Connect with us

DPRD

Anggota DPRD Sholihin Ajak Masyarakat Jaga Ideologi Beragama dan Bernegara

Published

on

Alteripost Pringsewu – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Sholihin menggelar kegiatan Pembinaan Ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan (PIPWK) tahap kedua bulan Februari di Desa Gumuk Rejo Kecamatan pagelaran Kabupaten Pringsewu, Sabtu (15/2/2025).

Sholihin yang biasa dipanggil Gus Coing itu mengajak seluruh masyarakat, untuk menjaga ideologi beragama dan bernegara agar masyarakat khususnya generasi penerus dapat memahami bahwa NKRI tetap terjaga dengan perbedaan agama, ras maupun suku.

“Ideologi beragama yang baik salah satunya dengan mendidik anak-anak kita agar belajar mengaji langsung dengan guru ngaji bersanat sehingga ilmu yang diajarkan bisa di pertanggungjawabkan,” kata Sholihin.

Ia mengungkapkan, selain menjaga ideologi beragama yang baik juga dengan menjaga ideologi bernegara yg baik dengan menerapkan konsesus atau pilar bernegara yaitu Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, NKRI, dan UUD 1945.

“Semua ini dalam rangka menjaga Indonesia Raya sebagaimana yang sudah dirumuskan dan disepakati oleh pendiri negara kita. Dan tentunya ini penting untuk generasi penerus kita dalam bisa menerima perbedaan agama, suku dan ras yang ada di negara kita tercinta,” ungkapnya.

“Saya berpesan kepada masyarakat untuk menjaga nilai-nilai penting ini dan merealisasikan dalam kehidupan kita dalam bermasyarakat”. Tuturnya.

Adapun narasumber yang hadir yaitu Dosen Universitas Islam Negeri Radin Intan Lampung, M. Bisri Mustofa, kemudian Tokoh Masyarakat Kabupaten Pringsewu, Palgunadi.

Diketahui, kegiatan ini merupakan PIPWK putaran Kedua pada Februari 2025. Dan dihadiri oleh seluruh perwakilan dari sembilan kecamatan yang ada di Kabupaten Pringsewu. (*).

Facebook Comments Box
Continue Reading

DPRD

Pengesahan Raperda APBD 2025 Tegaskan Komitmen Pemprov Lampung dan DPRD pada Transparansi Keuangan

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menyepakati pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat akuntabilitas, transparansi pengelolaan keuangan daerah, serta komitmen bersama dalam mendorong percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Lampung.

Pengesahan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Kamis (30/07/2026).

Menanggapi persetujuan tersebut, Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota dewan, khususnya jajaran Komisi dan Badan Anggaran (Banggar) yang telah bekerja maksimal dalam merampungkan tahapan pembahasan.

“Persetujuan ini merupakan wujud nyata dari sinergi yang solid antara eksekutif dan legislatif. Selanjutnya, Raperda yang telah mendapat persetujuan dewan yang terhormat ini akan segera kami sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan. Fokus dan tujuan utama kita tetap satu, yakni mewujudkan masyarakat di Provinsi Lampung yang semakin sejahtera,” ucap Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dalam sambutannya.

Sementara itu, Juru Bicara Banggar DPRD Provinsi Lampung, Lesti Putri Utami, dalam laporannya memaparkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dengan raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Banggar menilai bahwa secara umum pelaksanaan APBD berjalan dengan baik, di mana realisasi pendapatan, belanja, dan transfer daerah menunjukkan tingkat serapan dan efisiensi yang optimal.

Guna penyempurnaan di masa mendatang, Banggar DPRD Provinsi Lampung memberikan sejumlah rekomendasi strategis agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memprioritaskan pelayanan masyarakat yang selaras dengan visi misi Gubernur. Beberapa penekanan strategis tersebut meliputi:

• Sektor Tata Kelola dan Perencanaan: Perencanaan belanja pegawai harus dievaluasi agar proporsional dan mematuhi aturan perundang-undangan. Bappeda ditekankan untuk memperkuat konsistensi perencanaan berbasis data riil dari RPJMD hingga APBD, sementara BPKAD dan Biro Pengadaan Barang dan Jasa didorong untuk mempercepat penataan aset daerah serta memaksimalkan penerapan transformasi digital e-Katalog.

• Sektor Pendapatan dan Ekonomi: Bapenda diminta mempercepat penetapan NJOP dan administrasi pajak alat berat. OPD penghasil retribusi juga didorong untuk melakukan inovasi layanan, menekan efisiensi belanja operasional, dan mengalihkan ruang fiskal tersebut menuju program produktif yang berdampak langsung pada perekonomian masyarakat.

• Sektor Infrastruktur: Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK), serta Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) diwajibkan menyusun jadwal pengadaan yang tepat waktu guna mengoptimalkan serapan anggaran dan meminimalisir risiko tunda bayar. Penanganan infrastruktur mitigasi bencana seperti tanggul dan embung juga menjadi catatan prioritas.

• Sektor Kesehatan dan Sosial: Direkomendasikan adanya peningkatan fokus alokasi pada fasilitas layanan kesehatan, termasuk pemenuhan kelengkapan alat medis dan dokter spesialis di RSUD Bandar Negara Husada. Peningkatan mutu layanan di RSUD Abdul Moeloek, RSJ Provinsi Lampung, serta optimalisasi pelayanan bagi pasien kurang mampu juga menjadi prioritas yang harus ditindaklanjuti sesuai regulasi kesehatan terbaru.

Rapat Paripurna ini diakhiri dengan pembacaan Keputusan DPRD Provinsi Lampung oleh Sekretaris Dewan tentang Persetujuan Penetapan Raperda, yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan bersama oleh Gubernur Lampung dan Pimpinan DPRD Provinsi Lampung.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading