Lampung Selatan
Pemkab Lamsel Meraih Penghargaan Sebagai Kabupaten Bebas Frambusia dari Kemenkes RI
Alteripost Kalianda – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) meraih Penghargaan sebagai Kabupaten Bebas Frambusia dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI).
Penghargaan diserahkan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin kepada Sekretaris Daerah Kabupaten, Thamrin, dalam acara peringatan Hari NTDs (Neglected Tropical Diseases) sedunia 2024 yang digelar di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Rabu 6 Maret 2024.
Penghargaan tersebut diterima Kabupaten Lampung Selatan bersama dengan 98 pemerintah kabupaten/kota lainnya karena dinilai mampu melakukan pencegahan terhadap penyakit tropis yang terabaikan, yaitu penyakit infeksi bakteri jangka panjang (kronis) yang paling sering mengenai kulit, tulang dan sendi.
Dalam forum itu, Menkes Budi Gunadi mengatakan, saat ini terdapat beberapa penyakit Frambusia yang menjamur di beberapa daerah. Untuk itu, pihaknya menargetkan pada tahun 2027 Indonesia harus menjadi negara di regional Asia Tenggara yang bebas penyakit Frambusia.
“Kami memberikan sertifikat ini sebagai bentuk apresiasi kami kepada daerah-daerah yang telah bebas Frambusia, agar kabupaten/kota lain tentunya bisa termotivasi dalam upaya pencegahan penyakit Frambusia ini,” ungkap Budi Gunadi.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan, Devi Arminto M.KM menambahkan, raihan Lamsel bebas Frambusia ini merupakan hasil dari kerja sama dan kolaborasi seluruh pihak terkait.
Devi Arminto pun menyampaikan ungkapan terima kasih kepada pimpinan daerah yang terus menekankan pentingnya menjaga kesehatan masyarakat utamanya pada aspek preventif.
“Ini bukan hasil kerja dinkes saja, ini hasil kerja keras kita bersama. Dan juga, tak lupa saya sampaikan ucapan terimakasih kepada pimpinan daerah, pak bupati Nanang Ermanto, pak Sekda Thamrin, yang senantiasa selalu mengingatkan kami akan pentingnya menjaga kesehatan masyarakat, terutama dalam upaya pencegahan,” ungkap Devi Arminto. (rls)
Lampung Selatan
Dinas Pendidikan Lampung Selatan Siagakan Layanan Pengaduan Selama SPMB
Alteripost Kalianda – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Kabupaten Lampung Selatan yang dilakukan secara online dan real-time untuk jenjang SD dan SMP dipastikan berjalan lancar, transparan, serta mengedepankan pemerataan akses pendidikan bagi seluruh masyarakat.
Seiring proses seleksi yang masih berlangsung, Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan mengimbau masyarakat untuk mewaspadai praktik percaloan maupun tawaran “jasa titipan” yang menjanjikan kelulusan calon peserta didik.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, Syaifulloh, menegaskan bahwa seluruh tahapan SPMB tahun ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus menutup ruang terjadinya maladministrasi dalam proses penerimaan siswa baru.
Berdasarkan data pusat kendali SPMB Dinas Pendidikan per 25 Juni 2026, distribusi kuota penerimaan jenjang Sekolah Dasar telah berjalan sesuai ketentuan. Sebanyak 475 SD di Kabupaten Lampung Selatan telah mengakomodasi kuota melalui Jalur Domisili sebesar 80 persen, Jalur Afirmasi 15 persen, dan Jalur Mutasi 5 persen.
Sementara itu, untuk jenjang SMP, proses pendaftaran melalui Jalur Domisili dan Afirmasi masih berlangsung hingga 26 Juni 2026. Adapun komposisi kuota yang diterapkan terdiri dari 40 persen Jalur Domisili, 20 persen Jalur Afirmasi, 35 persen Jalur Prestasi, dan 5 persen Jalur Mutasi.
Menurut Syaifulloh, integrasi sistem pendaftaran berbasis digital yang diterapkan tahun ini terbukti mampu memangkas birokrasi yang selama ini kerap menjadi keluhan masyarakat. Selain itu, pengaturan kuota yang proporsional juga dilakukan secara ketat guna memastikan seluruh anak memperoleh kesempatan yang adil untuk mengakses pendidikan.
“Sehingga tidak akan terjadi ada sekolah yang kelebihan siswa dan tidak sesuai ketentuan, sementara ada sekolah lain yang kekurangan murid,” kata Syaifulloh dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).
Ia menegaskan, masyarakat tidak perlu percaya terhadap pihak-pihak tertentu yang menawarkan bantuan untuk meloloskan calon siswa melalui jalur tidak resmi, terlebih apabila disertai permintaan imbalan atau tarif tertentu.
Menurutnya, seluruh proses seleksi berlangsung secara terbuka dan dapat dipantau langsung oleh masyarakat melalui sistem yang telah disediakan.
Karena itu, segala bentuk praktik percaloan maupun penyalahgunaan kewenangan tidak memiliki ruang dalam pelaksanaan SPMB tahun ini.
Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan bersama seluruh satuan pendidikan juga menyatakan komitmennya untuk menjaga integritas pelaksanaan SPMB agar tetap berjalan murni, bersih, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Segala bentuk pelanggaran, kecurangan, ataupun praktik percaloan yang ditemukan di lapangan akan ditindak tegas sesuai ketentuan undang-undang,” tegas Syaifulloh.
Untuk menjamin keterbukaan informasi, masyarakat diimbau memantau perkembangan jurnal seleksi secara mandiri dan berkala melalui portal resmi SPMB. Selain itu, tim teknologi informasi dan layanan pengaduan juga disiagakan guna membantu masyarakat yang mengalami kendala teknis maupun validasi dokumen selama proses pendaftaran.
Syaifulloh juga meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan indikasi praktik tidak sehat selama pelaksanaan SPMB. Laporan dapat disampaikan melalui layanan Halo Lamsel di nomor 0821-2880-0800 atau secara langsung ke Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan.
Di sisi lain, Dinas Pendidikan mengingatkan para orang tua dan wali murid agar menyikapi hasil seleksi secara bijak mengingat daya tampung setiap sekolah memiliki keterbatasan.
“Bagi para orang tua diharapkan tidak memaksakan diri agar putra-putrinya harus diterima di sekolah tertentu. Dinas Pendidikan menegaskan bahwa kualitas pendidikan di Kabupaten Lampung Selatan saat ini telah merata, sehingga semua sekolah memiliki standar mutu pelayanan yang sama baiknya,” ujar Syaifulloh. (*)

