Politik
Incumbent Pasti Bahagia, Jumlah Kursi DPRD Provinsi Lampung Tetap 85
Alteripost.co, Bandarlampung-
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung mensosialisasikan alokasi kursi dan jumlah daerah pemilihan (Dapil) DPRD Provinsi Lampung pada Pemilu 2024, di Emersia Hotel, Rabu (29/03/2023).
Ketua KPU Lampung Erwan Bustomi dalam sambutannya mengatakan, tidak ada perubahan jumlah alokasi kursi untuk DPRD Provinsi Lampung, yakni tetap 85 kursi dengan jumlah Dapil delapan.
Rinciannya sebagai berikut:
1. Dapil Lampung I (Bandarlampung, 11 kursi);
2. Dapil Lampung II (Lampung Selatan, 10 kursi);
3. Dapil Lampung III (Pesawaran, Pringsewu, dan Metro, 11 kursi);
4. Dapil Lampung IV (Tanggamus Pesisir Barat dan Lampung Barat, 10 kursi);
5. Dapil Lampung IV, Way Kanan, dan Lampung Utara, 11 kursi).
6. Dapil Lampung VI (Mesuj, Tulangbawang, dan Tulangbawang Barat, 10 kursi);
7. Dapil Lampung VII (Lampung Tengah, 12 kursi);
8. Dapil Lampung VIII (Lampung Timur, 10 kursi).
Alokasi kursi tersebut, lanjut Erwan, berdasarkan keputusan KPU RI Nomor 6 Tahun 2023, tentang Dapil dan Alokasi Kursi DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024, yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asayri dan Kepala Biro Perundang-undangan Setjen KPU RI Nur Syarifah.
“Di Lampung total keseluruhan kursi di 15 kabupaten/kota ditambah provinsi adalah 685 kursi,” ujarnya.
Soal Proporsional Terbuka.
Menurut Erwan, banyak pertanyaan kepada pihaknya terkait sistem pemilu, apakah menggunakan sistem proposional terbuka atau tertutup. Untuk itu, dirinya menegaskan jika hingga saat ini belum ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Karenanya, sampai hari ini kita masih menggunakan sistem Pemilu proporsional terbuka,” tegasnya.
Kemudian, lanjutnya, ada juga pertanyaan terkait apakah Daftar Caleg Sementara (DCS) bisa dirubah?
Menurut Erwan, DCS dapat berubah oleh tiga hal. Pertama, adanya laporan dan tanggapan masyarakat; kedua, karena meninggal dunia, dan ketiga, mengundurkan diri.
“Tujuan diumumkannya DCS kepada masyarakat adalah supaya masyarakat dapat mengenali dan memberikan masukan terhadap caleg yang telah diusung partai politik peserta pemilu 2014,” tuturnya.
Parpol, tambah dia, diberi ruang untuk memperbaiki berkas calegnya sebanyak dua kali yakni pada saat diumukannya hasil verifikasi tahap I dan II.
Namun setelah KPU menetapkan DCS, maka parpol tidak diberi ruang lagi untuk memperbaiki, menyempurnakan, mengubah, atau menambah daftar calegnya, kecuali ada masukan dari masyarakat. (*)
Politik
Pasangan Qudrotul-Hankam Dominasi Hasil C1 Pilkada Tulang Bawang 2024
Alteripost Tulang Bawang – Berdasarkan 100% data C1 yang diunggah di laman resmi KPU Tulang Bawang, pasangan K.R.T. Qudrotul Ikhwan dan Hankam Hasan unggul dengan perolehan suara sebesar 48,5% dari total suara sah sebanyak 193.524 suara.
Pasangan ini meraih dukungan terbesar di Kecamatan Dente Teladas dengan 13.843 suara dan Banjar Agung dengan 11.302 suara, mempertegas dominasi mereka di wilayah strategis. Pasangan Dr. Hj. Winarti dan Reynata Irawan memperoleh 25% suara, sementara Hendriwansyah dan Danial Anwar mendapatkan 26,5% suara.
Sebelumnya, survei Media Global Poltracking menunjukkan pasangan Qudrotul-Hankam memimpin elektabilitas dengan 49,19% dan tingkat kesukaan tertinggi 58,56%, mencerminkan penerimaan masyarakat yang kuat.
Hasil ini menunjukkan konsistensi preferensi masyarakat antara survei dan perhitungan suara berdasarkan C1, menguatkan posisi Qudrotul-Hankam sebagai pemimpin Pilkada Tulang Bawang 2024. (Can).