Bandar Lampung
Bangunan PT Syukri Balak Diduga Langgar Izin, Berdiri di Atas Aliran Sungai Aktif
Alteripost Bandar Lampung – Dugaan pelanggaran lingkungan kembali mencuat, setelah Rumah yang sekaligus dijadikan tempat usaha dilakukan oleh PT Syukri Balak, di Kelurahan Tanjung Agung Raya, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung melanggar izin bangunan. Lantaran bangunan tersebut berdiri tepat di atas aliran sungai yang masih aktif. Praktik tersebut dinilai banyak pihak sebagai bentuk kejahatan lingkungan yang diduga dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), Rabu 7 Mei 2025.
Sebelumnya, banjir yang mengakibatkan adanya korban jiwa, terjadi karena lemahnya pengawasan dan perizinan terhadap bangunan yang berdiri diatas aliran sungai yang berada dibeberapa kecamatan, kota bandar lampung saat itu menjadi perhatian khusus dari Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana.
Gerak cepat yang dilakukan oleh Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana dengan membentuk Satgas Penertiban Bangunan di sekitar Aliran sungai pada 3 Maret 2025 lalu, mendapatkan Apresiasi dari masyarakat Kota Bandar Lampung.
Namun, Ketegasan Walikota Bandar Lampung yang telah membongkar beberapa bangunan yang berada diatas aliran sungai, tidak diimbangi oleh komponen peranan OPD terkait, camat dan lurah. Pasalnya masih ditemukan bangunan liar yang berdiri diatas aliran sungai, salah satu contoh adalah bangunan yang dimilik oleh PT Syukri Balak, serta mencuatnya dugaan masih adanya oknum – oknum yang bermain soal perizinan Bangunan.
Sementara itu, salah satu masyarakat yang tinggal di Kelurahan Tanjung Agung Raya, Kecamatan Kedamaian, mengatakan bahwa apakah bangunan yang berdiri diatas aliran sungai milik PT Syukri Balak itu sudah sesuai izin yang berlaku.
“Saya selaku warga disini mempertanyakan izin bangunan tersebut. Pasalnya beberapa bulan lalu adanya Penertiban Bangunan rumah yang berdiri diatas aliran sungai oleh Satgas,namun kenapa rumah yang dijadikan tempat usaha oleh PT Syukri Balak itu tidak dilakukan pembongkaran, ” Kata narsum yang enggan disebutkan namanya, Senin 5 Mei 2025 lalu.
Selanjutnya, setelah mendapatkan informasi dari salah satu warga, pihak media mencoba mengkonfirmasi melalui via WhatsApp dengan instansi-instansi terkait seperti Kadisperkim dan Dinas DLH Kota Bandar Lampung, namun tidak menjawab dan terkesan bungkam.
Berdasarkan informasi sebelumnya, Agung Zawil Afkar Al Muhtad sebagai Anggota Komisi 3 DPRD Fraksi PKB Kota Bandar Lampung, mengatakan bahwa penertiban bangunan yang berada diatas aliran sungai jangan sampai adanya tebang pilih.
“Semua jika melanggar segera tertibkan. Jika banjir semua masyarakat yang kena dampaknya,” Kata Agung (dikutip dari Bandarlampung post), pada 18 Maret 2025 lalu.
Secara perspektif hukum, pendirian bangunan di sempadan aliran sungai yang diduga dilakukan oleh PT Syukri Balak, secara umumnya dilarang dan melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang secara tegas melarang pembangunan di sempadan aliran sungai.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan kejahatan lingkungan yang melibatkan perusahaan besar dan memunculkan kembali kekhawatiran tentang lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan perizinan terhadap bangunan di sempadan aliran sungai.
Sampai berita ini diturunkan pihak media masih berusaha melakukan konfirmasi dengan instansi – instansi terkait dan PT Syukri Balak, agar mendapatkan informasi yang kredibel dan berimbang. (Tim)
Bandar Lampung
Wali Kota Bandar Lampung Raih Penghargaan Bergengsi di Ajang Nasional
Alteripost Jakarta – Wali Kota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana, kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional dengan meraih penghargaan dalam ajang Women’s Inspiration Award 2026 yang diselenggarakan oleh iNews Media Group di Jakarta, Kamis (30/4/2026) malam.
Dalam ajang tersebut, Eva Dwiana menerima penghargaan pada kategori Women in Public Policy. Penghargaan ini menjadi bukti nyata keberhasilan Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam merumuskan serta mengimplementasikan kebijakan publik yang inovatif, berdampak nyata, dan berkelanjutan bagi masyarakat.
Penilaian penghargaan mencakup berbagai aspek, di antaranya efektivitas program, keberpihakan pada kepentingan publik, transparansi, serta kontribusi dalam meningkatkan kualitas hidup dan pembangunan, baik di tingkat daerah maupun nasional.
Usai menerima penghargaan di Jakarta Concert Hall, iNews Tower, Eva Dwiana menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi.
“Penghargaan ini adalah hasil kerja keras dan kolaborasi kita bersama. Ini bukan hanya pengakuan atas kinerja pribadi, tetapi juga cerminan dari semangat kebersamaan dalam membangun Kota Bandar Lampung yang lebih baik,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa penghargaan ini akan menjadi motivasi untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Tentunya ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus memberikan yang terbaik bagi masyarakat Kota Bandar Lampung tercinta,” tambahnya.
Pada kesempatan tersebut turut hadir Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa ajang ini bukan sekadar pemberian penghargaan, tetapi juga menjadi inspirasi dalam memperjuangkan kesetaraan perempuan di Indonesia.
“Acara ini bukan hanya menjadi ajang penghargaan, tetapi juga sebuah perayaan atas kekuatan, kecerdasan, dan ketangguhan perempuan Indonesia,” tandas Arifah. (Rls)

