Connect with us

Bandar Lampung

Bangunan PT Syukri Balak Diduga Langgar Izin, Berdiri di Atas Aliran Sungai Aktif

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – Dugaan pelanggaran lingkungan kembali mencuat, setelah Rumah yang sekaligus dijadikan tempat usaha dilakukan oleh PT Syukri Balak, di Kelurahan Tanjung Agung Raya, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung melanggar izin bangunan. Lantaran bangunan tersebut berdiri tepat di atas aliran sungai yang masih aktif. Praktik tersebut dinilai banyak pihak sebagai bentuk kejahatan lingkungan yang diduga dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), Rabu 7 Mei 2025.

Sebelumnya, banjir yang mengakibatkan adanya korban jiwa, terjadi karena lemahnya pengawasan dan perizinan terhadap bangunan yang berdiri diatas aliran sungai yang berada dibeberapa kecamatan, kota bandar lampung saat itu menjadi perhatian khusus dari Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana.

Gerak cepat yang dilakukan oleh Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana dengan membentuk Satgas Penertiban Bangunan di sekitar Aliran sungai pada 3 Maret 2025 lalu, mendapatkan Apresiasi dari masyarakat Kota Bandar Lampung.

Namun, Ketegasan Walikota Bandar Lampung yang telah membongkar beberapa bangunan yang berada diatas aliran sungai, tidak diimbangi oleh komponen peranan OPD terkait, camat dan lurah. Pasalnya masih ditemukan bangunan liar yang berdiri diatas aliran sungai, salah satu contoh adalah bangunan yang dimilik oleh PT Syukri Balak, serta mencuatnya dugaan masih adanya oknum – oknum yang bermain soal perizinan Bangunan.

Sementara itu, salah satu masyarakat yang tinggal di Kelurahan Tanjung Agung Raya, Kecamatan Kedamaian, mengatakan bahwa apakah bangunan yang berdiri diatas aliran sungai milik PT Syukri Balak itu sudah sesuai izin yang berlaku.

“Saya selaku warga disini mempertanyakan izin bangunan tersebut. Pasalnya beberapa bulan lalu adanya Penertiban Bangunan rumah yang berdiri diatas aliran sungai oleh Satgas,namun kenapa rumah yang dijadikan tempat usaha oleh PT Syukri Balak itu tidak dilakukan pembongkaran, ” Kata narsum yang enggan disebutkan namanya, Senin 5 Mei 2025 lalu.

Selanjutnya, setelah mendapatkan informasi dari salah satu warga, pihak media mencoba mengkonfirmasi melalui via WhatsApp dengan instansi-instansi terkait seperti Kadisperkim dan Dinas DLH Kota Bandar Lampung, namun tidak menjawab dan terkesan bungkam.

Berdasarkan informasi sebelumnya, Agung Zawil Afkar Al Muhtad sebagai Anggota Komisi 3 DPRD Fraksi PKB Kota Bandar Lampung, mengatakan bahwa penertiban bangunan yang berada diatas aliran sungai jangan sampai adanya tebang pilih.

“Semua jika melanggar segera tertibkan. Jika banjir semua masyarakat yang kena dampaknya,” Kata Agung (dikutip dari Bandarlampung post), pada 18 Maret 2025 lalu.

Secara perspektif hukum, pendirian bangunan di sempadan aliran sungai yang diduga dilakukan oleh PT Syukri Balak, secara umumnya dilarang dan melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang secara tegas melarang pembangunan di sempadan aliran sungai.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan kejahatan lingkungan yang melibatkan perusahaan besar dan memunculkan kembali kekhawatiran tentang lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan perizinan terhadap bangunan di sempadan aliran sungai.

Sampai berita ini diturunkan pihak media masih berusaha melakukan konfirmasi dengan instansi – instansi terkait dan PT Syukri Balak, agar mendapatkan informasi yang kredibel dan berimbang. (Tim)

Facebook Comments Box
Continue Reading

Bandar Lampung

Jalan Wala Kuba Kembali Mulus, Eva Dwiana Cek Langsung Hasil Perbaikan

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, meninjau langsung hasil perbaikan Jalan Wala Kuba di Kelurahan Way Laga, Kecamatan Sukabumi, Senin (3/8/2026).

Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh pekerjaan pemeliharaan jalan telah selesai dan dapat kembali dimanfaatkan masyarakat dengan aman dan nyaman.

Dalam peninjauan itu, Eva Dwiana menyampaikan bahwa perbaikan difokuskan pada pemeliharaan ruas jalan yang mengalami kerusakan melalui metode penambalan atau patching, sehingga kondisi jalan menjadi lebih layak dilalui.

“Perbaikan yang dilakukan di ruas Jalan Wala Kuba difokuskan pada pemeliharaan melalui penambalan (patching) pada bagian jalan yang mengalami kerusakan,” ujar Eva Dwiana.

Di kawasan Sawit, Way Laga, tim melaksanakan perbaikan jalan beton sepanjang kurang lebih 300 meter menggunakan metode patching. Sementara itu, pada ruas jalan beraspal, perbaikan dilakukan secara parsial atau pada titik-titik yang mengalami kerusakan sesuai hasil evaluasi di lapangan.

Perbaikan jalan beraspal tersebut tersebar di dua lokasi utama, yakni kawasan Wala Suci dan Wala Jaya. Langkah ini dinilai lebih efektif untuk menangani kerusakan tanpa harus melakukan pengaspalan ulang di seluruh ruas jalan.

Selain memperbaiki badan jalan, Pemerintah Kota Bandar Lampung juga melakukan pemeliharaan pagar pengaman (railing) jembatan di sepanjang ruas Jalan Wala Kuba. Perbaikan fasilitas pendukung tersebut bertujuan meningkatkan keselamatan pengguna jalan, terutama saat melintasi area jembatan.

Dengan rampungnya seluruh pekerjaan pemeliharaan, kondisi Jalan Wala Kuba diharapkan semakin mendukung kelancaran mobilitas masyarakat, khususnya warga Kelurahan Way Laga dan sekitarnya, sekaligus memberikan kenyamanan serta keamanan yang lebih baik bagi para pengguna jalan.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading