Lampung Selatan
ASN hingga Honorer Hadiri Upacara Bulanan Bersama Bupati Egi di Kalianda
Alteripost Kalianda – Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama (Egi), memimpin langsung upacara bulanan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan. Kegiatan ini digelar di Lapangan Korpri, Kalianda, pada Selasa, 17 Juni 2025.
Upacara diikuti oleh Wakil Bupati M. Syaiful Anwar, Plh Sekda Intji Indriati, para pejabat utama, kepala perangkat daerah, pejabat struktural dan fungsional, aparatur sipil negara (ASN), serta tenaga honorer dilingkungan Pemkab Lampung Selatan.
Di bawah terik matahari pagi, Bupati Egi menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran atas dedikasi, loyalitas, dan kerja keras yang telah ditunjukkan selama ini.
“Upacara ini bukan sekadar formalitas atau rutinitas. Ini adalah momen refleksi untuk menyelaraskan arah kebijakan, memperkuat semangat kolektif, dan menyatukan langkah dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas,” ujar Egi.
Bupati Egi juga menyinggung capaian 100 hari kerjanya. Ia mengakui sudah banyak hal dilakukan, namun juga masih banyak yang harus ditingkatkan. Disiplin, katanya, adalah kunci.
“Disiplin bukan hanya soal kehadiran, tapi sejauh mana kita bertanggungjawab secara profesional, serta amanah dalam kepercayaan yang diemban,” tegasnya.
Bupati Egi mengajak seluruh ASN, PPPK, dan THLS untuk terus menjaga disiplin, semangat kerja, dan mengingatkan bahwa setiap individu punya peran penting.
“Seperti tubuh kita: mata untuk melihat, tangan untuk mengambil, kaki untuk berjalan. Tidak ada peran yang kecil. Semua elemen penting untuk mewujudkan Lampung Selatan Maju,” kata Egi.
Di akhir amanatnya, Egi menekankan pentingnya kolaborasi, menghindari gesekan, dan menghilangkan ego sektoral.
“Mari jadikan Lampung Selatan teladan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan melayani. Jaga komitmen sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat, rawat kepercayaan publik dengan kinerja yang baik, jujur, profesional, dan bertanggungjawab,” katanya. (*)
Lampung Selatan
Program Bedah Rumah Punya Aturan, Pemkab Jelaskan Kasus Nenek Asnah
Alteripost Kalianda – Kasus Nenek Asnah (64), warga Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung yang sempat viral di media sosial karena dianggap luput dari perhatian pemerintah, justru membuka pemahaman baru bagi masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menegaskan bahwa bantuan Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) atau bedah rumah memiliki mekanisme dan syarat ketat agar benar-benar tepat sasaran.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Lampung Selatan, Aflah Efendi, menjelaskan bahwa tidak semua rumah tidak layak huni otomatis bisa mendapatkan bantuan perbaikan. Program RTLH dirancang dengan regulasi yang jelas untuk memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.
Menurut Aflah, kasus yang dialami Nenek Asnah bukan karena pemerintah abai. Faktanya, Asnah telah menerima sejumlah bantuan sosial, seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan bantuan lainnya dari Kementerian Sosial.
“Bantuan bedah rumah itu ada aturannya. Bukan berarti pemerintah tidak peduli, tapi harus sesuai ketentuan agar tidak salah sasaran,” ujarnya.
Ia menjelaskan, rumah milik Nenek Asnah belum dapat diperbaiki melalui program tersebut karena berdiri di kawasan register hutan. Secara regulasi, lokasi tersebut tidak diperbolehkan untuk pembangunan atau renovasi menggunakan dana bantuan pemerintah.
Aflah kemudian mengedukasi masyarakat terkait syarat penerima bantuan RTLH. Di antaranya, lahan harus milik pribadi yang dibuktikan dengan sertifikat atau dokumen sah, rumah dalam kondisi tidak layak huni dan telah ditempati minimal satu tahun serta pemohon merupakan warga Lampung Selatan yang dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga.
Selain itu, calon penerima harus terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTSEN) desil 1 hingga 5, belum pernah menerima bantuan serupa, serta memiliki surat pengantar dari desa yang diketahui camat. Syarat lainnya yang kerap terlewat adalah adanya swadaya dari penerima, meskipun dalam jumlah terbatas.
Di sisi lain, jumlah RTLH di Lampung Selatan masih cukup tinggi. Berdasarkan data, terdapat sekitar 8.400 unit rumah tidak layak huni yang membutuhkan penanganan bertahap.
“Karena jumlahnya banyak, tidak bisa diselesaikan sekaligus. Kami terus berupaya menambah kuota bantuan melalui koordinasi dengan pemerintah pusat, provinsi, DPR RI, hingga pihak swasta melalui CSR,” jelas Aflah.
Untuk tahun 2026, Pemkab Lampung Selatan telah mendapatkan alokasi sementara sebanyak 544 unit dari APBN melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Sementara dari APBD, dialokasikan 123 unit melalui Program Rumah Layak Huni (RULANI), dengan kemungkinan penambahan kuota.
Aflah pun mengimbau masyarakat agar bersabar apabila usulan bantuan belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, menekankan pentingnya akses informasi yang akurat guna mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Ia mengimbau masyarakat untuk menjadikan Dinas Kominfo sebagai pintu utama dalam memperoleh informasi terkait kebijakan pemerintah daerah.
“Kominfo siap membantu masyarakat mendapatkan informasi yang benar, sehingga tidak perlu bingung atau terburu-buru menyimpulkan tanpa klarifikasi,” ujar Hendry.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, terutama dengan menyaring informasi sebelum dibagikan ke publik.
“Pastikan informasi yang beredar itu benar. Jika ragu, masyarakat dapat langsung mengonfirmasi melalui Kominfo agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tegasnya.
Dengan penjelasan ini, pemerintah berharap masyarakat semakin memahami bahwa program bantuan, termasuk bedah rumah, dijalankan berdasarkan aturan yang ketat demi keadilan dan ketepatan sasaran.(*)

