Lampung Selatan
Kadis Kominfo Lamsel Kritisi Artikel Berita Tanpa Sajian Data dan Tak Sesuai Kode Etik Jurnalistik
Alteripost Kalianda – Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Lampung Selatan, Anasrullah, S.Sos., M.M. mengkritisi sejumlah media daring yang menerbitkan berita tanpa menyajikan data yang akurat dan faktual.
Bahkan Anasrullah mengindikasikan artikel tersebut dimuat tanpa memperhatikan kaidah-kaidah jurnalistik yang berlaku, seperti kode etik jurnalistik (KEJ) dan pedoman media siber sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Anasrullah menyebut, media daring yang dimaksud yakni pesawaran.pikiran-rakyat.com dan bandarlampung.pikiran-rakyat.com. Dua media siber tersebut melansir subtansi berita yang sama, meski dengan penyajian dan judul yang agak berbeda.
“Itu media yang pesawaran, pakai foto Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. Padahal dalam artikel itu tidak ada satu patah kata pun keterangan dari beliau,” ujar Anasrullah, Minggu 9 Juni 2024.
Kemudian, lanjut Anasrullah, media yang bandarlampung dengan tajuk “Lamsel Butuh Pemimpin Visioner dan Tangguh: Mampu Atasi Tantangan dan Siap Terima Kritik” melansir tulisan sejumlah kriteria pemimpin ideal di Lampung Selatan dikaitkan dengan tudingan atas permasalahan di Lampung Selatan saat ini.
Namun Anasrullah menyikapi artikel tersebut mengungkapkan masalah-masalah yang disebutkan itu tanpa menyajikan data dan sumber yang kongkret, faktual dan juga otentik.
Bahkan Anasrullah mengesankan tulisan tersebut hanya opini penulis dalam upaya menggiring pemikiran masyarakat untuk menjatuhkan atau menyudutkan figur tertentu.
“Itu berdasarkan sumber dan data dari mana? Kok di artikel itu disebutkan, Lamsel krisis infrastruktur dasar, seperti jalan, listrik, air bersih, dan sanitasi. Kemudian Akses pendidikan dan kesehatan yang terbatas, pengelolaan sumber daya alam yang tidak berkelanjutan, serta kerawanan terhadap bencana alam seperti banjir dan tanah longsor,” imbuhnya.
Anasrullah menegaskan, Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan tidak anti kritik. Tapi demikian hendaknya karya jurnalistik dapat disajikan sesuai dengan regulasi yang telah diatur, dan disertai juga dengan data yang objektif sebagai bahan masukan pemerintah daerah dari unsur mass media.
“Apalagi foto yang dipajang dalam artikel itu foto pak Bupati Nanang Ermanto. Ini kan upaya penggiringan opini untuk menyudutkan dan menjatuhkan, tapi tanpa disertai data dan sumber yang faktual juga kompeten,” kata mantan Kadis PPPA Lamsel ini.
Selain penerbitan berita diharapkan dengan sajian data dan sumber yang jelas, sambung Anasrullah, produk jurnalistik juga dituntut untuk profesional objektif dan berimbang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40.
“Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia diwajibkan untuk menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ),” kata Anasrullah.
Lebih lanjut Anasrullah mengungkapkan sejumlah pasal dalam KEJ sebagai pedoman jurnalis dalam melakukan rutinitas pekerjaannya sehari-hari.
“Seperti Pasal 1 KEJ yang menyebutkan: Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk,” tukas dia.
Kemudian pasal 2 KEJ yang menyebutkan: Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
“Artinya, wartawan Indonesia dituntut untuk menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya. Dan juga rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang,” tuturnya.
Tak sampai disitu, Anasrullah juga mengaitkan dengan Pasal 3 KEJ yang berbunyi: Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
“Maksudnya adalah menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu. Kemudian berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional,” tukasnya lagi.
“Sedangkan opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta. Lalu, asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang,” tambah Anasrullah.
Anasrullah menyatakan sangat menjunjung tinggi kemerdekaan dan kebesaran pers. Namun demikian, dia berharap dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.
“Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia,” katanya. (*)
Lampung Selatan
Pemkab Lampung Selatan Gandeng DAMRI, Rute Kalianda-Jakarta Kembali Dibuka
Alteripost Kalianda – Kabar baik bagi masyarakat Lampung Selatan yang membutuhkan akses transportasi langsung menuju Jakarta.
Rute DAMRI Kalianda-Jakarta via Lintas Sumatra kembali beroperasi mulai 21 Agustus 2026, dengan tarif perjalanan mulai Rp215.000.
Layanan transportasi darat tersebut menjadi alternatif bagi masyarakat yang hendak bepergian dari Lampung menuju sejumlah wilayah di Banten, Tangerang hingga Jakarta.
Selain melayani keberangkatan dari Kalianda, rute ini juga terhubung dengan Stasiun KA Tanjung Karang serta sejumlah titik strategis di sepanjang perjalanan.
Adapun rute perjalanan Lampung-Jakarta meliputi Stasiun KA Tanjung Karang, Kalianda, Rumah Makan Siang Malam, Desa Hatta, Loket DAMRI Serang, Terminal Poris, Terminal BSD, hingga Stasiun KA Gambir.
Untuk keberangkatan dari Stasiun KA Tanjung Karang menuju Serang, Poris, BSD maupun Gambir, bus dijadwalkan berangkat pukul 09.00 WIB. Sementara itu, keberangkatan dari Kalianda tersedia pada pukul 10.30 WIB.
Khusus masyarakat yang berangkat dari Kalianda, titik layanan penumpang berada di loket DAMRI kawasan Taman Edukasi, tepatnya di samping Kantor Polisi Militer Lampung Selatan.
Dengan tersedianya titik keberangkatan tersebut, masyarakat dapat memilih lokasi dan tujuan perjalanan sesuai kebutuhan.
Dari sisi tarif, perjalanan dari Stasiun KA Tanjung Karang, Hatta, maupun Kalianda menuju Gambir ditetapkan sebesar Rp255.000. Sementara perjalanan menuju Serang, Poris, atau BSD dikenakan tarif mulai Rp215.000.
Tak hanya menawarkan akses perjalanan antarkota, layanan tersebut juga dilengkapi fasilitas yang menunjang kenyamanan penumpang selama perjalanan jarak jauh. Bus menggunakan konfigurasi kursi Seat 2-2 Reclining, serta dilengkapi pendingin udara (AC), toilet, colokan pengisi daya, dan kamera pengawas (CCTV).
Penumpang juga memperoleh snack dan air mineral selama perjalanan. Fasilitas tersebut diharapkan dapat memberikan kenyamanan lebih bagi masyarakat yang menempuh perjalanan darat dari Lampung menuju wilayah Banten, Tangerang dan Jakarta.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Supriyanto, mengatakan pengoperasian kembali rute tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan bersama DAMRI dalam meningkatkan pelayanan transportasi bagi masyarakat.
Menurutnya, kehadiran kembali layanan DAMRI dari Jakarta hingga Lampung melalui Kalianda memberikan pilihan transportasi darat yang lebih luas, khususnya bagi masyarakat Kabupaten Lampung Selatan.
“Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan bersama DAMRI terus melakukan upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, rute dari Jakarta sampai ke Lampung melalui Kalianda ini kembali dibuka,” ujar Supriyanto, Rabu (19/8/2026).
Ia menambahkan, keberadaan rute tersebut tidak hanya memberikan alternatif mobilitas masyarakat, tetapi juga memperkuat konektivitas antara Lampung Selatan dengan sejumlah wilayah penting di Pulau Jawa.
Supriyanto berharap kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dan DAMRI tersebut dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Selain memudahkan mobilitas, peningkatan konektivitas diharapkan ikut membuka peluang bagi pengembangan pariwisata dan aktivitas ekonomi daerah.
“Harapannya, layanan ini dapat meningkatkan konektivitas wilayah, mendukung pengembangan sektor pariwisata, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Lampung Selatan,” tutur Supriyanto.
Dengan kembali beroperasinya rute Kalianda-Jakarta, masyarakat Lampung Selatan kini memiliki pilihan perjalanan darat yang menghubungkan langsung kawasan Kalianda dan Tanjung Karang dengan sejumlah pusat aktivitas di Banten, Tangerang dan Jakarta, sekaligus menawarkan tarif yang relatif terjangkau dan fasilitas perjalanan yang memadai.(*)

