Lampung Selatan
Disdukcapil Lamsel Gelar Rapat Evaluasi Tahunan Pelayanan Kependudukan di Mal Pelayanan Publik
Alteripost Kalianda – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten (Disdukcapil) Lampung Selatan (Lamsel) menggelar Rapat Evaluasi Tahunan Pelayanan Kependudukan yang berlangsung di Mal Pelayanan Publik (MPP) Lampung Selatan, pada Kamis Malam (04/01/2024).
Rapat Evaluasi tersebut dilakukan guna mengetahui capaian kinerja pelayanan data kependudukan serta menyusun rencana kerja pada tahun 2024 agar lebih optimal dalam meningkatkan pelayanan kependudukan di desa-desa.
Turut hadir pada rapat tersebut, Asisten Bid. Ekonomi Pembangunan, Dulkahar AP, M.Si , (plt) Asisten Bid. Administrasi Umum, Muhadi, S.Sos, MM , Inspektur Kab. Lamsel, Anton Carmana, SE serta para kepala OPD Pemkab Lamsel.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lampung Selatan Edy Firnandi menyampaikan, tujuan rapat evaluasi kinerja pelayanan kependudukan tersebut yakni untuk meningkatkan kualitas pelayanan kependudukan serta untuk mewujudkan data kependudukan yang valid dan update.
“Agar mendapat data yang valid dan update, Disdukcapil Lamsel telah menyusun rencana kerja pada tahun 2024 ini, kami mengedepankan inovasi pelayanan dengan konsep rumah makan padang,” Ungkapnya.
“Adapun bentuk pelayanan tersebut terdiri dari pelayanan online dan offline, diantaranya yaitu PAKE-OLI, Pak Ja-Ja, Tim PAK-De, Tim 86, Tim Kecamatan, Yanduk SATLANTAS, PAK Kades, JEBOLAN AKPER MANIS, Pelayanan KISAK, Tom Goes to Scool (GtS) dan Pak Kiamat,” Terangnya.
Edy firnandi juga menyampaikan strategi pelayanan yang dilakukan Disdukcapil Lamsel diantaranya, memberikan pelayanan online, jemput bola dan mendekatkan pelayanan kependududkan ke desa-desa serta melakukan kolaborasi dengan instansi terkait.
Sementara itu, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto memberikan apresiasi atas capaian kinerja yang telah diperoleh oleh Disdukcapil Lampung Selatan selama tahun 2023.
“saya rasa ini sudah cukup baik, saya apresiasi semoga kinerja bapak/ibu sekalian dapat terus ditingkatkan, sehingga masyarakat lampung selatan bisa merasa puas dan bangga dengan pelayanan pemerintah daerah,” ucapnya.
“saat ini yang harus kita lihat adalah bagaimana kita bisa menegakkan komitmen, dengan menciptakan suasana gembira dan nyaman. Jangan ada lagi ketegangan-ketegangan dengan masyarakat terkait pelayanan,” Ujarnya.
Bupati Nanang juga berharap, agar tidak ada lagi oknum-oknum yang bermain, hingga melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
“saya tekankan kepada semua, untuk tidak ada lagi yang bermain-main dengan transaksi-transaksi yang melanggar ketentuan pelayanan yang telah ditetapkan. Masyarakat itu harus dibantu dan dilayani. Bukan untuk di rugikan dan dipersulit, ” Tuturnya.(*)
Lampung Selatan
Program Bedah Rumah Punya Aturan, Pemkab Jelaskan Kasus Nenek Asnah
Alteripost Kalianda – Kasus Nenek Asnah (64), warga Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung yang sempat viral di media sosial karena dianggap luput dari perhatian pemerintah, justru membuka pemahaman baru bagi masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menegaskan bahwa bantuan Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) atau bedah rumah memiliki mekanisme dan syarat ketat agar benar-benar tepat sasaran.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Lampung Selatan, Aflah Efendi, menjelaskan bahwa tidak semua rumah tidak layak huni otomatis bisa mendapatkan bantuan perbaikan. Program RTLH dirancang dengan regulasi yang jelas untuk memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.
Menurut Aflah, kasus yang dialami Nenek Asnah bukan karena pemerintah abai. Faktanya, Asnah telah menerima sejumlah bantuan sosial, seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan bantuan lainnya dari Kementerian Sosial.
“Bantuan bedah rumah itu ada aturannya. Bukan berarti pemerintah tidak peduli, tapi harus sesuai ketentuan agar tidak salah sasaran,” ujarnya.
Ia menjelaskan, rumah milik Nenek Asnah belum dapat diperbaiki melalui program tersebut karena berdiri di kawasan register hutan. Secara regulasi, lokasi tersebut tidak diperbolehkan untuk pembangunan atau renovasi menggunakan dana bantuan pemerintah.
Aflah kemudian mengedukasi masyarakat terkait syarat penerima bantuan RTLH. Di antaranya, lahan harus milik pribadi yang dibuktikan dengan sertifikat atau dokumen sah, rumah dalam kondisi tidak layak huni dan telah ditempati minimal satu tahun serta pemohon merupakan warga Lampung Selatan yang dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga.
Selain itu, calon penerima harus terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTSEN) desil 1 hingga 5, belum pernah menerima bantuan serupa, serta memiliki surat pengantar dari desa yang diketahui camat. Syarat lainnya yang kerap terlewat adalah adanya swadaya dari penerima, meskipun dalam jumlah terbatas.
Di sisi lain, jumlah RTLH di Lampung Selatan masih cukup tinggi. Berdasarkan data, terdapat sekitar 8.400 unit rumah tidak layak huni yang membutuhkan penanganan bertahap.
“Karena jumlahnya banyak, tidak bisa diselesaikan sekaligus. Kami terus berupaya menambah kuota bantuan melalui koordinasi dengan pemerintah pusat, provinsi, DPR RI, hingga pihak swasta melalui CSR,” jelas Aflah.
Untuk tahun 2026, Pemkab Lampung Selatan telah mendapatkan alokasi sementara sebanyak 544 unit dari APBN melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Sementara dari APBD, dialokasikan 123 unit melalui Program Rumah Layak Huni (RULANI), dengan kemungkinan penambahan kuota.
Aflah pun mengimbau masyarakat agar bersabar apabila usulan bantuan belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, menekankan pentingnya akses informasi yang akurat guna mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Ia mengimbau masyarakat untuk menjadikan Dinas Kominfo sebagai pintu utama dalam memperoleh informasi terkait kebijakan pemerintah daerah.
“Kominfo siap membantu masyarakat mendapatkan informasi yang benar, sehingga tidak perlu bingung atau terburu-buru menyimpulkan tanpa klarifikasi,” ujar Hendry.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, terutama dengan menyaring informasi sebelum dibagikan ke publik.
“Pastikan informasi yang beredar itu benar. Jika ragu, masyarakat dapat langsung mengonfirmasi melalui Kominfo agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tegasnya.
Dengan penjelasan ini, pemerintah berharap masyarakat semakin memahami bahwa program bantuan, termasuk bedah rumah, dijalankan berdasarkan aturan yang ketat demi keadilan dan ketepatan sasaran.(*)

