Connect with us

Lampung Selatan

Bupati Egi Distribusikan Alsintan untuk Tingkatkan Produktivitas Pertanian

Published

on

Alteripost Kalianda – Dalam rangka memperkuat ketahanan pangan dan meningkatkan produktivitas pertanian, Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama (Egi), menyerahkan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) secara simbolis kepada para petani di dua wilayah: Gapoktan Margo Tani, Desa Sukatani, Kecamatan Kalianda, dan Kelompok Tani Way Butok, Desa Sukaraja, Kecamatan Palas.

Penyerahan bantuan berupa combine harvester dan traktor roda empat ini berlangsung di Desa Sukatani, Kecamatan Kalianda, pada Jumat (20/6/2025), dan turut dihadiri oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPH-Bun) Mugiyono, Kepala Desa Sukatani Lagiman, para penerima manfaat, serta tamu undangan lainnya.

Bupati Egi menyampaikan bahwa bantuan ini merupakan respons konkret terhadap berbagai persoalan yang selama ini dihadapi petani, mulai dari keterbatasan alat produksi hingga risiko gagal panen. Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan terus berkomitmen mendukung program ketahanan pangan nasional, termasuk melalui pengadaan alsintan.

“Ini nama desanya saja sudah Sukatani. Biasanya hasil taninya luar biasa. Jadi kalau belum luar biasa, saya akan pertanyakan,” ujar Egi sambil berkelakar, disambut tawa warga.

Saat ini, rata-rata hasil panen di Lampung Selatan masih sekitar 1,8 ton per hektare. Dengan adanya dukungan alsintan dari pemerintah daerah dan Kementerian Pertanian, diharapkan semangat bertani masyarakat meningkat dan produktivitas ikut terdongkrak.

“Bapak-ibu harus bangga jadi petani. Ingat, kata Pak Prabowo, petani adalah pahlawan pangan. Bedanya, bapak-ibu belum kebagian makam pahlawan,” ucap Egi, lagi-lagi mengundang gelak tawa hadirin.

Bupati Egi juga menegaskan target besar pemerintah daerah, menjadikan Kabupaten Lampung Selatan sebagai lumbung pangan nasional.

“Petani adalah ujung tombak pangan. Tanpa kalian, kita tidak bisa makan nasi. Maka kami hadir untuk memastikan kesejahteraan petani meningkat, dari hari ke hari, minggu ke minggu, bulan ke bulan,” tambahnya.

Plt Kepala Dinas TPH-Bun, Mugiyono, menekankan bahwa bantuan ini bukan hanya program rutin, melainkan bagian dari kesepakatan produktivitas: petani harus melakukan tanam tiga kali dalam setahun. Bila hingga September tidak ada pertanaman, alat akan ditarik kembali.

“Cuaca sudah mendukung. Tidak ada lagi alasan ‘Pak, saya tidak bisa tanam ini atau itu’. Insyaallah, kalau pun ada kendala, Pak Bupati siap berdiri di belakang petani,” tegas Mugiyono.

Sementara itu, Ketua Gapoktan Margo Tani, Iwan Syafii, menyampaikan rasa terima kasih dan optimisme atas bantuan alsintan yang diberikan.

“Alhamdulillah, kami bangga dikunjungi langsung oleh Pak Bupati. Bantuan combine harvester ini sangat kami butuhkan. Kami siap berkomitmen tanam tiga kali setahun. Sebelumnya, kami hanya mampu dua kali. Ini menjadi motivasi baru bagi kami,” kata Iwan Syafii.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading

Lampung Selatan

Program Bedah Rumah Punya Aturan, Pemkab Jelaskan Kasus Nenek Asnah

Published

on

Alteripost Kalianda – Kasus Nenek Asnah (64), warga Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung yang sempat viral di media sosial karena dianggap luput dari perhatian pemerintah, justru membuka pemahaman baru bagi masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menegaskan bahwa bantuan Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) atau bedah rumah memiliki mekanisme dan syarat ketat agar benar-benar tepat sasaran.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Lampung Selatan, Aflah Efendi, menjelaskan bahwa tidak semua rumah tidak layak huni otomatis bisa mendapatkan bantuan perbaikan. Program RTLH dirancang dengan regulasi yang jelas untuk memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.

Menurut Aflah, kasus yang dialami Nenek Asnah bukan karena pemerintah abai. Faktanya, Asnah telah menerima sejumlah bantuan sosial, seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan bantuan lainnya dari Kementerian Sosial.

“Bantuan bedah rumah itu ada aturannya. Bukan berarti pemerintah tidak peduli, tapi harus sesuai ketentuan agar tidak salah sasaran,” ujarnya.

Ia menjelaskan, rumah milik Nenek Asnah belum dapat diperbaiki melalui program tersebut karena berdiri di kawasan register hutan. Secara regulasi, lokasi tersebut tidak diperbolehkan untuk pembangunan atau renovasi menggunakan dana bantuan pemerintah.

Aflah kemudian mengedukasi masyarakat terkait syarat penerima bantuan RTLH. Di antaranya, lahan harus milik pribadi yang dibuktikan dengan sertifikat atau dokumen sah, rumah dalam kondisi tidak layak huni dan telah ditempati minimal satu tahun serta pemohon merupakan warga Lampung Selatan yang dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga.

Selain itu, calon penerima harus terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTSEN) desil 1 hingga 5, belum pernah menerima bantuan serupa, serta memiliki surat pengantar dari desa yang diketahui camat. Syarat lainnya yang kerap terlewat adalah adanya swadaya dari penerima, meskipun dalam jumlah terbatas.

Di sisi lain, jumlah RTLH di Lampung Selatan masih cukup tinggi. Berdasarkan data, terdapat sekitar 8.400 unit rumah tidak layak huni yang membutuhkan penanganan bertahap.

“Karena jumlahnya banyak, tidak bisa diselesaikan sekaligus. Kami terus berupaya menambah kuota bantuan melalui koordinasi dengan pemerintah pusat, provinsi, DPR RI, hingga pihak swasta melalui CSR,” jelas Aflah.

Untuk tahun 2026, Pemkab Lampung Selatan telah mendapatkan alokasi sementara sebanyak 544 unit dari APBN melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Sementara dari APBD, dialokasikan 123 unit melalui Program Rumah Layak Huni (RULANI), dengan kemungkinan penambahan kuota.

Aflah pun mengimbau masyarakat agar bersabar apabila usulan bantuan belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, menekankan pentingnya akses informasi yang akurat guna mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Ia mengimbau masyarakat untuk menjadikan Dinas Kominfo sebagai pintu utama dalam memperoleh informasi terkait kebijakan pemerintah daerah.

“Kominfo siap membantu masyarakat mendapatkan informasi yang benar, sehingga tidak perlu bingung atau terburu-buru menyimpulkan tanpa klarifikasi,” ujar Hendry.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, terutama dengan menyaring informasi sebelum dibagikan ke publik.

“Pastikan informasi yang beredar itu benar. Jika ragu, masyarakat dapat langsung mengonfirmasi melalui Kominfo agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tegasnya.

Dengan penjelasan ini, pemerintah berharap masyarakat semakin memahami bahwa program bantuan, termasuk bedah rumah, dijalankan berdasarkan aturan yang ketat demi keadilan dan ketepatan sasaran.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading