Lampung Selatan
Warga Way Huwi Tuntut Keadilan Agraria ke DPRD Lamsel
Alteripost Lampung Selatan – Konflik agraria di Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) masih berlanjut.
Hal ini terlihat saat warga setempat, bersama tokoh adat dan pemerintah desa mendatangi kantor DPRD Lampung Selatan pada Selasa (14/1/2025).
Kehadiran mereka untuk memperjuangkan keberadaan lapangan sepak bola dan area pemakaman yang telah lama digunakan sebagai fasilitas umum oleh masyarakat desa Way Huwi.
Masalah ini bermula dari klaim Hak Guna Bangunan (HGB) yang diajukan oleh PT. BTS, anak dari perusahaan CV. Bumi Waras (BW). Klaim tersebut dinilai mengabaikan aset yang selama ini digunakan oleh masyarakat.
Salah satu anggota Komisi I DPRD Lampung Selatan, Dwi Riyanto dari fraksi partai Gerindra pada Rapat Dengar Pendapat itu mengatakan bahwa, peta lokasi pada HGB PT BTS awalnya masih masuk Tanjung Bintang, termasuk HGB yang dikeluarkan oleh BPN.
Menurut Dwi Riyanto pihaknya (DPRD-red) pada RDP itu hanya mempertemukan atau menjembatani para pihak yang berkepentingan,
“Dan kami juga bukan eksekutor yang bisa memutuskan permasalahan ini” paparnya.
Semua para pihak tambah dia, harus duduk bersama disini, namun disayangkan ,BPN tidak hadir, harusnya BPN hadir dan juga termasuk PT BTS supaya bisa duduk bersama menyelesaikan masalah ini, kenapa bisa seperti ini.
Ia pun mengapresiasi perjuangan masyarakat Way Huwi yang dinilai sudah luar biasa, bahkan sudah laporkan ke Wapres, DPD RI dan DPR RI.
Bahkan Dwi Riyanto sempat menyebutkan bahwa saat ini pihak kejaksaan sedang bongkar-bongkar mafia hukum.
“Ini juga di Lampung kan lagi ada penggeledahan di BPN oleh Kejaksaan ya, memang lagi ada bongkar bongkar urusan mafia tanah gitu ya. Untuk desa Way Huwi ya sudahlah sekalian (geledah) biar bisa diungkap , kenapa permasalahan bisa seperti ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Desa Way Hui, Muhammad Yani, menjelaskan bahwa lahan tersebut sudah menjadi milik desa sejak tahun 1968, termasuk tanah pemakaman yang telah digunakan oleh masyarakat setempat. Ia juga menyebutkan adanya kesalahan dan dugaan malpraktik dalam proses penerbitan HGB untuk PT BTS.
“Kami meminta agar HGB yang diberikan kepada perusahaan tersebut tidak diperpanjang dan pemerintah segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini,” kata M. Yani.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa masalah ini bukan hanya terjadi di Desa Way Huwi, tetapi juga di beberapa daerah lain di Lampung.
“Ada oknum mafia tanah yang terlibat dalam praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara,” tegasnya.
Kades Way Hui juga mendesak Presiden, Menteri ATR/BPN, dan Satgas Mafia Tanah untuk segera menindaklanjuti masalah ini sesuai dengan visi misi Pemerintah yang ingin memberantas mafia tanah di seluruh Indonesia.
Muhammad Yani mengungkapkan bahwa, menurut peta situasi rencana pemberian SHGB pada tanggal 10 April 1996 dan peta izin lokasi pada tanggal 3 mei 1996 lapangan sepak bola dan pemakaman tersebut sudah dikeluarkan bersamaan dengan kantor TVRI oleh BPN Lampung Selatan aneh nya pada tanggal 28 Agustus 1996 tanah lapangan olah raga masuk didalam peta SHGB PT. BTS. Lapangn sepak bola dan tanah kuburan telah gunakan jauh sebelum PT. BTS hadir. Masyarakat juga menduga adanya indikasi praktik mafia tanah yang melibatkan pihak-pihak tertentu.
Proyek real estate yang diajukan oleh PT. BTS tidak pernah terealisasi sudah 29 tahun, namun sekarang tanah yang kami gunakan untuk fasilitas umum malah diklaim,” jelas Muhammad Yani.
Mantan Kapolda Lampung sekaligus Tokoh adat Lampung dan Tokoh Masyarakat, Irjen Pol. (Purn) Drs. H. Ike Edwin, SH., MH., MM., yang turut hadir juga menjelaskan sejarah tanah tersebut. Ia menyebutkan bahwa tanah tersebut merupakan tanah adat Kedamaian yang dihuni sejak 1939 oleh masyarakat transmigran dari Pulau Jawa.
Pada tahun 1970-an, Sekdes bersama Kepala Desa mengajukan tanah tersebut untuk digunakan sebagai lapangan sepak bola dan pemakaman, yang disetujui pemerintah tanpa ada masalah.
“Kenapa pada 1996 CV. BW tiba-tiba mengajukan izin HGB dan memagar tanah tersebut? Yang lebih aneh, peta BPN tidak mencantumkan lapangan dan makam yang sudah ada,” kata Ike Edwin.
Ia juga menambahkan bahwa pada tahun yang sama, izin HGB diterbitkan sebanyak tiga kali untuk area seluas 350 hektare, yang semakin menimbulkan pertanyaan besar bagi masyarakat.
Ketua Komisi I DPRD Lamsel, Agus Sartono yang di dampingi Wakil Ketua Komisi I, Jenggis Khan Haikal dan beberapa Anggota dari Komisi I, menyatakan dukungannya terhadap perjuangan warga. Ia menyoroti perlunya kejelasan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait penerbitan izin HGB tersebut.
“Kami akan memanggil BPN dan pihak PT. BTS untuk mencari solusi. Mengapa HGB diterbitkan di atas tanah yang sudah lama digunakan masyarakat? Pihak BPN dan perusahaan harus menyelesaikan masalah ini dengan hati nurani,” tegas Agus.
Agus Sartono optimis bahwa perjuangan masyarakat ini akan berakhir dengan solusi yang baik, agar fasilitas umum yang telah lama digunakan oleh warga dapat tetap dipertahankan.
Sementara itu, salah satu anggota Komisi I Dwi Riyanto dari fraksi partai Gerindra mengatakan bahwa, peta lokasi pada HGB PT BTS awalnya masih masuk Tanjung Bintang, termasuk HGB yang dikeluarkan oleh BPN.
Rapat Dengar Pendapat itu, menurut Dwi Riyanto pihaknya (DPRD-red) hanya mempertemukan para pihak yang berkepentingan,
“Dan kami juga bukan eksekutor yang bisa memutuskan permasalahan ini” paparnya.
Namun disayangkan ,BPN tidak hadir, harusnya BPN hadir dan juga termasuk PT BTS supaya bisa duduk bersama menyelesaikan masalah ini, kenapa bisa seperti ini.
Ia pun mengapresiasi perjuangan masyarakat Way Huwi yang dinilai sudah luar biasa, bahkan sudah laporkan ke Wapres, DPD RI dan DPR RI.
“Ini juga di Lampung kan lagi ada penggeledahan di BPN oleh Kejaksaan ya, memang lagi ada bongkar bongkar urusan mafia tanah gitu ya. Untuk desa Way Huwi ya sudahlah sekalian (geledah) biar bisa diungkap , kenapa permasalahan bisa seperti ini,” ujarnya.(*)
Lampung Selatan
Pemkab Lampung Selatan Gandeng DAMRI, Rute Kalianda-Jakarta Kembali Dibuka
Alteripost Kalianda – Kabar baik bagi masyarakat Lampung Selatan yang membutuhkan akses transportasi langsung menuju Jakarta.
Rute DAMRI Kalianda-Jakarta via Lintas Sumatra kembali beroperasi mulai 21 Agustus 2026, dengan tarif perjalanan mulai Rp215.000.
Layanan transportasi darat tersebut menjadi alternatif bagi masyarakat yang hendak bepergian dari Lampung menuju sejumlah wilayah di Banten, Tangerang hingga Jakarta.
Selain melayani keberangkatan dari Kalianda, rute ini juga terhubung dengan Stasiun KA Tanjung Karang serta sejumlah titik strategis di sepanjang perjalanan.
Adapun rute perjalanan Lampung-Jakarta meliputi Stasiun KA Tanjung Karang, Kalianda, Rumah Makan Siang Malam, Desa Hatta, Loket DAMRI Serang, Terminal Poris, Terminal BSD, hingga Stasiun KA Gambir.
Untuk keberangkatan dari Stasiun KA Tanjung Karang menuju Serang, Poris, BSD maupun Gambir, bus dijadwalkan berangkat pukul 09.00 WIB. Sementara itu, keberangkatan dari Kalianda tersedia pada pukul 10.30 WIB.
Khusus masyarakat yang berangkat dari Kalianda, titik layanan penumpang berada di loket DAMRI kawasan Taman Edukasi, tepatnya di samping Kantor Polisi Militer Lampung Selatan.
Dengan tersedianya titik keberangkatan tersebut, masyarakat dapat memilih lokasi dan tujuan perjalanan sesuai kebutuhan.
Dari sisi tarif, perjalanan dari Stasiun KA Tanjung Karang, Hatta, maupun Kalianda menuju Gambir ditetapkan sebesar Rp255.000. Sementara perjalanan menuju Serang, Poris, atau BSD dikenakan tarif mulai Rp215.000.
Tak hanya menawarkan akses perjalanan antarkota, layanan tersebut juga dilengkapi fasilitas yang menunjang kenyamanan penumpang selama perjalanan jarak jauh. Bus menggunakan konfigurasi kursi Seat 2-2 Reclining, serta dilengkapi pendingin udara (AC), toilet, colokan pengisi daya, dan kamera pengawas (CCTV).
Penumpang juga memperoleh snack dan air mineral selama perjalanan. Fasilitas tersebut diharapkan dapat memberikan kenyamanan lebih bagi masyarakat yang menempuh perjalanan darat dari Lampung menuju wilayah Banten, Tangerang dan Jakarta.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Supriyanto, mengatakan pengoperasian kembali rute tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan bersama DAMRI dalam meningkatkan pelayanan transportasi bagi masyarakat.
Menurutnya, kehadiran kembali layanan DAMRI dari Jakarta hingga Lampung melalui Kalianda memberikan pilihan transportasi darat yang lebih luas, khususnya bagi masyarakat Kabupaten Lampung Selatan.
“Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan bersama DAMRI terus melakukan upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, rute dari Jakarta sampai ke Lampung melalui Kalianda ini kembali dibuka,” ujar Supriyanto, Rabu (19/8/2026).
Ia menambahkan, keberadaan rute tersebut tidak hanya memberikan alternatif mobilitas masyarakat, tetapi juga memperkuat konektivitas antara Lampung Selatan dengan sejumlah wilayah penting di Pulau Jawa.
Supriyanto berharap kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dan DAMRI tersebut dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Selain memudahkan mobilitas, peningkatan konektivitas diharapkan ikut membuka peluang bagi pengembangan pariwisata dan aktivitas ekonomi daerah.
“Harapannya, layanan ini dapat meningkatkan konektivitas wilayah, mendukung pengembangan sektor pariwisata, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Lampung Selatan,” tutur Supriyanto.
Dengan kembali beroperasinya rute Kalianda-Jakarta, masyarakat Lampung Selatan kini memiliki pilihan perjalanan darat yang menghubungkan langsung kawasan Kalianda dan Tanjung Karang dengan sejumlah pusat aktivitas di Banten, Tangerang dan Jakarta, sekaligus menawarkan tarif yang relatif terjangkau dan fasilitas perjalanan yang memadai.(*)

