DPRD
Dakwaan Mentah, Nurhasanah Divonis Bebas

Alteripost.co, Bandarlampung-
Ketua Badan Perwakilan Anggota Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (BPA AJBB) 1912 Nurhasanah divonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Alhamdulillah Majelis Hakim memberikan vonis bebas murni,” ujar Nurhasanah sambil mengucap syukur, Senin (24/01/2022).
Nurhasanah mengirimkan fotonya bersama para penasihat hukum dengan senyum sumringah. Ia kembali mengaku sangat bersyukur atas putusan Majelis Hakim.
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung itu dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa dalam persidangan Kamis 25 November 2021.
Dalam surat dakwaan, Nurhasanah disebut menghambat pelaksanaan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana Pasal 9 huruf d UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.
Nurhasanah selaku BPA AJBB telah dengan sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, atau menghambat pelaksanaan kewenangan OJK.
Yakni, perintah OJK sebagaimana tertuang dalam surat Nomor : S-13/D.05 /2020 tanggal 16 April 2020 yang pada pokoknya meminta Ketua dan Anggota BPA untuk melaksanakan penyelesaian masalah kerugian yang dialami AJB Bumiputera.
Sehingga mengakibatkan AJB Bumiputera semakin tidak memiliki kemampuan untuk membayar klaim nasabah dan dengan tunggakan pembayaran klaim nasabah mencapai sekitar Rp7 Triliun. (*)
DPRD
Pj. Sekdaprov Lampung Hadiri Pelantikan PAW Anggota DPRD Lampung Sisa Masa Jabatan 2024–2029

Alteripost Bandar Lampung – Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung M. Firsada menghadiri Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung sisa masa jabatan 2024-2029 atas nama Abdul Aziz asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Imelda asal Partai Amanat Nasional (PAN), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Senin (21/4/2025).
Pelantikan dilakukan Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-2038 dan Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.4-2081 tahun 2025 tentang peresmian pengangkatan dan pergantian antar waktu anggota DPRD Provinsi Lampung.
Abdul Aziz menggantikan anggota sebelumnya Yus Bariah yang berasal dari Dapil Lampung 8, Lampung Timur dan sementara Imelda yang berasal dari dapil Lampung 4 menggantikan Tedi Kurniawan.
Tedi sendiri mengundurkan diri karena diangkat menjadi Staf Khusus Kementerian Perhubungan RI.