DPRD
Soal Kebijakan Harga Singkong di Lampung, Budhi Condrowati Desak Langkah Konkrit Dari Pemerintah Pusat
Alteripost Bandar Lampung – Anggota Tim Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong, Budhi Condrowati, menekankan langkah konkrit dari pemerintah pusat untuk menetapkan regulasi terkait kebijakan harga singkong di Lampung.
Menurutnya, kebijakan yang jelas akan berdampak positif bagi kesejahteraan petani dan perusahaan singkong di wilayah tersebut, terutama menjelang Lebaran.
“Petani dan perusahaan singkong di Lampung sangat membutuhkan kebijakan yang jelas, apalagi menjelang Lebaran, banyak buruh, petani, sopir, karyawan, tukang cabut singkong dan tukang bongkar singkong yang terpaksa dirumahkan. Mereka memiliki kebutuhan yang harus dipenuhi, jadi jangan sampai mereka tidak dapat mencapainya,” ujar Budhi Condrowati bersama tim pansus tata niaga singkong saat melakukan kunjungan kerja ke DPR RI, Rabu (5/2/2025).
Selain itu, Condro juga mendesak pemerintah pusat untuk menghentikan impor tapioka, guna memberi ruang bagi petani lokal untuk berkembang dan lebih sejahtera. “Impor tapioka harus dihentikan agar petani kita tidak terhimpit persaingan dengan produk impor, yang justru merugikan mereka,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Condro juga mengusulkan agar selain regulasi harga, pemerintah memberikan perhatian lebih terhadap subsidi pupuk yang sudah ada untuk singkong. Ia mengusulkan pembentukan kelompok-kelompok tani singkong dan program penyuluhan oleh Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) untuk memberikan pelatihan terkait pengolahan singkong yang baik serta teknik pemupukan yang tepat.
“Hal ini bertujuan agar hasil pertanian singkong di Lampung dapat meningkat dan petani serta perusahaan bisa lebih sejahtera,” ujar Condrowati.
Pansus Tata Niaga Singkong berharap pemerintah segera bertindak untuk menjaga keseimbangan antara harga yang wajar dan kepentingan petani di daerah penghasil singkong utama, seperti Lampung.
Condro juga menekankan, kebijakan yang tepat di sektor pertanian singkong di Lampung akan memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah dan meningkatkan kesejahteraan petani. “Jika petani sejahtera, maka ketersediaan pangan kita juga akan terjamin,” pungkasnya. (*)
DPRD
Pengesahan Raperda APBD 2025 Tegaskan Komitmen Pemprov Lampung dan DPRD pada Transparansi Keuangan
Alteripost Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menyepakati pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat akuntabilitas, transparansi pengelolaan keuangan daerah, serta komitmen bersama dalam mendorong percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Lampung.
Pengesahan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Kamis (30/07/2026).
Menanggapi persetujuan tersebut, Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota dewan, khususnya jajaran Komisi dan Badan Anggaran (Banggar) yang telah bekerja maksimal dalam merampungkan tahapan pembahasan.
“Persetujuan ini merupakan wujud nyata dari sinergi yang solid antara eksekutif dan legislatif. Selanjutnya, Raperda yang telah mendapat persetujuan dewan yang terhormat ini akan segera kami sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan. Fokus dan tujuan utama kita tetap satu, yakni mewujudkan masyarakat di Provinsi Lampung yang semakin sejahtera,” ucap Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dalam sambutannya.
Sementara itu, Juru Bicara Banggar DPRD Provinsi Lampung, Lesti Putri Utami, dalam laporannya memaparkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dengan raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Banggar menilai bahwa secara umum pelaksanaan APBD berjalan dengan baik, di mana realisasi pendapatan, belanja, dan transfer daerah menunjukkan tingkat serapan dan efisiensi yang optimal.
Guna penyempurnaan di masa mendatang, Banggar DPRD Provinsi Lampung memberikan sejumlah rekomendasi strategis agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memprioritaskan pelayanan masyarakat yang selaras dengan visi misi Gubernur. Beberapa penekanan strategis tersebut meliputi:
• Sektor Tata Kelola dan Perencanaan: Perencanaan belanja pegawai harus dievaluasi agar proporsional dan mematuhi aturan perundang-undangan. Bappeda ditekankan untuk memperkuat konsistensi perencanaan berbasis data riil dari RPJMD hingga APBD, sementara BPKAD dan Biro Pengadaan Barang dan Jasa didorong untuk mempercepat penataan aset daerah serta memaksimalkan penerapan transformasi digital e-Katalog.
• Sektor Pendapatan dan Ekonomi: Bapenda diminta mempercepat penetapan NJOP dan administrasi pajak alat berat. OPD penghasil retribusi juga didorong untuk melakukan inovasi layanan, menekan efisiensi belanja operasional, dan mengalihkan ruang fiskal tersebut menuju program produktif yang berdampak langsung pada perekonomian masyarakat.
• Sektor Infrastruktur: Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK), serta Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) diwajibkan menyusun jadwal pengadaan yang tepat waktu guna mengoptimalkan serapan anggaran dan meminimalisir risiko tunda bayar. Penanganan infrastruktur mitigasi bencana seperti tanggul dan embung juga menjadi catatan prioritas.
• Sektor Kesehatan dan Sosial: Direkomendasikan adanya peningkatan fokus alokasi pada fasilitas layanan kesehatan, termasuk pemenuhan kelengkapan alat medis dan dokter spesialis di RSUD Bandar Negara Husada. Peningkatan mutu layanan di RSUD Abdul Moeloek, RSJ Provinsi Lampung, serta optimalisasi pelayanan bagi pasien kurang mampu juga menjadi prioritas yang harus ditindaklanjuti sesuai regulasi kesehatan terbaru.
Rapat Paripurna ini diakhiri dengan pembacaan Keputusan DPRD Provinsi Lampung oleh Sekretaris Dewan tentang Persetujuan Penetapan Raperda, yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan bersama oleh Gubernur Lampung dan Pimpinan DPRD Provinsi Lampung.(*)

