Bandar Lampung
Bangunan PT Syukri Balak Diduga Langgar Izin, Berdiri di Atas Aliran Sungai Aktif
Alteripost Bandar Lampung – Dugaan pelanggaran lingkungan kembali mencuat, setelah Rumah yang sekaligus dijadikan tempat usaha dilakukan oleh PT Syukri Balak, di Kelurahan Tanjung Agung Raya, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung melanggar izin bangunan. Lantaran bangunan tersebut berdiri tepat di atas aliran sungai yang masih aktif. Praktik tersebut dinilai banyak pihak sebagai bentuk kejahatan lingkungan yang diduga dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), Rabu 7 Mei 2025.
Sebelumnya, banjir yang mengakibatkan adanya korban jiwa, terjadi karena lemahnya pengawasan dan perizinan terhadap bangunan yang berdiri diatas aliran sungai yang berada dibeberapa kecamatan, kota bandar lampung saat itu menjadi perhatian khusus dari Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana.
Gerak cepat yang dilakukan oleh Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana dengan membentuk Satgas Penertiban Bangunan di sekitar Aliran sungai pada 3 Maret 2025 lalu, mendapatkan Apresiasi dari masyarakat Kota Bandar Lampung.
Namun, Ketegasan Walikota Bandar Lampung yang telah membongkar beberapa bangunan yang berada diatas aliran sungai, tidak diimbangi oleh komponen peranan OPD terkait, camat dan lurah. Pasalnya masih ditemukan bangunan liar yang berdiri diatas aliran sungai, salah satu contoh adalah bangunan yang dimilik oleh PT Syukri Balak, serta mencuatnya dugaan masih adanya oknum – oknum yang bermain soal perizinan Bangunan.
Sementara itu, salah satu masyarakat yang tinggal di Kelurahan Tanjung Agung Raya, Kecamatan Kedamaian, mengatakan bahwa apakah bangunan yang berdiri diatas aliran sungai milik PT Syukri Balak itu sudah sesuai izin yang berlaku.
“Saya selaku warga disini mempertanyakan izin bangunan tersebut. Pasalnya beberapa bulan lalu adanya Penertiban Bangunan rumah yang berdiri diatas aliran sungai oleh Satgas,namun kenapa rumah yang dijadikan tempat usaha oleh PT Syukri Balak itu tidak dilakukan pembongkaran, ” Kata narsum yang enggan disebutkan namanya, Senin 5 Mei 2025 lalu.
Selanjutnya, setelah mendapatkan informasi dari salah satu warga, pihak media mencoba mengkonfirmasi melalui via WhatsApp dengan instansi-instansi terkait seperti Kadisperkim dan Dinas DLH Kota Bandar Lampung, namun tidak menjawab dan terkesan bungkam.
Berdasarkan informasi sebelumnya, Agung Zawil Afkar Al Muhtad sebagai Anggota Komisi 3 DPRD Fraksi PKB Kota Bandar Lampung, mengatakan bahwa penertiban bangunan yang berada diatas aliran sungai jangan sampai adanya tebang pilih.
“Semua jika melanggar segera tertibkan. Jika banjir semua masyarakat yang kena dampaknya,” Kata Agung (dikutip dari Bandarlampung post), pada 18 Maret 2025 lalu.
Secara perspektif hukum, pendirian bangunan di sempadan aliran sungai yang diduga dilakukan oleh PT Syukri Balak, secara umumnya dilarang dan melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang secara tegas melarang pembangunan di sempadan aliran sungai.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan kejahatan lingkungan yang melibatkan perusahaan besar dan memunculkan kembali kekhawatiran tentang lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan perizinan terhadap bangunan di sempadan aliran sungai.
Sampai berita ini diturunkan pihak media masih berusaha melakukan konfirmasi dengan instansi – instansi terkait dan PT Syukri Balak, agar mendapatkan informasi yang kredibel dan berimbang. (Tim)
Bandar Lampung
Eva Dwiana Hadiri Konferensi Pers Rakernas APEKSI XVIII, Soroti Mitigasi Banjir Perkotaan
Alteripost Bandar Lampung – Wali Kota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana, menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XVIII Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) di Kota Medan, Sumatera Utara. Setibanya di Medan, Eva Dwiana langsung mengikuti konferensi pers bersama Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Sekretaris Dewan Pengurus APEKSI, Wali Kota Solo, dan Wali Kota Ternate di Ruang Rapat Pemerintah Kota Medan, Selasa (30/6/2026).
Dalam konferensi pers tersebut, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyampaikan bahwa Rakernas APEKSI XVIII yang berlangsung pada 28 Juni hingga 4 Juli 2026 diikuti oleh 96 pemerintah kota dari seluruh Indonesia.
Kegiatan ini diproyeksikan mampu mendorong perputaran ekonomi Kota Medan hingga sekitar Rp17 miliar melalui sektor penyelenggaraan acara, perhotelan, UMKM, kuliner, dan transportasi.
Rakernas APEKSI XVIII menjadi forum strategis bagi para kepala daerah untuk memperkuat sinergi, berbagi pengalaman, serta bertukar inovasi dalam pembangunan daerah. Sejumlah agenda turut digelar, di antaranya Indonesia City Expo, forum tematik, Dialog Kota Tangguh, Karnaval Nusantara, hingga bazar UMKM yang melibatkan ratusan pelaku usaha dari berbagai daerah.
Salah satu agenda yang paling menarik perhatian masyarakat adalah Karnaval Nusantara yang diikuti puluhan delegasi dari berbagai kota di Indonesia. Kegiatan tersebut menampilkan kekayaan seni, budaya, dan tradisi daerah sebagai simbol persatuan dalam keberagaman.
Wali Kota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana, menegaskan bahwa keikutsertaan Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam Rakernas APEKSI XVIII merupakan wujud komitmen untuk memperkuat kerja sama antardaerah, termasuk membahas strategi mitigasi banjir di kawasan perkotaan.
“Melalui Rakernas APEKSI XVIII ini, Pemerintah Kota Bandar Lampung berkomitmen memperkuat kolaborasi antardaerah, memperluas jejaring kerja sama, serta mengadopsi berbagai inovasi dan praktik terbaik dalam penyelenggaraan pemerintahan guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Eva Dwiana.
Selain itu, Eva menyebut pembahasan mengenai penanganan banjir di wilayah perkotaan menjadi salah satu fokus penting, mengingat persoalan tersebut menjadi tantangan bersama yang dihadapi banyak kota di Indonesia. Dengan adanya kolaborasi dan pertukaran pengalaman antarkepala daerah, diharapkan lahir solusi yang efektif dan berkelanjutan bagi pembangunan perkotaan.(*)

