Connect with us

Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Bahas Mekanisme Penyerapan Gabah Bersama Bulog

Published

on

Alteripost Kalianda – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menggelar Rapat Pembahasan Mekanisme Penyerapan Gabah oleh Bulog dan Mitra Bulog di Aula Rajabasa, Kantor Bupati setempat, Senin (14/4/2025).

Rapat ini diselenggarakan sebagai upaya dari pemerintah daerah untuk memastikan penyerapan gabah petani di Lampung Selatan berjalan dengan lancar dan optimal.

Selain membahas mengenai mekanisme penyerapan gabah, rapat itu juga dimanfaatkan Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, untuk berdialog langsung dengan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) guna menyerap aspirasi dan mengetahui kendala di lapangan.

Aspirasi yang disampaikan oleh para Gapoktan pun beragam. Salah satu isu utama yang dipersoalkan adalah terkait harga dan penyerapan gabah dari Gapoktan yang belum terakomodir maksimal oleh pihak Bulog.

Salah satu perwakilan Gapoktan, I Ketut Mambal dari Desa Sumbernadi, Kecamatan Ketapang, menyampaikan terkait sulitnya menjual gabah ke Bulog karena belum menjadi mitra Maklon. Padahal, sudah memenuhi syarat yang diberikan.

“Gabah saya terbengkalai dan akhirnya rusak. Semua syarat yang diajukan oleh Bulog sudah saya lakukan. Namun, sampai hari ini tak kunjung di survei, petani mengejar saya, karena saya bertanggungjawab menjual hasil panennya. Kalau bisa tolong segera di survei, agar saya bisa menjadi mitra Maklon dan cepat mengatasi barang petani,” kata I Ketut Mambal.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Egi menekankan bahwa Pemkab Lampung Selatan siap memfasilitasi penyaluran gabah petani agar tidak merugikan pihak manapun. Ia secara langsung berkoordinasi dengan pihak terkait yang juga hadir dalam rapat tersebut.

Hal itu dilakukan agar mekanisme penyerapan gabah dapat disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan. Bahkan, dirinya secara langsung memerintahkan dinas terkait, salah satunya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Selatan, untuk membantu proses perizinan usaha dari para calon mitra.

“Sesuai yang ditargetkan bersama dengan Bulog tadi, insyaAllah dua hari kerja beres survei. Mudah-mudahan ini bisa berjalan dengan mulus dan hasilnya bisa sesuai dengan apa yang kita harapkan,” kata Bupati Egi. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading

Lampung Selatan

Program Bedah Rumah Punya Aturan, Pemkab Jelaskan Kasus Nenek Asnah

Published

on

Alteripost Kalianda – Kasus Nenek Asnah (64), warga Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung yang sempat viral di media sosial karena dianggap luput dari perhatian pemerintah, justru membuka pemahaman baru bagi masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menegaskan bahwa bantuan Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) atau bedah rumah memiliki mekanisme dan syarat ketat agar benar-benar tepat sasaran.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Lampung Selatan, Aflah Efendi, menjelaskan bahwa tidak semua rumah tidak layak huni otomatis bisa mendapatkan bantuan perbaikan. Program RTLH dirancang dengan regulasi yang jelas untuk memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.

Menurut Aflah, kasus yang dialami Nenek Asnah bukan karena pemerintah abai. Faktanya, Asnah telah menerima sejumlah bantuan sosial, seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan bantuan lainnya dari Kementerian Sosial.

“Bantuan bedah rumah itu ada aturannya. Bukan berarti pemerintah tidak peduli, tapi harus sesuai ketentuan agar tidak salah sasaran,” ujarnya.

Ia menjelaskan, rumah milik Nenek Asnah belum dapat diperbaiki melalui program tersebut karena berdiri di kawasan register hutan. Secara regulasi, lokasi tersebut tidak diperbolehkan untuk pembangunan atau renovasi menggunakan dana bantuan pemerintah.

Aflah kemudian mengedukasi masyarakat terkait syarat penerima bantuan RTLH. Di antaranya, lahan harus milik pribadi yang dibuktikan dengan sertifikat atau dokumen sah, rumah dalam kondisi tidak layak huni dan telah ditempati minimal satu tahun serta pemohon merupakan warga Lampung Selatan yang dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga.

Selain itu, calon penerima harus terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTSEN) desil 1 hingga 5, belum pernah menerima bantuan serupa, serta memiliki surat pengantar dari desa yang diketahui camat. Syarat lainnya yang kerap terlewat adalah adanya swadaya dari penerima, meskipun dalam jumlah terbatas.

Di sisi lain, jumlah RTLH di Lampung Selatan masih cukup tinggi. Berdasarkan data, terdapat sekitar 8.400 unit rumah tidak layak huni yang membutuhkan penanganan bertahap.

“Karena jumlahnya banyak, tidak bisa diselesaikan sekaligus. Kami terus berupaya menambah kuota bantuan melalui koordinasi dengan pemerintah pusat, provinsi, DPR RI, hingga pihak swasta melalui CSR,” jelas Aflah.

Untuk tahun 2026, Pemkab Lampung Selatan telah mendapatkan alokasi sementara sebanyak 544 unit dari APBN melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Sementara dari APBD, dialokasikan 123 unit melalui Program Rumah Layak Huni (RULANI), dengan kemungkinan penambahan kuota.

Aflah pun mengimbau masyarakat agar bersabar apabila usulan bantuan belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, menekankan pentingnya akses informasi yang akurat guna mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Ia mengimbau masyarakat untuk menjadikan Dinas Kominfo sebagai pintu utama dalam memperoleh informasi terkait kebijakan pemerintah daerah.

“Kominfo siap membantu masyarakat mendapatkan informasi yang benar, sehingga tidak perlu bingung atau terburu-buru menyimpulkan tanpa klarifikasi,” ujar Hendry.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, terutama dengan menyaring informasi sebelum dibagikan ke publik.

“Pastikan informasi yang beredar itu benar. Jika ragu, masyarakat dapat langsung mengonfirmasi melalui Kominfo agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tegasnya.

Dengan penjelasan ini, pemerintah berharap masyarakat semakin memahami bahwa program bantuan, termasuk bedah rumah, dijalankan berdasarkan aturan yang ketat demi keadilan dan ketepatan sasaran.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading