DPRD
Budhi Condrowati Kecam Kekerasan Verbal Guru SDN 1 Lengkukai Tanggamus
Alteripost Tanggamus – Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Budhi Condrowati, mengecam keras tindakan sejumlah guru dalam video yang diduga menunjukkan kekerasan verbal terhadap seorang siswa SDN 1 Lengkukai, Kecamatan Kelumbayan Barat, Kabupaten Tanggamus.
Menurutnya, kejadian tersebut merupakan bentuk kekerasan verbal yang tidak seharusnya terjadi di lingkungan pendidikan.
“Ini sangat disayangkan. Guru seharusnya menjadi pendidik, bukan hakim yang menghakimi. Apalagi ini baru sebatas tuduhan, belum tentu anak tersebut bersalah. Perilaku seperti ini bisa merusak mental anak dan menimbulkan trauma jangka panjang,” tegas Condrowati, Selasa (12/8/2025).
Ia juga mengimbau agar pihak kepolisian segera memproses kasus ini secara hukum, terutama jika terbukti bahwa tuduhan terhadap siswa tersebut tidak berdasar.
“Kami meminta Unit PPA Polres Tanggamus memanggil seluruh pihak yang terlibat, termasuk pengunggah video. Jika terbukti terjadi kekerasan verbal, harus ada proses hukum yang jelas. Ini bukan hanya soal etika, ini menyangkut perlindungan terhadap anak,” ujarnya.
Condrowati menambahkan, jika orang tua korban tidak menerima perlakuan tersebut, kasus ini dapat dibawa ke ranah pidana.
Sebelumnya, dalam sebuah video yang beredar luas di media sosial, tampak seorang siswa laki-laki diperlakukan kasar secara verbal oleh sejumlah guru karena dituduh mencuri uang temannya. Salah satu guru bahkan menyuruh siswa tersebut berhenti sekolah.
“Kamu gak ngaku? Emang ada setan? Orang-orang udah pada liat kamu yang ambil. Kamu masih bilang bukan?” ucap seorang guru dalam video tersebut.
“Berarti habis ini gak usah sekolah lagi, langsung kemasin bajunya. Ini dikirim ke mama kamu ya,” lanjutnya.
Dalam video klarifikasi terpisah, seorang guru perempuan bernama Dian mengakui bahwa ia adalah perekam video tersebut. Ia mengklaim video itu dibuat untuk dikirim kepada ibu siswa yang bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di luar negeri. Namun, video tersebut kemudian bocor dan menyebar di media sosial.
“Suara di video itu memang suara saya. Saya minta maaf kepada pihak sekolah atas kegaduhan ini. Video itu saya buat tanpa paksaan,” ujar Dian dalam video klarifikasi. (*)
DPRD
Lampung Menuju Provinsi Hijau, DPRD Dukung Transformasi Transportasi Taksi Listrik
Alteripost Bandar Lampung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menyatakan dukungannya terhadap rencana Pemerintah Provinsi Lampung dalam mentransformasikan transportasi publik melalui kehadiran layanan taksi listrik ramah lingkungan di wilayah Bandar Lampung dan kawasan aglomerasinya.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung, Naldi Rinara, mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah strategis dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah, membuka lapangan kerja baru, menekan angka pengangguran, serta mewujudkan Provinsi Lampung sebagai daerah yang ramah lingkungan.
Namun demikian, DPRD Lampung menegaskan bahwa implementasi kebijakan tersebut harus sejalan dengan regulasi yang jelas, komprehensif, dan berkelanjutan. Hal ini menjadi penting mengingat Provinsi Lampung diproyeksikan menjadi role model sebagai provinsi pertama di Pulau Sumatera yang menerapkan kebijakan transportasi publik berbasis kendaraan listrik.
“Regulasi yang mengatur secara menyeluruh sangat diperlukan agar masyarakat benar-benar dapat merasakan dan menikmati dampak dari kebijakan transformasi transportasi publik ini,” ujar Naldi, Rabu (14/1).
DPRD Provinsi Lampung, lanjut Naldi, siap menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran guna memastikan kebijakan taksi listrik berjalan sesuai dengan ketentuan hukum serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Lampung.
Diketahui Pemerintah Provinsi Lampung menargetkan peluncuran layanan taksi listrik pada Ramadan 2026 sebagai bagian dari upaya modernisasi transportasi publik dan pengendalian polusi udara di wilayah perkotaan.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan menyiapkan ekosistem pendukung, termasuk pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) melalui kolaborasi dengan PLN dan pihak swasta. Saat ini, tercatat sekitar 44 unit SPKLU di Lampung dan ditargetkan meningkat menjadi 101 unit pada periode 2028–2029.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Lampung memastikan pengemudi taksi listrik berasal dari masyarakat lokal, dengan keterlibatan pengemudi perempuan minimal 30 persen. Pemerintah daerah juga membuka peluang kerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar manfaat ekonomi dari kebijakan ini dapat dirasakan langsung oleh daerah.(*)

