Connect with us

Lampung

Wagub Jihan Nurlela Tegaskan Komitmen Lingkungan Lewat Aksi Bersih Pantai

Published

on

Alteripost Pesawaran – Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela melakukan aksi bersih-bersih di kawasan wisata pesisir Pantai Mutun dan Pulau Tangkil, Pesawaran, Jumat (11/4/2025).

Aksi yang melibatkan komunitas Bank Sampah, Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis), dan masyarakat penggiat lingkungan ini juga merupakan bagian dari peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) Tahun 2025 dengan tema “Kolaborasi untuk Indonesia Bersih”.

Juga menjadi bukti komitmen Pemerintah Provinsi Lampung menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Kegiatan ini merespons meningkatnya jumlah pengunjung di objek-objek wisata selama momentum libur Idul Fitri, yang berdampak pada tingginya volume sampah. Pemerintah Provinsi Lampung memandang hal ini sebagai tantangan serius yang harus dihadapi secara kolaboratif agar kawasan wisata tetap lestari dan nyaman.

“Setiap momentum liburan, seperti Idulfitri, menjadi potensi ekonomi yang besar. Namun, peningkatan jumlah pengunjung juga membawa konsekuensi terhadap peningkatan volume sampah. Hal ini perlu kita antisipasi secara bersama,” ujar Wagub Jihan.

 

Pemerintah Provinsi Lampung menilai kegiatan ini selaras dengan Peta Jalan (Roadmap) Rencana Aksi Kolaborasi Akselerasi Penuntasan Pengelolaan Sampah Provinsi Lampung Tahun 2025–2026. Roadmap tersebut mendorong terjadinya transformasi perilaku masyarakat dalam pemilahan dan pengelolaan sampah sejak dari sumbernya.

Dalam kesempatan itu, Pemerintah Provinsi Lampung juga menekankan pentingnya tiga pilar utama dalam pengelolaan sampah, yaitu: memberikan edukasi sejak dini tentang pengelolaan sampah di hulu, meningkatkan pengetahuan masyarakat terkait pemanfaatan sampah secara bijak, serta mendorong aksi nyata di lingkungan masing-masing.

“Kegiatan hari ini diharapkan menjadi pemantik bagi seluruh elemen masyarakat untuk bergerak bersama. Pemerintah telah menyiapkan regulasi, memberikan edukasi, dan kini saatnya seluruh pihak turut serta dalam aksi nyata,” ujar Jihan.

Seperti diketahui, sebagai bentuk keseriusan dalam pengelolaan sampah, Pemerintah Provinsi Lampung telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah Plastik.

Pemprov Lampung mengimbau agar dibentuk minimal satu Bank Sampah Unit (BSU) di setiap RW dan satu Bank Sampah Induk (BSI) di setiap kecamatan. Keberadaan bank sampah ini dinilai strategis dalam mendukung sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan, terutama di kawasan wisata pantai.

Untuk mendukung hal tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Lingkungan Hidup akan terus bersinergi dengan pemerintah kabupaten/kota, termasuk Kabupaten Pesawaran, dalam memberikan edukasi dan pendampingan bagi pembentukan dan pengembangan Bank Sampah.

Melalui langkah-langkah tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen untuk mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan lestari demi keberlanjutan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading

Lampung

Pemprov Lampung: PSEL Lampung Raya Disiapkan Sebagai Penguatan Energi Daerah

Published

on

Foto: Istimewa for Alteripost.co

Alteripost.co, Bandarlampung-
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung terus berupaya melakukan percepatan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) dengan menargetkan seluruh kesiapan teknis dan administratif tuntas pada akhir tahun 2026.

Fokus utama pembangunan ini adalah pematangan lahan dan perbaikan akses jalan menuju lokasi proyek di Desa Purwotani, Jati Agung, agar seluruh tahapan berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah pusat.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung menegaskan bahwa keseriusan ini merupakan wujud syukur pemerintah daerah atas terpilihnya Lampung sebagai salah satu lokasi proyek strategis nasional.

“Wujud syukur kami adalah dengan lebih serius menangani program ini. Kami pastikan pematangan lahan akan segera terealisasi dengan dukungan alokasi anggaran, karena ini kunci utama sebelum groundbreaking Desember mendatang,” ujarnya usai mengikuti Rapat Program Strategis Energi Terbarukan di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Senin (10/8/2026).

Rapat koordinasi (Rakor) tersebut mempertemukan jajaran Pemprov Lampung, perwakilan Danantara, dan Kementerian Koordinator Bidang Pangan. Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan perwakilan Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Timur dan Walikota Bandar Lampung juga tampak hadir pada rakor tersebut. Pertemuan ini secara spesifik membahas akselerasi pembangunan PSEL Lampung Raya yang direncanakan mulai beroperasi penuh pada kuartal keempat tahun 2028.

Sebagai langkah konkret, Pemprov Lampung akan melakukan intervensi anggaran melalui perubahan APBD untuk memastikan pematangan lahan dapat segera dilakukan. Selain itu, pengerjaan akses jalan sepanjang 1,7 kilometer menuju lokasi proyek ditargetkan dapat segera dimulai konstruksinya pada awal tahun depan.

Pihak Danantara selaku pendamping proyek menekankan bahwa target groundbreaking pada Desember 2026 merupakan prasyarat mutlak untuk mencapai target operasional. Untuk mendukung hal tersebut, penyediaan lahan dan perbaikan akses jalan menjadi poin krusial yang harus diselesaikan pihak pemerintah daerah dalam beberapa bulan ke depan.

Terkait pasokan bahan baku sampah, pemerintah daerah telah memetakan sistem rantai pasok dari kabupaten/kota yang beraglomerasi, yakni Kota Bandar Lampung, Lampung Selatan, dan Lampung Timur. Pemerintah provinsi akan segera menugaskan Dinas Lingkungan Hidup untuk mengatur pola pengangkutan agar target pasokan sampah sebanyak 1.168 ton per hari dapat terpenuhi secara berkelanjutan.

Dalam rapat tersebut juga disepakati bahwa Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara badan usaha pemenang proyek dan pemerintah daerah akan segera difinalisasi. Dokumen kerja sama ini akan disesuaikan dengan regulasi lokal untuk menjamin kepastian hukum operasional proyek, sesuai dengan standar yang ditetapkan Kemendagri.

Adapun terkait tantangan teknis mengenai kebutuhan air operasional proyek yang mengemuka pada rakor tersebut juga telah masuk dalam kajian untuk segera dicarikan solusinya. Pemerintah daerah dan pihak pengembang sepakat akan mendiskusikan opsi yang paling efektif, baik melalui penyediaan pipa ke sungai terdekat maupun pemanfaatan air tanah, untuk kelancaran operasional PSEL.

Untuk memastikan keberhasilan proyek, pihak pengembang berkomitmen menyerap tenaga kerja lokal dalam operasionalnya. Tenaga kerja lokal ditargetkan mendominasi hingga 90 persen saat proyek beroperasi penuh, yang nantinya akan dibekali dengan program pelatihan khusus guna memastikan adanya transfer pengetahuan teknologi.

Implementasi PSEL ini diharapkan memberikan dampak signifikan bagi masyarakat Lampung, terutama dalam mengatasi masalah timbunan sampah secara tuntas dan ramah lingkungan. Selain itu, proyek ini akan memperkuat kemandirian energi daerah melalui pemanfaatan sampah menjadi listrik, yang sejalan dengan visi pembangunan berkelanjutan di Provinsi Lampung. (Rls)

Facebook Comments Box
Continue Reading