DPRD
Sekdaprov Lampung Ikuti Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD 2025
Alteripost Bandar Lampung – Pj. Gubernur Lampung diwakili oleh Sekdaprov Fahrizal Darminto menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung tentang Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Lampung Tahun 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Jumat (23/8/2024).
Paripurna ini merupakan tahap lanjutan dari pembahasan antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam memformulasikan Kebijakan Umum APBD serta prioritas program/kegiatan pembangunan daerah yang akan menjadi bagian dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025.
Pj. Gubernur dalam sambutan tertulis yang disampaikan oleh Sekdaprov Fahrizal Darminto menyebutkan, secara umum, target asumsi makro pembangunan daerah Provinsi Lampung berdasarkan hasil pembahasan bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD menyepakati Asumsi Makro Ekonomi Provinsi Lampung pada Kebijakan umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2025, sebagai berikut :
1. Pertumbuhan Ekonomi Lampung diproyeksikan 5,0 hingga 5,3 persen;
2. Laju inflasi pada tingkat 1,50 sampai dengan 3,50 persen;
3. Pendapatan per Kapita Penduduk sebesar 52,6 hingga 54,6 juta Rupiah;
4. Tingkat Pengangguran Terbuka pada level 4,0 hingga 3,86 persen;
5. Persentase Penduduk Miskin pada 10,0 persen sampai dengan 9,50 persen;
6. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) pada angka 72,97;
7. Indeks Gini berada pada level 0,318 hingga 0,321;
8. Nilai Tukar Petani (NTP) pada kisaran angka 116 sampai dengan 117;
9. Target Kemantapan Jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi 78 persen dalam kondisi mantap;
10. Pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD), telah disepakati menjadi 6,65 persen, serta
11. Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca pada besaran 13 persen.
Selanjutnya, dalam pembahasan Rancangan KUA – PPAS Tahun Anggaran 2025, terdapat beberapa pokok bahasan yang terkait dengan proyeksi Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah.
Dengan memperhatikan hasil akhir pembahasan antara DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Pj. Gubernur kemudian mengungkapkan struktur Rancangan KUA — PPAS Tahun Anggaran 2025, juga disepakati hal-hal sebagai berikut :
1. Pendapatan Daerah sebesar Rp.7.419.722.423.658,21
2. Belanja Daerah sebesar Rp.7.494.722.423.658,21
3. Selanjutnya Pembiayaan Daerah terdiri atas komponen Penerimaan Pembiayaan yang diproyeksikan terdiri atas Sisa Lebih Perhitungan Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA) sebesar Rp.75.000.000.000,00; dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp0,00.
Dengan telah diselesaikannya tahapan pembahasan Kesepakatan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan PPAS Tahun Anggaran 2025, Pj. Gubernur selanjutnya akan segera melakukan asistensi dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran Perangkat Daerah sebagai materi dalam penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2025.
“Kami akan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2025 yang berpedoman dengan hasil kesepakatan KUA – PPAS Tahun Anggaran 2025 yang telah disepakati bersama,” kata Pj. Gubernur.
Pj. Gubernur berharap, proses pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2025 nantinya dapat berjalan sesuai tahapan, proses dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, juga dilakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA – PPAS Tahun Anggaran 2025 antara Pemerintah Provinsi Lampung dengan DPRD Provinsi Lampung. (*)
DPRD
Pemprov Bersama DPRD Lampung Perkuat Sinergi Awasi Distribusi BBM Bersubsidi
Alteripost.co, Bandarlampung-
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyambut baik masukan konstruktif dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung terkait perlunya pengetatan pengawasan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Lampung. Sinergi antara legislatif dan eksekutif dinilai krusial guna memastikan alokasi energi bersubsidi tersalurkan tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.
Sorotan tersebut disampaikan Anggota DPRD Provinsi Lampung, Fauzan Sibron, yang menyoroti persoalan antrean kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Fauzan menduga masih berlangsungnya antrean panjang disebabkan oleh kelalaian pengawasan serta adanya oknum yang menyalahgunakan mekanisme barcode subsidi.
“Saya belum melihat ada penguraian antrean. Justru sebaliknya, antrean ini semakin parah. Saya menduga masih ada kelalaian oleh petugas-petugas di SPBU,” ujar Fauzan, Kamis (07/10/2026).
Fauzan memaparkan, berdasarkan temuannya di lapangan, modus yang kerap terjadi melibatkan manipulasi identitas kendaraan saat proses pengisian bahan bakar.
“Yang saya temukan di lapangan, faktanya adalah banyak satu mobil menggunakan beberapa barcode dengan modus mengganti pelat. Ini yang terjadi di lapangan,” ungkapnya.
Menyikapi dinamika tersebut, legislatif mengusulkan agar Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, meningkatkan koordinasi dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) serta PT Pertamina Patra Niaga guna memberlakukan verifikasi ganda di lapangan. Verifikasi tersebut mencakup kewajiban mencocokkan barcode dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli.
“Ketika mereka mengisi BBM subsidi, selain menunjukkan barcode yang kemudian di-scan, mereka juga harus menunjukkan STNK aslinya,” kata Fauzan.
Ia menegaskan, langkah pencocokan fisik STNK selaras dengan sistem registrasi awal yang telah ditetapkan oleh regulator hilir migas.
“Di peraturan yang ada di BPH Migas itu sudah tertera bahwa barcode mekanismenya di-input melalui STNK. Maka petugas di lapangan bisa mencocokkan antara STNK dan barcode itu,” jelasnya.
Selain pemeriksaan STNK, pengawasan diusulkan mencakup pengecekan bagasi kendaraan yang dicurigai serta pengerahan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Lampung untuk memperkuat ketertiban di area SPBU.
“Kalau ini bisa dilaksanakan dan berlaku di Lampung, maka Satpol PP Pemerintah Provinsi bisa ditugaskan di SPBU-SPBU ini untuk mengawasi. Itu kewenangannya ada di Pak Gubernur,” ucapnya.
Fauzan menegaskan bahwa rangkaian langkah pengawasan ini murni ditujukan untuk menegakkan integritas penyaluran BBM subsidi, bukan menghambat hak konsumsi warga.
“Ini bukan untuk menghambat masyarakat mengisi subsidi, tetapi untuk mengurai permainan-permainan yang ada di lapangan. Kalau ini tidak dilaksanakan, maka antrean akan terus terjadi,” tegasnya.
Terkait ketersediaan stok, DPRD Lampung menyatakan dukungan penuh terhadap langkah proaktif Pemprov Lampung yang telah mengajukan usulan penambahan kuota BBM subsidi ke BPH Migas. Namun, penambahan volume pasokan harus berjalan seiring dengan penindakan tegas terhadap segala bentuk penyimpangan.
“Penambahan kuota itu kita tetap berharap kepada BPH Migas, apa yang telah diajukan Pemerintah Provinsi melalui gubernur bisa direalisasikan, karena sampai saat ini kita belum menerima jawabannya,” tutur Fauzan.
Ia menambahkan, ketegasan pengawasan di lapangan merupakan kunci utama penyelesaian masalah.
“Penambahan kuota tidak cukup kalau oknum-oknum ini tidak diberantas,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung, Budhi Darmawan menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung segera mengambil langkah koordinasi dengan pihak terkait.

“Dinas ESDM akan terus melakukan koordinasi dengan Pertamina Patra Niaga untuk melakukan pengecekan lebih detail mengenai keabsahan kendaraan dan qr code yang bertujuan agar subsidi bbm tepat sasaran,” ucap Budhi.
Kata dia, Pemprov Lampung bakal berkomitmen menindaklanjuti masukan tersebut melalui penguatan koordinasi bersama aparat penegak hukum, Pertamina, dan instansi terkait guna menjamin transparansi, ketertiban, dan keadilan distribusi BBM bersubsidi bagi seluruh masyarakat Lampung. (Rls)

