Connect with us

Lampung Selatan

Nanang Ermanto Membuka Acara Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Tahun 2025

Published

on

Alteripost Kalianda – Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Nanang Ermanto membuka secara langsung acara Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2025 yang bertempat di Aula Rimau, Kantor Bappeda, Lampung Selatan. Kamis (11/01/2024).

Kegiatan yang dinaungin oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Thamrin, jajaran Kepala Perangkat Daerah terkait, Para Camat serta Forkopimda dan seluruh pemangku kepentingan.

Kabid Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Dr(Cand). Rudhy Iswanei.S.E.M.Ec.Dey. dalam laporannya mengatakan, kegiatan ini bertujuan menghimpun aspirasi atau harapan masyarakat terhadap tujuan, sasaran dan program pembangunan daerah serta menyepakati tema dan prioritas serta isu-isu strategis pembangunan Daerah Tahun 2025.

“Konsultasi Publik ini merupakan langkah awal dari rangkaian proses penyusunan dokumen perencanaan tahunan yang pada akhirnya akan ditetapkan dalam Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2025,” ucapnya.

Sementara, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto dalam arahnya menjelaskan, Forum Konsultasi Publik (RKPD) menjadi media komunikasi dan koordinasi atas seluruh rencana pelaksanaan pembangunan.

Terlebih, Forum Komunikasi Publik ini juga merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Tahapan Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD), yang kemudian juga sebagai pedoman dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2025.

“Sekaligus upaya kita mendiskusikan dan menjawab permasalahan-permasalahan yang masih kita hadapi saat ini dan hasil dari konsultasi publik ini saya harapkan akan terbentuk konsistensi komitmen yang kuat bagi seluruh pemangku kepentingan dalam keterkaitannya dengan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan,” jelasnya.

H. Nanang Ermanto juga menyampaikan, berpedoman pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, maka RKPD Tahun 2025 harus merujuk pada dokumen-dokumen perencanaan, tata ruang Nasional dan Provinsi Lampung terutama dilihat dari keterkaitan prioritas pembangunan, kebijakan dan arah pembangunan yang akan dilaksanakan Tahun 2025.

” Selain merujuk pada Dokumen Perencanaan dan Tata Ruang Nasional dan Provinsi Lampung, penyusunan prioritas pembangunan juga mempertimbangkan amanat dari peraturan-peraturan, terutama terkait pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk urusan wajib pelayanan dasar dan mandatory spending untuk bidang pendidikan, kesehatan dan infrastruktur pelayanan publik,” tutupnya.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading

Lampung Selatan

Program Bedah Rumah Punya Aturan, Pemkab Jelaskan Kasus Nenek Asnah

Published

on

Alteripost Kalianda – Kasus Nenek Asnah (64), warga Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung yang sempat viral di media sosial karena dianggap luput dari perhatian pemerintah, justru membuka pemahaman baru bagi masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menegaskan bahwa bantuan Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) atau bedah rumah memiliki mekanisme dan syarat ketat agar benar-benar tepat sasaran.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Lampung Selatan, Aflah Efendi, menjelaskan bahwa tidak semua rumah tidak layak huni otomatis bisa mendapatkan bantuan perbaikan. Program RTLH dirancang dengan regulasi yang jelas untuk memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.

Menurut Aflah, kasus yang dialami Nenek Asnah bukan karena pemerintah abai. Faktanya, Asnah telah menerima sejumlah bantuan sosial, seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan bantuan lainnya dari Kementerian Sosial.

“Bantuan bedah rumah itu ada aturannya. Bukan berarti pemerintah tidak peduli, tapi harus sesuai ketentuan agar tidak salah sasaran,” ujarnya.

Ia menjelaskan, rumah milik Nenek Asnah belum dapat diperbaiki melalui program tersebut karena berdiri di kawasan register hutan. Secara regulasi, lokasi tersebut tidak diperbolehkan untuk pembangunan atau renovasi menggunakan dana bantuan pemerintah.

Aflah kemudian mengedukasi masyarakat terkait syarat penerima bantuan RTLH. Di antaranya, lahan harus milik pribadi yang dibuktikan dengan sertifikat atau dokumen sah, rumah dalam kondisi tidak layak huni dan telah ditempati minimal satu tahun serta pemohon merupakan warga Lampung Selatan yang dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga.

Selain itu, calon penerima harus terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTSEN) desil 1 hingga 5, belum pernah menerima bantuan serupa, serta memiliki surat pengantar dari desa yang diketahui camat. Syarat lainnya yang kerap terlewat adalah adanya swadaya dari penerima, meskipun dalam jumlah terbatas.

Di sisi lain, jumlah RTLH di Lampung Selatan masih cukup tinggi. Berdasarkan data, terdapat sekitar 8.400 unit rumah tidak layak huni yang membutuhkan penanganan bertahap.

“Karena jumlahnya banyak, tidak bisa diselesaikan sekaligus. Kami terus berupaya menambah kuota bantuan melalui koordinasi dengan pemerintah pusat, provinsi, DPR RI, hingga pihak swasta melalui CSR,” jelas Aflah.

Untuk tahun 2026, Pemkab Lampung Selatan telah mendapatkan alokasi sementara sebanyak 544 unit dari APBN melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Sementara dari APBD, dialokasikan 123 unit melalui Program Rumah Layak Huni (RULANI), dengan kemungkinan penambahan kuota.

Aflah pun mengimbau masyarakat agar bersabar apabila usulan bantuan belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, menekankan pentingnya akses informasi yang akurat guna mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Ia mengimbau masyarakat untuk menjadikan Dinas Kominfo sebagai pintu utama dalam memperoleh informasi terkait kebijakan pemerintah daerah.

“Kominfo siap membantu masyarakat mendapatkan informasi yang benar, sehingga tidak perlu bingung atau terburu-buru menyimpulkan tanpa klarifikasi,” ujar Hendry.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, terutama dengan menyaring informasi sebelum dibagikan ke publik.

“Pastikan informasi yang beredar itu benar. Jika ragu, masyarakat dapat langsung mengonfirmasi melalui Kominfo agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tegasnya.

Dengan penjelasan ini, pemerintah berharap masyarakat semakin memahami bahwa program bantuan, termasuk bedah rumah, dijalankan berdasarkan aturan yang ketat demi keadilan dan ketepatan sasaran.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading