Politik
Pleno Untuk Suara Golkar Dapil Lampung I Ditunda, Praktisi Hukum: KPU RI Harusnya Tegas!
Alteripost Bandar Lampung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunda pengesahan suara partai Golkar pemilihan DPR RI Lampung 1. Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menuruti permintaan saksi Golkar untuk mengosongkan seluruh perolehan suara lantaran ada catatan keberatan.
Menanggapi hal itu, praktisi hukum, Osep Doddy SH, MH, dari Law Firm Osep Doddy and Partners mengatakan, seharusnya KPU RI tidak perlu mengakomodir permintaan saksi Golkar untuk penundaan pengesahan suara. Sebab, pleno sifatnya membacakan hasil rekapitulasi dari Provinsi Lampung, sesuai mekanisme.
“Sebenarnya penundaan itu tidak diperlukan lagi, karena secara mekanisme semua sudah disiapkan hingga dilaksanakannya rapat pleno, dan semua sudah termuat melalui rekapitulasi yang dibawa oleh KPU Provinsi Lampung. Jadi Ketua KPU RI, tak perlu melakukan penundaan, dan seharusnya tetap melakukan pengesahan pleno Dapil 1 Provinsi Lampung untuk Golkar,” kata Osep Doddy.
Osep Doddy bilang, apabila terdapat kejadian yang bentuknya sengketa, maka dapat dilakukan gugatan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Jika sengketanya menyangkut perolehan hasil, silahkan saja si caleg tersebut melakukan upaya hukum melalui Mahkamah Konstitusi. Ataupun ada sengketa yang sifatnya pidana, bisa dilaporkan melalui Bawaslu,” ujarnya.
Menurut Osep, KPU RI mestinya memiliki ketegasan dalam pemberlakuan mekanisme hukum pada proses pemilihan umum (Pemilu) termasuk pemilihan legislatif (Pileg) yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
“Ada mekanisme hukum yang berkaitan dengan sengketa, aplikasi, sengketa proses, sengketa pidana, dan PHPU. Dari keempat sengketa atau pelanggaran tersebut sudah ada kanalisasi-kanalisasinya yang dapat ditempuh bagi para pihak, baik itu Pilpres atau Pileg,” kata dia.
Kendati demikian, Osep melihat bahwa keputusan KPU RI menunda pengesahan suara Partai Golkar Dapil Lampung 1 kemungkinan untuk menjaga situasi agar tetap kondusif.
“Ketua KPU RI mungkin melihatnya bisa menimbulkan chaos, sehingga dia memberikan ruang dan waktu untuk penundaan,” kata dia.
Namun, menurut Osep, dengan memberikan kesempatan untuk Golkar, memungkinkan adanya langkah serupa dari partai lainnya sehingga memungkinkan memakan waktu lebih lama lagi.
Seharusnya, KPU mengikuti aturan main yang berlaku, sebab KPU dituntut untuk menyelesaikan seluruh tahapan dan ketetapan hasil pemilu sampai 20 Maret 2024. Mestinya, tenggat waktu tersebut dapat menjadi pertimbangan KPU RI untuk mengambil sikap yang tegas.
“Ketika Partai Golkar diberi kesempatan dan ditampung aspirasinya maka juga akan ada partai lain yang meminta hal yang sama. Ini yang akan bisa menjadi polemik baru, dan juga merongrong kewibawaan KPU RI dalam memenuhi tenggat waktu yang telah ditetapkan tadi. Semoga saja KPU RI tetap bisa mencapai waktu yang sudah ditargetkan dan menjalankan secara konsisten,” pungkas Osep.
Sebelumnya diberitakan, Rekapitulasi suara tingkat kabupaten/kota yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung dari daerah pemilihan (Dapil) Lampung 1, pemilihan DPR RI telah rampung.
KPU Provinsi Lampung sendiri telah menyelesaikan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Provinsi Lampung, pada hari Jumat, 8 Maret 2024.
Berdasarkan Form D di 8 hasil pleno tingkat kabupaten/kota Dapil Lampung 1, Rycko Menoza meraup suara terbanyak di antara Caleg Partai Golkar lainnya di Dapil yang sama.
Mantan Bupati Lampung Selatan periode 2010-2015 ini mengumpulkan sebanyak 53.813 suara. Rycko menjadi Caleg Partai Golkar dengan suara paling banyak di antara koleganya.
Kolega Rycko, Lodewijk F. Paulus, sang petahana sekaligus Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Golkar yang menempati nomor urut 1, memperoleh 50.093 suara.
Diketahui, Dapil Lampung 1 terdiri dari Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Kabupaten Lampung Selatan, Pesawaran, Pringsewu, Tanggamus, Pesisir Barat dan Lampung Barat. (*)
Politik
Belum Ada SK, Rycko Menoza Dorong Pelantikan Pengurus Golkar Bandar Lampung
Alteripost Bandar Lampung – Pelantikan kepengurusan DPD II Partai Golkar Kota Bandar Lampung masih menjadi tanda tanya setelah pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) XI yang digelar pada Senin (21/9/2026).
Persoalan tersebut mencuat setelah adanya perbedaan informasi mengenai proses penyusunan kepengurusan pasca-Musda. Ketua terpilih Rycko Menoza kemudian menggelar konferensi pers pada Selasa (22/9/2026) untuk memberikan penjelasan terkait kondisi tersebut.
Rycko Menoza mengatakan, setelah dirinya ditetapkan sebagai ketua terpilih, proses penyusunan kepengurusan seharusnya dilakukan melalui tim formatur yang telah dibentuk dalam Musda.
Menurutnya, tim formatur memiliki peran penting dalam membahas dan menyepakati komposisi kepengurusan sebelum ditetapkan secara resmi.
Namun, Rycko mengaku mendapatkan informasi bahwa tim formatur belum melakukan rapat untuk membahas susunan kepengurusan secara bersama-sama. Di sisi lain, secara tiba-tiba muncul susunan kepengurusan yang beredar.
“Dari tim formatur sendiri menyampaikan bahwa mereka belum mengadakan rapat apa pun. Tetapi tiba-tiba sudah ada susunan kepengurusan. Ini yang kemudian menjadi pertanyaan bagi kami,” ujar Rycko Menoza dalam konferensi pers, Selasa (22/9/2026).
Menurut Rycko, kondisi tersebut perlu segera diperjelas agar tidak menimbulkan kebingungan di internal Partai Golkar Kota Bandar Lampung.
Ia menilai, setelah Musda selesai, tahapan berikutnya seharusnya dapat berjalan secara terarah sehingga kepengurusan baru segera terbentuk dan dapat menjalankan roda organisasi.
Ingin Segera Bekerja
Rycko menegaskan, pihaknya tidak ingin persoalan mengenai susunan kepengurusan berlarut-larut. Menurutnya, hal terpenting saat ini adalah adanya kejelasan mengenai struktur kepengurusan sehingga roda organisasi dapat segera berjalan.
Ia mengatakan, dirinya bersama jajaran yang nantinya menjadi bagian dari kepengurusan pada dasarnya telah siap bekerja menjalankan program-program Partai Golkar di Kota Bandar Lampung.
“Kami mau bekerja, tetapi apa daya SK kami belum ada. Jadi harapan kami pelantikan ini segera dilaksanakan dengan kepengurusan yang jelas. Kami ingin segera bekerja dan menjalankan apa yang menjadi tanggung jawab kami,” katanya.
Rycko menyebut, kejelasan kepengurusan menjadi penting karena setelah proses Musda, organisasi membutuhkan kepastian mengenai siapa saja yang akan menjalankan tugas dan fungsi di jajaran DPD II Partai Golkar Kota Bandar Lampung.
Dengan adanya kepengurusan yang telah ditetapkan secara resmi, berbagai agenda organisasi diharapkan dapat segera dijalankan tanpa terkendala persoalan administratif maupun ketidakjelasan struktur.
Tim Formatur Akan Gelar Rapat Lanjutan
Sementara itu, dari sisi tim formatur, munculnya susunan kepengurusan yang telah beredar menjadi bagian dari persoalan yang akan dibahas lebih lanjut.
Tim formatur menyatakan akan kembali menggelar rapat lanjutan untuk membahas penyusunan kepengurusan DPD II Partai Golkar Kota Bandar Lampung.
Rapat tersebut nantinya menjadi forum untuk membahas komposisi kepengurusan serta memastikan struktur organisasi yang akan diajukan secara resmi.
Tim formatur juga menegaskan bahwa proses penyusunan kepengurusan masih perlu dibahas bersama agar terdapat kesepahaman di antara pihak-pihak yang memiliki mandat dalam tim formatur.
Dengan adanya rencana rapat lanjutan tersebut, proses penyusunan kepengurusan diharapkan dapat segera menemukan titik terang sehingga tidak lagi menimbulkan simpang siur di internal partai.
Rycko berharap hasil rapat formatur nantinya dapat menjadi dasar untuk segera menyelesaikan tahapan administrasi kepengurusan hingga penerbitan Surat Keputusan (SK) dan pelantikan.
Dorong Penyelesaian Secara Internal
Rycko juga menekankan pentingnya penyelesaian persoalan tersebut melalui mekanisme organisasi.
Menurutnya, seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembentukan kepengurusan memiliki kepentingan yang sama, yakni memastikan Partai Golkar Kota Bandar Lampung dapat segera menjalankan agenda organisasi.
Ia berharap proses pembahasan di tingkat formatur dapat berlangsung secara terbuka dan menghasilkan keputusan yang dapat diterima bersama.
“Intinya kami berharap semuanya segera jelas. Kalau kepengurusan sudah jelas, SK sudah ada, kemudian dilantik, kami bisa langsung bekerja. Jangan sampai karena persoalan administrasi dan kepengurusan ini, kerja-kerja organisasi justru tertunda,” pungkas Rycko Menoza.
Dengan demikian, tahapan pasca-Musda XI saat ini masih menunggu hasil pembahasan tim formatur. Kepengurusan yang sebelumnya beredar juga masih menjadi bagian dari persoalan yang perlu diklarifikasi dan disesuaikan dengan hasil rapat formatur.
Sementara itu, hingga Selasa (22/9/2026), waktu pelantikan kepengurusan DPD II Partai Golkar Kota Bandar Lampung periode 2026–2031 belum ditetapkan secara pasti.
Rapat lanjutan tim formatur diharapkan menjadi langkah untuk memperjelas komposisi kepengurusan sekaligus mempercepat proses penerbitan SK dan pelantikan pengurus baru. (Radian)

