DPRD
Budhi Condrowati Kecam Kekerasan Verbal Guru SDN 1 Lengkukai Tanggamus
Alteripost Tanggamus – Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Budhi Condrowati, mengecam keras tindakan sejumlah guru dalam video yang diduga menunjukkan kekerasan verbal terhadap seorang siswa SDN 1 Lengkukai, Kecamatan Kelumbayan Barat, Kabupaten Tanggamus.
Menurutnya, kejadian tersebut merupakan bentuk kekerasan verbal yang tidak seharusnya terjadi di lingkungan pendidikan.
“Ini sangat disayangkan. Guru seharusnya menjadi pendidik, bukan hakim yang menghakimi. Apalagi ini baru sebatas tuduhan, belum tentu anak tersebut bersalah. Perilaku seperti ini bisa merusak mental anak dan menimbulkan trauma jangka panjang,” tegas Condrowati, Selasa (12/8/2025).
Ia juga mengimbau agar pihak kepolisian segera memproses kasus ini secara hukum, terutama jika terbukti bahwa tuduhan terhadap siswa tersebut tidak berdasar.
“Kami meminta Unit PPA Polres Tanggamus memanggil seluruh pihak yang terlibat, termasuk pengunggah video. Jika terbukti terjadi kekerasan verbal, harus ada proses hukum yang jelas. Ini bukan hanya soal etika, ini menyangkut perlindungan terhadap anak,” ujarnya.
Condrowati menambahkan, jika orang tua korban tidak menerima perlakuan tersebut, kasus ini dapat dibawa ke ranah pidana.
Sebelumnya, dalam sebuah video yang beredar luas di media sosial, tampak seorang siswa laki-laki diperlakukan kasar secara verbal oleh sejumlah guru karena dituduh mencuri uang temannya. Salah satu guru bahkan menyuruh siswa tersebut berhenti sekolah.
“Kamu gak ngaku? Emang ada setan? Orang-orang udah pada liat kamu yang ambil. Kamu masih bilang bukan?” ucap seorang guru dalam video tersebut.
“Berarti habis ini gak usah sekolah lagi, langsung kemasin bajunya. Ini dikirim ke mama kamu ya,” lanjutnya.
Dalam video klarifikasi terpisah, seorang guru perempuan bernama Dian mengakui bahwa ia adalah perekam video tersebut. Ia mengklaim video itu dibuat untuk dikirim kepada ibu siswa yang bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di luar negeri. Namun, video tersebut kemudian bocor dan menyebar di media sosial.
“Suara di video itu memang suara saya. Saya minta maaf kepada pihak sekolah atas kegaduhan ini. Video itu saya buat tanpa paksaan,” ujar Dian dalam video klarifikasi. (*)
DPRD
Pengesahan Raperda APBD 2025 Tegaskan Komitmen Pemprov Lampung dan DPRD pada Transparansi Keuangan
Alteripost Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menyepakati pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat akuntabilitas, transparansi pengelolaan keuangan daerah, serta komitmen bersama dalam mendorong percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Lampung.
Pengesahan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Kamis (30/07/2026).
Menanggapi persetujuan tersebut, Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota dewan, khususnya jajaran Komisi dan Badan Anggaran (Banggar) yang telah bekerja maksimal dalam merampungkan tahapan pembahasan.
“Persetujuan ini merupakan wujud nyata dari sinergi yang solid antara eksekutif dan legislatif. Selanjutnya, Raperda yang telah mendapat persetujuan dewan yang terhormat ini akan segera kami sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan. Fokus dan tujuan utama kita tetap satu, yakni mewujudkan masyarakat di Provinsi Lampung yang semakin sejahtera,” ucap Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dalam sambutannya.
Sementara itu, Juru Bicara Banggar DPRD Provinsi Lampung, Lesti Putri Utami, dalam laporannya memaparkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dengan raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Banggar menilai bahwa secara umum pelaksanaan APBD berjalan dengan baik, di mana realisasi pendapatan, belanja, dan transfer daerah menunjukkan tingkat serapan dan efisiensi yang optimal.
Guna penyempurnaan di masa mendatang, Banggar DPRD Provinsi Lampung memberikan sejumlah rekomendasi strategis agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memprioritaskan pelayanan masyarakat yang selaras dengan visi misi Gubernur. Beberapa penekanan strategis tersebut meliputi:
• Sektor Tata Kelola dan Perencanaan: Perencanaan belanja pegawai harus dievaluasi agar proporsional dan mematuhi aturan perundang-undangan. Bappeda ditekankan untuk memperkuat konsistensi perencanaan berbasis data riil dari RPJMD hingga APBD, sementara BPKAD dan Biro Pengadaan Barang dan Jasa didorong untuk mempercepat penataan aset daerah serta memaksimalkan penerapan transformasi digital e-Katalog.
• Sektor Pendapatan dan Ekonomi: Bapenda diminta mempercepat penetapan NJOP dan administrasi pajak alat berat. OPD penghasil retribusi juga didorong untuk melakukan inovasi layanan, menekan efisiensi belanja operasional, dan mengalihkan ruang fiskal tersebut menuju program produktif yang berdampak langsung pada perekonomian masyarakat.
• Sektor Infrastruktur: Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK), serta Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) diwajibkan menyusun jadwal pengadaan yang tepat waktu guna mengoptimalkan serapan anggaran dan meminimalisir risiko tunda bayar. Penanganan infrastruktur mitigasi bencana seperti tanggul dan embung juga menjadi catatan prioritas.
• Sektor Kesehatan dan Sosial: Direkomendasikan adanya peningkatan fokus alokasi pada fasilitas layanan kesehatan, termasuk pemenuhan kelengkapan alat medis dan dokter spesialis di RSUD Bandar Negara Husada. Peningkatan mutu layanan di RSUD Abdul Moeloek, RSJ Provinsi Lampung, serta optimalisasi pelayanan bagi pasien kurang mampu juga menjadi prioritas yang harus ditindaklanjuti sesuai regulasi kesehatan terbaru.
Rapat Paripurna ini diakhiri dengan pembacaan Keputusan DPRD Provinsi Lampung oleh Sekretaris Dewan tentang Persetujuan Penetapan Raperda, yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan bersama oleh Gubernur Lampung dan Pimpinan DPRD Provinsi Lampung.(*)

