Lampung Selatan
Pengkab TI Lamsel Lantik Kepengurusan Satlas, Glory, Sataf dan Al-Fatih
Alteripost Kalianda – Kepengurusan Saburai Taekwondo Lampung Selatan (Satlas) masa bakti 2022-2026 resmi dilantik dan dikukuhkan Ketua Pengurus Kabupaten (Pengkab) Taekwondo Indonesia (TI) Lampung Selatan, di Lapangan Tenis Indoor, Kalianda, Jumat (8/32024).
Bersamaan dengan Satlas, juga dilakukan pelantikan pengurus Club Taekwondo di Bumi Khagom Mufakat, yakni Glory Lampung Selatan, Sataf Natar, dan Al-Fatih Club.
Selain itu, Ketua Pengkab TI Lampung Selatan, Reni Oktauli Panjaitan, S.H., juga melantik pengurus unit Satlas Way Handak masa bakti 2022-2026, serta Satlas Pemda Lamsel, Satlas Way Panji, Satlas GSG Penengahan, dan Satlas GSG Sidomulyo masa bakti 2023-2027.
Prosesi pelantikan itu turut disaksikan pula Ketua Umum Pengurus Provinsi (Pengprov) TI Lampung, Heliandri, S.Sos., serta Senior Taekwondo Lampung Master H. Amril Yusam, S.Sos., M.M., dan Ketua Pengurus Kota (Pengkot) TI Bandar Lampung Yuni Akhriansyah.
Ketua Pengkab TI Lampung Selatan, Reni Oktauli Panjaitan menyampaikan, bahwa pengurus club/unit mengemban misi pembinaan dan meningkatkan harkat, martabat dan kehormatan bangsa serta meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa.
Oleh karena itu, Reni Oktauli Panjaitan mengingatkan, kehadiran pengurus yang telah dilantik dalam suatu organisasi bukan hanya sekedar mencari kedudukan dan kehormatan.
“Kepercayaan, kehormatan, dan kemuliaan yang saudara terima harus dipertangungjawabkan,” kata Reni atlet Taekwondo peraih medali emas Pekan Olahraga Provinsi Lampung ke-IX ini.
Di tempat sama, Ketua Umum Pengprov TI Lampung, Heliandri mengucapkan selamat kepada pengurus yang baru dilantik. Dia berharap, pengurus yang baru segera melakukan konsolidasi dan membuat program kerja yang baik untuk mencapai prestasi.
“Ketua dan Unit yang baru saja dilantik agar bisa menjalankan organisasi sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD ART),” kata Heliandri.
Sementara, Senior Taekwondo Lampung, Master Amril Yusam mengatakan, club atau unit merupakan standar pengembangan Taekwondo. Menurutnya, semakin banyak unit atau club, semakin banyak pula dojang atau tempat berlatih Taekwondo di Lampung Selatan.
“Jadi Unit kita sudah sah dan resmi, silahkan di promosikan. Ini tanggung jawab kita bersama memajukan, mengembangkan, dan melakukan pembinaan Taekwondo,” kata Amril Yusam.
Master Amril Yusam menambahkan, satu-satunya Taekwondo Indonesia yang diakui Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) adalah Taekwondo yang berada di bawah Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI).
“Jadi Taekwondo kita ini yang diakui KONI, bisa ikut kejuaraan prestasi untuk tingkat kabupaten, provinsi, maupun nasional bahkan internasional. Jadi perlu diingat, Unit Taekwondo Indonesia bukan unit-unit yang lain,” tukas Master Amril Yusam. (Rls).
Lampung Selatan
Dinas Pendidikan Lampung Selatan Siagakan Layanan Pengaduan Selama SPMB
Alteripost Kalianda – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Kabupaten Lampung Selatan yang dilakukan secara online dan real-time untuk jenjang SD dan SMP dipastikan berjalan lancar, transparan, serta mengedepankan pemerataan akses pendidikan bagi seluruh masyarakat.
Seiring proses seleksi yang masih berlangsung, Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan mengimbau masyarakat untuk mewaspadai praktik percaloan maupun tawaran “jasa titipan” yang menjanjikan kelulusan calon peserta didik.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, Syaifulloh, menegaskan bahwa seluruh tahapan SPMB tahun ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus menutup ruang terjadinya maladministrasi dalam proses penerimaan siswa baru.
Berdasarkan data pusat kendali SPMB Dinas Pendidikan per 25 Juni 2026, distribusi kuota penerimaan jenjang Sekolah Dasar telah berjalan sesuai ketentuan. Sebanyak 475 SD di Kabupaten Lampung Selatan telah mengakomodasi kuota melalui Jalur Domisili sebesar 80 persen, Jalur Afirmasi 15 persen, dan Jalur Mutasi 5 persen.
Sementara itu, untuk jenjang SMP, proses pendaftaran melalui Jalur Domisili dan Afirmasi masih berlangsung hingga 26 Juni 2026. Adapun komposisi kuota yang diterapkan terdiri dari 40 persen Jalur Domisili, 20 persen Jalur Afirmasi, 35 persen Jalur Prestasi, dan 5 persen Jalur Mutasi.
Menurut Syaifulloh, integrasi sistem pendaftaran berbasis digital yang diterapkan tahun ini terbukti mampu memangkas birokrasi yang selama ini kerap menjadi keluhan masyarakat. Selain itu, pengaturan kuota yang proporsional juga dilakukan secara ketat guna memastikan seluruh anak memperoleh kesempatan yang adil untuk mengakses pendidikan.
“Sehingga tidak akan terjadi ada sekolah yang kelebihan siswa dan tidak sesuai ketentuan, sementara ada sekolah lain yang kekurangan murid,” kata Syaifulloh dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).
Ia menegaskan, masyarakat tidak perlu percaya terhadap pihak-pihak tertentu yang menawarkan bantuan untuk meloloskan calon siswa melalui jalur tidak resmi, terlebih apabila disertai permintaan imbalan atau tarif tertentu.
Menurutnya, seluruh proses seleksi berlangsung secara terbuka dan dapat dipantau langsung oleh masyarakat melalui sistem yang telah disediakan.
Karena itu, segala bentuk praktik percaloan maupun penyalahgunaan kewenangan tidak memiliki ruang dalam pelaksanaan SPMB tahun ini.
Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan bersama seluruh satuan pendidikan juga menyatakan komitmennya untuk menjaga integritas pelaksanaan SPMB agar tetap berjalan murni, bersih, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Segala bentuk pelanggaran, kecurangan, ataupun praktik percaloan yang ditemukan di lapangan akan ditindak tegas sesuai ketentuan undang-undang,” tegas Syaifulloh.
Untuk menjamin keterbukaan informasi, masyarakat diimbau memantau perkembangan jurnal seleksi secara mandiri dan berkala melalui portal resmi SPMB. Selain itu, tim teknologi informasi dan layanan pengaduan juga disiagakan guna membantu masyarakat yang mengalami kendala teknis maupun validasi dokumen selama proses pendaftaran.
Syaifulloh juga meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan indikasi praktik tidak sehat selama pelaksanaan SPMB. Laporan dapat disampaikan melalui layanan Halo Lamsel di nomor 0821-2880-0800 atau secara langsung ke Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan.
Di sisi lain, Dinas Pendidikan mengingatkan para orang tua dan wali murid agar menyikapi hasil seleksi secara bijak mengingat daya tampung setiap sekolah memiliki keterbatasan.
“Bagi para orang tua diharapkan tidak memaksakan diri agar putra-putrinya harus diterima di sekolah tertentu. Dinas Pendidikan menegaskan bahwa kualitas pendidikan di Kabupaten Lampung Selatan saat ini telah merata, sehingga semua sekolah memiliki standar mutu pelayanan yang sama baiknya,” ujar Syaifulloh. (*)

