DPRD
LKPJ 2024: Gubernur Lampung Lapor Kinerja di Rapat Paripurna
Alteripost Bandar Lampung – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung yang digelar di Ruang Sidang Paripurna, Senin (14/4/2025).
Penyampaian LKPJ ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, yang mewajibkan kepala daerah melaporkan penyelenggaraan pemerintahan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“LKPJ ini adalah bentuk akuntabilitas dan transparansi kami sebagai penyelenggara pemerintahan daerah, sekaligus menjadi dasar evaluasi kinerja dalam melayani masyarakat,” ujar Gubernur Mirza.
Dalam laporan tersebut, Gubernur memaparkan sejumlah capaian strategis selama tahun 2024, antara lain :
1. Pendidikan: Pemerintah Provinsi Lampung terus mendorong peningkatan layanan pendidikan menengah dan kejuruan, termasuk melalui revitalisasi SMK, pengembangan program smart school, serta pemberian beasiswa untuk siswa berprestasi.
2. Kesehatan: Penurunan angka stunting, perluasan cakupan imunisasi, serta penguatan layanan rujukan menjadi fokus utama di sektor kesehatan.
3. Infrastruktur: Pembangunan jalan, irigasi, dan permukiman terus ditingkatkan demi mendukung konektivitas antarwilayah.
4. Pertanian, Perkebunan, dan Perikanan: Program unggulan seperti Kartu Petani Berjaya, intensifikasi tanaman unggulan, serta penguatan kelompok budidaya dan pelabuhan perikanan berhasil mendongkrak produktivitas petani dan nelayan.
5. Investasi dan UMKM: Pemerintah terus menyederhanakan proses perizinan, memfasilitasi promosi investasi, dan menyediakan pelatihan wirausaha berbasis potensi lokal.
Gubernur Mirza juga menegaskan bahwa berbagai kebijakan strategis telah dijalankan selama tahun 2024, seperti penguatan pelayanan publik, reformasi birokrasi, serta upaya menjaga stabilitas daerah.
Menjelang tahun 2025, Pemerintah Provinsi Lampung mengusung tema pembangunan: “Sinergi Memperkuat Kapasitas dan Ketahanan Ekonomi Berkelanjutan serta Kualitas Pembangunan Manusia.” Tema ini diterjemahkan ke dalam tujuh prioritas pembangunan dalam RKPD 2025, yaitu : reformasi birokrasi, peningkatan kualitas SDM, pembangunan infrastruktur, penanggulangan kemiskinan, pertumbuhan ekonomi yang merata, pemantapan kehidupan masyarakat yang aman dan demokratis, serta peningkatan kualitas lingkungan hidup.
“Kami menyadari bahwa capaian ini tidak akan terwujud tanpa kolaborasi erat antara eksekutif, legislatif, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan,” ujar Mirza.
Gubernur mengajak DPRD untuk terus memberikan masukan konstruktif guna perbaikan kinerja pemerintah ke depan.
Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, menyampaikan apresiasi atas kinerja Gubernur Mirza. Ia secara khusus menyoroti terobosan di sektor pendidikan, yakni pembebasan lebih dari 20 ribu ijazah siswa SMA di Bandar Lampung yang sebelumnya tertahan karena kendala administrasi.
“Ini adalah bukti nyata keberpihakan Gubernur terhadap rakyat, kami berharap tetap istiqomah, pada paripurna yang lalu, jalan-jalan infrastruktur mulai diperbaiki, sektor pendidikan, kesehatan, reformasi birokrasi, kita harapkan Gubernur dan wakil Gubernur istiqomah dalam menjalankan tugasnya demi kepentingan dan kemakmuran masyarakat Lampung,” ujar Giri.
Rapat paripurna ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara lembaga eksekutif dan legislatif, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pembangunan yang berkelanjutan di Provinsi Lampung. (*)
DPRD
Lampung Menuju Provinsi Hijau, DPRD Dukung Transformasi Transportasi Taksi Listrik
Alteripost Bandar Lampung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menyatakan dukungannya terhadap rencana Pemerintah Provinsi Lampung dalam mentransformasikan transportasi publik melalui kehadiran layanan taksi listrik ramah lingkungan di wilayah Bandar Lampung dan kawasan aglomerasinya.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung, Naldi Rinara, mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah strategis dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah, membuka lapangan kerja baru, menekan angka pengangguran, serta mewujudkan Provinsi Lampung sebagai daerah yang ramah lingkungan.
Namun demikian, DPRD Lampung menegaskan bahwa implementasi kebijakan tersebut harus sejalan dengan regulasi yang jelas, komprehensif, dan berkelanjutan. Hal ini menjadi penting mengingat Provinsi Lampung diproyeksikan menjadi role model sebagai provinsi pertama di Pulau Sumatera yang menerapkan kebijakan transportasi publik berbasis kendaraan listrik.
“Regulasi yang mengatur secara menyeluruh sangat diperlukan agar masyarakat benar-benar dapat merasakan dan menikmati dampak dari kebijakan transformasi transportasi publik ini,” ujar Naldi, Rabu (14/1).
DPRD Provinsi Lampung, lanjut Naldi, siap menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran guna memastikan kebijakan taksi listrik berjalan sesuai dengan ketentuan hukum serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Lampung.
Diketahui Pemerintah Provinsi Lampung menargetkan peluncuran layanan taksi listrik pada Ramadan 2026 sebagai bagian dari upaya modernisasi transportasi publik dan pengendalian polusi udara di wilayah perkotaan.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan menyiapkan ekosistem pendukung, termasuk pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) melalui kolaborasi dengan PLN dan pihak swasta. Saat ini, tercatat sekitar 44 unit SPKLU di Lampung dan ditargetkan meningkat menjadi 101 unit pada periode 2028–2029.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Lampung memastikan pengemudi taksi listrik berasal dari masyarakat lokal, dengan keterlibatan pengemudi perempuan minimal 30 persen. Pemerintah daerah juga membuka peluang kerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar manfaat ekonomi dari kebijakan ini dapat dirasakan langsung oleh daerah.(*)

