DPRD
Anggota DPRD Watoni Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2021
Alteripost Pesawaran – Dua akademisi Universitas Lampung, Handi Mulyaningsih, dihadirkan oleh Anggota DPRD Provinsi Lampung Watoni Noerdin, dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung, Nomor 02 Tahun 2021, tentang Penghapusan Tindakan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Provinsi Lampung. Di Desa Pesawaran Indah, Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran. Minggu (10/03/2024).
Dalam sambutannya, Anggota Komisi I DPRD Lampung Watoni Noerdin mengatakan Perda Nomor 02 tahun 2021 lahir atas dasar masukan dari berbagai pihak, dengan harapan menekan dan meminimalisir tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah Lampung.
“Dihadapan kita sudah ada dua narasumber dari Universitas Lampung, Bu Handi dan Pak Eko, mereka punya kapasitas dan kualitas menjelaskan secara detail tentang isi Perda Nomor 02 tahun 2021,” kata Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Lampung, Watoni Noerdin. Disela kegiatan.
Menurutnya, secara kewenangan Perda yang dilahirkan, seyogyanya disampaikan oleh satuan kerja masing-masing yang ada di Provinsi Lampung. Namun, penyampaiannya, sebatas tatanan pemerintah dan tingkat menengah keatas. Sementara, kasus tindakan kekerasan perempuan dan anak sering terjadi di lingkungan masyarakat Desa dan pedalaman.
“Disinilah, inisiatif dari legislatif untuk menyampaikan secara langsung. Agar masyarakat bisa paham dan mengerti akan aturan yang sudah di sahkan oleh DPRD dan Pemerintah,” kata Watoni.
Ditempat yang sama, Kepada Desa Pesawaran Indah Muharyanto Mengatakan Anggota DPRD Provinsi Lampung Watoni Noerdin menjadi wakil rakyat yang rutin bersilaturahmi bersama warga di wilayah kerjanya. Mulai dari kegiatan, program kerja dan yang lainnya.
“Terimakasih pak, Pesawaran Indah menjadi prioritas dari Bapak Watoni. Mudah-mudahan, niat baik bapak dapat menjadi amal ibadah,” kata dia.
Dalam kegiatan sosialisasi Perda Nomor 02 tahun 2021, Muharyanto meminta kepada warga Pesawaran Indah untuk mengikuti dengan baik dan penjelasan dari narasumber yang sudah hadir.(*)
DPRD
Pengesahan Raperda APBD 2025 Tegaskan Komitmen Pemprov Lampung dan DPRD pada Transparansi Keuangan
Alteripost Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menyepakati pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat akuntabilitas, transparansi pengelolaan keuangan daerah, serta komitmen bersama dalam mendorong percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Lampung.
Pengesahan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Kamis (30/07/2026).
Menanggapi persetujuan tersebut, Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota dewan, khususnya jajaran Komisi dan Badan Anggaran (Banggar) yang telah bekerja maksimal dalam merampungkan tahapan pembahasan.
“Persetujuan ini merupakan wujud nyata dari sinergi yang solid antara eksekutif dan legislatif. Selanjutnya, Raperda yang telah mendapat persetujuan dewan yang terhormat ini akan segera kami sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan. Fokus dan tujuan utama kita tetap satu, yakni mewujudkan masyarakat di Provinsi Lampung yang semakin sejahtera,” ucap Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dalam sambutannya.
Sementara itu, Juru Bicara Banggar DPRD Provinsi Lampung, Lesti Putri Utami, dalam laporannya memaparkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dengan raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Banggar menilai bahwa secara umum pelaksanaan APBD berjalan dengan baik, di mana realisasi pendapatan, belanja, dan transfer daerah menunjukkan tingkat serapan dan efisiensi yang optimal.
Guna penyempurnaan di masa mendatang, Banggar DPRD Provinsi Lampung memberikan sejumlah rekomendasi strategis agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memprioritaskan pelayanan masyarakat yang selaras dengan visi misi Gubernur. Beberapa penekanan strategis tersebut meliputi:
• Sektor Tata Kelola dan Perencanaan: Perencanaan belanja pegawai harus dievaluasi agar proporsional dan mematuhi aturan perundang-undangan. Bappeda ditekankan untuk memperkuat konsistensi perencanaan berbasis data riil dari RPJMD hingga APBD, sementara BPKAD dan Biro Pengadaan Barang dan Jasa didorong untuk mempercepat penataan aset daerah serta memaksimalkan penerapan transformasi digital e-Katalog.
• Sektor Pendapatan dan Ekonomi: Bapenda diminta mempercepat penetapan NJOP dan administrasi pajak alat berat. OPD penghasil retribusi juga didorong untuk melakukan inovasi layanan, menekan efisiensi belanja operasional, dan mengalihkan ruang fiskal tersebut menuju program produktif yang berdampak langsung pada perekonomian masyarakat.
• Sektor Infrastruktur: Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK), serta Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) diwajibkan menyusun jadwal pengadaan yang tepat waktu guna mengoptimalkan serapan anggaran dan meminimalisir risiko tunda bayar. Penanganan infrastruktur mitigasi bencana seperti tanggul dan embung juga menjadi catatan prioritas.
• Sektor Kesehatan dan Sosial: Direkomendasikan adanya peningkatan fokus alokasi pada fasilitas layanan kesehatan, termasuk pemenuhan kelengkapan alat medis dan dokter spesialis di RSUD Bandar Negara Husada. Peningkatan mutu layanan di RSUD Abdul Moeloek, RSJ Provinsi Lampung, serta optimalisasi pelayanan bagi pasien kurang mampu juga menjadi prioritas yang harus ditindaklanjuti sesuai regulasi kesehatan terbaru.
Rapat Paripurna ini diakhiri dengan pembacaan Keputusan DPRD Provinsi Lampung oleh Sekretaris Dewan tentang Persetujuan Penetapan Raperda, yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan bersama oleh Gubernur Lampung dan Pimpinan DPRD Provinsi Lampung.(*)

