Bandar Lampung
Bangunan PT Syukri Balak Diduga Langgar Izin, Berdiri di Atas Aliran Sungai Aktif
Alteripost Bandar Lampung – Dugaan pelanggaran lingkungan kembali mencuat, setelah Rumah yang sekaligus dijadikan tempat usaha dilakukan oleh PT Syukri Balak, di Kelurahan Tanjung Agung Raya, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung melanggar izin bangunan. Lantaran bangunan tersebut berdiri tepat di atas aliran sungai yang masih aktif. Praktik tersebut dinilai banyak pihak sebagai bentuk kejahatan lingkungan yang diduga dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), Rabu 7 Mei 2025.
Sebelumnya, banjir yang mengakibatkan adanya korban jiwa, terjadi karena lemahnya pengawasan dan perizinan terhadap bangunan yang berdiri diatas aliran sungai yang berada dibeberapa kecamatan, kota bandar lampung saat itu menjadi perhatian khusus dari Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana.
Gerak cepat yang dilakukan oleh Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana dengan membentuk Satgas Penertiban Bangunan di sekitar Aliran sungai pada 3 Maret 2025 lalu, mendapatkan Apresiasi dari masyarakat Kota Bandar Lampung.
Namun, Ketegasan Walikota Bandar Lampung yang telah membongkar beberapa bangunan yang berada diatas aliran sungai, tidak diimbangi oleh komponen peranan OPD terkait, camat dan lurah. Pasalnya masih ditemukan bangunan liar yang berdiri diatas aliran sungai, salah satu contoh adalah bangunan yang dimilik oleh PT Syukri Balak, serta mencuatnya dugaan masih adanya oknum – oknum yang bermain soal perizinan Bangunan.
Sementara itu, salah satu masyarakat yang tinggal di Kelurahan Tanjung Agung Raya, Kecamatan Kedamaian, mengatakan bahwa apakah bangunan yang berdiri diatas aliran sungai milik PT Syukri Balak itu sudah sesuai izin yang berlaku.
“Saya selaku warga disini mempertanyakan izin bangunan tersebut. Pasalnya beberapa bulan lalu adanya Penertiban Bangunan rumah yang berdiri diatas aliran sungai oleh Satgas,namun kenapa rumah yang dijadikan tempat usaha oleh PT Syukri Balak itu tidak dilakukan pembongkaran, ” Kata narsum yang enggan disebutkan namanya, Senin 5 Mei 2025 lalu.
Selanjutnya, setelah mendapatkan informasi dari salah satu warga, pihak media mencoba mengkonfirmasi melalui via WhatsApp dengan instansi-instansi terkait seperti Kadisperkim dan Dinas DLH Kota Bandar Lampung, namun tidak menjawab dan terkesan bungkam.
Berdasarkan informasi sebelumnya, Agung Zawil Afkar Al Muhtad sebagai Anggota Komisi 3 DPRD Fraksi PKB Kota Bandar Lampung, mengatakan bahwa penertiban bangunan yang berada diatas aliran sungai jangan sampai adanya tebang pilih.
“Semua jika melanggar segera tertibkan. Jika banjir semua masyarakat yang kena dampaknya,” Kata Agung (dikutip dari Bandarlampung post), pada 18 Maret 2025 lalu.
Secara perspektif hukum, pendirian bangunan di sempadan aliran sungai yang diduga dilakukan oleh PT Syukri Balak, secara umumnya dilarang dan melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang secara tegas melarang pembangunan di sempadan aliran sungai.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan kejahatan lingkungan yang melibatkan perusahaan besar dan memunculkan kembali kekhawatiran tentang lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan perizinan terhadap bangunan di sempadan aliran sungai.
Sampai berita ini diturunkan pihak media masih berusaha melakukan konfirmasi dengan instansi – instansi terkait dan PT Syukri Balak, agar mendapatkan informasi yang kredibel dan berimbang. (Tim)
Bandar Lampung
MTQ ke-55 Bandar Lampung, Eva Dwiana Ajak Masyarakat Amalkan Nilai Alquran
Alteripost Bandar Lampung – Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-55 Tingkat Kota Bandar Lampung Tahun 2026 resmi dimulai. Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengingatkan agar kemeriahan kompetisi membaca, menghafal, memahami, dan menghayati Alquran tidak berhenti sebatas panggung perlombaan.
Pesan tersebut disampaikan Eva Dwiana saat membuka MTQ ke-55 Tingkat Kota Bandar Lampung di Stadion Mini Way Dadi, Sabtu malam (26/9/2026).
Menurut Eva, tantangan utama setelah pelaksanaan MTQ adalah bagaimana nilai-nilai Alquran benar-benar dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.
Ia menegaskan, MTQ bukan sekadar arena untuk menentukan peserta terbaik dalam setiap cabang perlombaan. Lebih dari itu, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya membumikan Alquran sekaligus membentuk masyarakat yang berilmu, berakhlak, dan memiliki kepedulian terhadap sesama.
“MTQ bukan sekadar ajang untuk menunjukkan kemampuan dalam membaca, menghafal, memahami dan menghayati Alquran. Lebih dari itu, MTQ merupakan ikhtiar kita untuk membumikan Alquran dalam kehidupan,” ujar Eva.
Karena itu, Eva menilai tema MTQ ke-55, yakni “Dengan Semangat MTQ Kita Wujudkan Masyarakat yang Berilmu, Berakhlak dan Cinta Alquran dalam Kehidupan Sehari-hari”, sejalan dengan tujuan yang ingin dibangun Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Sementara itu, Camat Sukabumi sekaligus tuan rumah pelaksanaan MTQ, Sahrial, S.Sos., M.M., mengatakan MTQ ke-55 Tingkat Kota Bandar Lampung Tahun 2026 diikuti sebanyak 402 kafilah dan 40 official dari 20 kecamatan.
Menurut Sahrial, sebanyak 77 dewan hakim turut dilibatkan dalam pelaksanaan MTQ. Para dewan hakim tersebut berasal dari Kementerian Agama Kota Bandar Lampung, UIN Raden Intan Lampung, serta pimpinan pondok pesantren.
“Pelaksanaan MTQ berlangsung mulai 26 hingga 29 September 2026,” katanya.
Ia menambahkan, panitia telah menyiapkan sembilan mimbar yang akan digunakan untuk berbagai cabang perlombaan selama pelaksanaan MTQ ke-55 Tingkat Kota Bandar Lampung.
Melalui pelaksanaan MTQ tersebut, diharapkan semangat mencintai dan mengamalkan Alquran tidak hanya terlihat selama perlombaan, tetapi juga menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Kota Bandar Lampung. (Agus)

