Nomor : S-13/D.05 /2020 tanggal 16 April 2020 yang pada pokoknya meminta Ketua dan Anggota BPA untuk melaksanakan penyelesaian masalah kerugian yang dialami AJB Bumiputera.

Sehingga mengakibatkan AJB Bumiputera semakin tidak memiliki kemampuan untuk membayar klaim nasabah dan dengan tunggakan pembayaran klaim nasabah mencapai sekitar Rp7 Triliun. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DPRD

Lampung Menuju Provinsi Hijau, DPRD Dukung Transformasi Transportasi Taksi Listrik

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menyatakan dukungannya terhadap rencana Pemerintah Provinsi Lampung dalam mentransformasikan transportasi publik melalui kehadiran layanan taksi listrik ramah lingkungan di wilayah Bandar Lampung dan kawasan aglomerasinya.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung, Naldi Rinara, mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah strategis dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah, membuka lapangan kerja baru, menekan angka pengangguran, serta mewujudkan Provinsi Lampung sebagai daerah yang ramah lingkungan.

Namun demikian, DPRD Lampung menegaskan bahwa implementasi kebijakan tersebut harus sejalan dengan regulasi yang jelas, komprehensif, dan berkelanjutan. Hal ini menjadi penting mengingat Provinsi Lampung diproyeksikan menjadi role model sebagai provinsi pertama di Pulau Sumatera yang menerapkan kebijakan transportasi publik berbasis kendaraan listrik.

“Regulasi yang mengatur secara menyeluruh sangat diperlukan agar masyarakat benar-benar dapat merasakan dan menikmati dampak dari kebijakan transformasi transportasi publik ini,” ujar Naldi, Rabu (14/1).

DPRD Provinsi Lampung, lanjut Naldi, siap menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran guna memastikan kebijakan taksi listrik berjalan sesuai dengan ketentuan hukum serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Lampung.

Diketahui Pemerintah Provinsi Lampung menargetkan peluncuran layanan taksi listrik pada Ramadan 2026 sebagai bagian dari upaya modernisasi transportasi publik dan pengendalian polusi udara di wilayah perkotaan.

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan menyiapkan ekosistem pendukung, termasuk pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) melalui kolaborasi dengan PLN dan pihak swasta. Saat ini, tercatat sekitar 44 unit SPKLU di Lampung dan ditargetkan meningkat menjadi 101 unit pada periode 2028–2029.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Lampung memastikan pengemudi taksi listrik berasal dari masyarakat lokal, dengan keterlibatan pengemudi perempuan minimal 30 persen. Pemerintah daerah juga membuka peluang kerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar manfaat ekonomi dari kebijakan ini dapat dirasakan langsung oleh daerah.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading