Connect with us

DPRD

Sekdaprov Lampung Ikuti Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD 2025

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – Pj. Gubernur Lampung diwakili oleh Sekdaprov Fahrizal Darminto menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung tentang Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Lampung Tahun 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Jumat (23/8/2024).

Paripurna ini merupakan tahap lanjutan dari pembahasan antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam memformulasikan Kebijakan Umum APBD serta prioritas program/kegiatan pembangunan daerah yang akan menjadi bagian dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025.

Pj. Gubernur dalam sambutan tertulis yang disampaikan oleh Sekdaprov Fahrizal Darminto menyebutkan, secara umum, target asumsi makro pembangunan daerah Provinsi Lampung berdasarkan hasil pembahasan bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD menyepakati Asumsi Makro Ekonomi Provinsi Lampung pada Kebijakan umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2025, sebagai berikut :

1. Pertumbuhan Ekonomi Lampung diproyeksikan 5,0 hingga 5,3 persen;

2. Laju inflasi pada tingkat 1,50 sampai dengan 3,50 persen;

3. Pendapatan per Kapita Penduduk sebesar 52,6 hingga 54,6 juta Rupiah;

4. Tingkat Pengangguran Terbuka pada level 4,0 hingga 3,86 persen;

5. Persentase Penduduk Miskin pada 10,0 persen sampai dengan 9,50 persen;

6. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) pada angka 72,97;

7. Indeks Gini berada pada level 0,318 hingga 0,321;

8. Nilai Tukar Petani (NTP) pada kisaran angka 116 sampai dengan 117;

9. Target Kemantapan Jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi 78 persen dalam kondisi mantap;

10. Pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD), telah disepakati menjadi 6,65 persen, serta

11. Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca pada besaran 13 persen.

Selanjutnya, dalam pembahasan Rancangan KUA – PPAS Tahun Anggaran 2025, terdapat beberapa pokok bahasan yang terkait dengan proyeksi Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah.

Dengan memperhatikan hasil akhir pembahasan antara DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Pj. Gubernur kemudian mengungkapkan struktur Rancangan KUA — PPAS Tahun Anggaran 2025, juga disepakati hal-hal sebagai berikut :

1. Pendapatan Daerah sebesar Rp.7.419.722.423.658,21

2. Belanja Daerah sebesar Rp.7.494.722.423.658,21

3. Selanjutnya Pembiayaan Daerah terdiri atas komponen Penerimaan Pembiayaan yang diproyeksikan terdiri atas Sisa Lebih Perhitungan Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA) sebesar Rp.75.000.000.000,00; dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp0,00.

Dengan telah diselesaikannya tahapan pembahasan Kesepakatan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan PPAS Tahun Anggaran 2025, Pj. Gubernur selanjutnya akan segera melakukan asistensi dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran Perangkat Daerah sebagai materi dalam penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2025.

“Kami akan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2025 yang berpedoman dengan hasil kesepakatan KUA – PPAS Tahun Anggaran 2025 yang telah disepakati bersama,” kata Pj. Gubernur.

Pj. Gubernur berharap, proses pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2025 nantinya dapat berjalan sesuai tahapan, proses dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, juga dilakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA – PPAS Tahun Anggaran 2025 antara Pemerintah Provinsi Lampung dengan DPRD Provinsi Lampung. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading

DPRD

Pengesahan Raperda APBD 2025 Tegaskan Komitmen Pemprov Lampung dan DPRD pada Transparansi Keuangan

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menyepakati pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat akuntabilitas, transparansi pengelolaan keuangan daerah, serta komitmen bersama dalam mendorong percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Lampung.

Pengesahan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Kamis (30/07/2026).

Menanggapi persetujuan tersebut, Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota dewan, khususnya jajaran Komisi dan Badan Anggaran (Banggar) yang telah bekerja maksimal dalam merampungkan tahapan pembahasan.

“Persetujuan ini merupakan wujud nyata dari sinergi yang solid antara eksekutif dan legislatif. Selanjutnya, Raperda yang telah mendapat persetujuan dewan yang terhormat ini akan segera kami sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan. Fokus dan tujuan utama kita tetap satu, yakni mewujudkan masyarakat di Provinsi Lampung yang semakin sejahtera,” ucap Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dalam sambutannya.

Sementara itu, Juru Bicara Banggar DPRD Provinsi Lampung, Lesti Putri Utami, dalam laporannya memaparkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dengan raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Banggar menilai bahwa secara umum pelaksanaan APBD berjalan dengan baik, di mana realisasi pendapatan, belanja, dan transfer daerah menunjukkan tingkat serapan dan efisiensi yang optimal.

Guna penyempurnaan di masa mendatang, Banggar DPRD Provinsi Lampung memberikan sejumlah rekomendasi strategis agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memprioritaskan pelayanan masyarakat yang selaras dengan visi misi Gubernur. Beberapa penekanan strategis tersebut meliputi:

• Sektor Tata Kelola dan Perencanaan: Perencanaan belanja pegawai harus dievaluasi agar proporsional dan mematuhi aturan perundang-undangan. Bappeda ditekankan untuk memperkuat konsistensi perencanaan berbasis data riil dari RPJMD hingga APBD, sementara BPKAD dan Biro Pengadaan Barang dan Jasa didorong untuk mempercepat penataan aset daerah serta memaksimalkan penerapan transformasi digital e-Katalog.

• Sektor Pendapatan dan Ekonomi: Bapenda diminta mempercepat penetapan NJOP dan administrasi pajak alat berat. OPD penghasil retribusi juga didorong untuk melakukan inovasi layanan, menekan efisiensi belanja operasional, dan mengalihkan ruang fiskal tersebut menuju program produktif yang berdampak langsung pada perekonomian masyarakat.

• Sektor Infrastruktur: Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK), serta Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) diwajibkan menyusun jadwal pengadaan yang tepat waktu guna mengoptimalkan serapan anggaran dan meminimalisir risiko tunda bayar. Penanganan infrastruktur mitigasi bencana seperti tanggul dan embung juga menjadi catatan prioritas.

• Sektor Kesehatan dan Sosial: Direkomendasikan adanya peningkatan fokus alokasi pada fasilitas layanan kesehatan, termasuk pemenuhan kelengkapan alat medis dan dokter spesialis di RSUD Bandar Negara Husada. Peningkatan mutu layanan di RSUD Abdul Moeloek, RSJ Provinsi Lampung, serta optimalisasi pelayanan bagi pasien kurang mampu juga menjadi prioritas yang harus ditindaklanjuti sesuai regulasi kesehatan terbaru.

Rapat Paripurna ini diakhiri dengan pembacaan Keputusan DPRD Provinsi Lampung oleh Sekretaris Dewan tentang Persetujuan Penetapan Raperda, yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan bersama oleh Gubernur Lampung dan Pimpinan DPRD Provinsi Lampung.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading