DPRD
Lesty Putri Utami Tekankan Kesiapsiagaan Bencana di Lampung Selatan
Alteripost Lampung Selatan – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Lesty Putri Utami menegaskan pentingnya kesiapsiagaan masyarakat menghadapi bencana alam, khususnya banjir yang kerap melanda sejumlah kecamatan di Lampung Selatan.
Hal itu disampaikan Lesty saat membuka kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Bidang Pencarian dan Pertolongan yang diselenggarakan Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Lampung di Desa Kerto Sari, Kecamatan Tanjung Sari, dan Desa Jati Baru, Kecamatan Tanjung Bintang pada Sabtu (06/09/2025).
“Basarnas hadir untuk memberikan edukasi dan pelatihan agar masyarakat memahami langkah-langkah dasar penanganan tanggap darurat. Dengan demikian, apabila terjadi bencana, masyarakat dapat segera melakukan upaya evakuasi awal dan meminimalisir korban,” ujar Lesty dalam sambutannya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Direktorat Bina Potensi Basarnas yang bertujuan memberikan bekal pengetahuan, keterampilan, dan meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat menghadapi potensi kondisi darurat maupun situasi yang membahayakan jiwa manusia.
Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Lampung, Deden Ridwansah, S.Sos., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan upaya pembinaan berkelanjutan untuk meningkatkan kesiapsiagaan di masyarakat.
“Melalui program ini, masyarakat diharapkan mampu bersikap mandiri, memahami langkah-langkah yang harus dilakukan saat kejadian maupun pascakejadian, serta dapat melakukan evakuasi awal sebelum tim SAR gabungan tiba di lokasi,” tegas Deden.
Ia menambahkan, kegiatan serupa akan terus dilaksanakan di berbagai wilayah dan dilengkapi dengan simulasi lapangan.
“Simulasi penting agar masyarakat bersama perangkat RT dan RW benar-benar siap, memahami prosedur, serta mampu merespons cepat setiap kondisi darurat di lingkungan mereka,” tutupnya.
Dalam kegiatan ini, peserta yang terdiri dari perangkat desa, relawan, dan perwakilan warga mendapatkan materi seputar tugas dan fungsi Basarnas, manajemen penanggulangan banjir, prosedur evakuasi mandiri saat banjir, serta praktik RJP (Resusitasi Jantung Paru) dan BHD (Bantuan Hidup Dasar).
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kesadaran dan peran aktif masyarakat dalam menghadapi bencana semakin meningkat sehingga risiko korban jiwa dapat ditekan seminimal mungkin.(*)
DPRD
Dihadiri Sekdaprov Marindo, Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Masuki Tahap Pandangan Fraksi
Alteripost.co, Bandarlampung-
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung dalam rangka Lanjutan Pembicaraan Tingkat I Pemandangan Umum Dari Fraksi – Fraksi DPRD Provinsi Lampung terhadap RAPERDA tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 bertempat di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Jumat (17/07/2026).
Dalam rapat paripurna sebelumnya Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela telah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 pada Kamis, 16 Juli 2026 yang lalu.
Dalam agenda kali ini, delapan fraksi DPRD Provinsi Lampung menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda tersebut sebagai bagian dari mekanisme pembahasan sebelum memasuki tahapan berikutnya.
Juru Bicara Fraksi Partai Gerindra, Intan Rehana, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Lampung atas keberhasilan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut.

Menurutnya, capaian tersebut mencerminkan pengelolaan keuangan daerah yang telah dilaksanakan sesuai standar akuntansi pemerintahan.
Meski demikian, Fraksi Partai Gerindra menegaskan bahwa opini WTP harus diiringi dengan tindak lanjut yang tepat waktu terhadap seluruh rekomendasi BPK sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Fraksi Partai Gerindra juga mengapresiasi berbagai program pembangunan yang dijalankan Pemerintah Provinsi Lampung, di antaranya pembangunan infrastruktur jalan, penguatan sektor pertanian melalui swasembada pangan, penyediaan pupuk, serta berbagai kebijakan yang dinilai mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan hasil telaah terhadap dokumen pertanggungjawaban, Fraksi Partai Gerindra berpandangan bahwa Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga menyatakan mendukung dan menyetujui Raperda tersebut untuk dibahas pada tahapan selanjutnya hingga ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Sementara itu, Juru Bicara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Syukron Muchtar, menegaskan bahwa pertanggungjawaban APBD tidak semata-mata merupakan kewajiban administratif, melainkan bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat atas penggunaan setiap rupiah anggaran daerah.
Menurut Fraksi PKS, keberhasilan APBD tidak hanya diukur dari tingginya serapan anggaran maupun raihan opini WTP, tetapi harus tercermin dari manfaat nyata yang dirasakan masyarakat, seperti meningkatnya kualitas jalan dan jembatan, tersedianya air bersih, membaiknya pelayanan kesehatan dan pendidikan, terlindunginya petani serta pelaku usaha kecil, hingga pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Provinsi Lampung.
Fraksi PKS turut mengapresiasi keberhasilan Pemprov Lampung kembali meraih opini WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025. Namun, capaian tersebut dinilai harus menjadi pijakan untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran dan pelayanan publik, bukan menjadi alasan untuk mengabaikan evaluasi terhadap efektivitas program maupun pengelolaan aset daerah.
Dalam pandangan akhirnya, Fraksi PKS menyatakan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya. Meski demikian, fraksi meminta Pemerintah Provinsi Lampung memberikan jawaban yang komprehensif terhadap berbagai masukan fraksi, disertai data kuantitatif, lokasi kegiatan, perangkat daerah penanggung jawab, penyebab permasalahan, serta rencana tindak lanjut beserta target waktu penyelesaiannya.
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung kemudian dijeda dan dijadwalkan kembali pada Senin (20/7/2026) dengan agenda Lanjutan Pembicaraan Tingkat I berupa penyampaian jawaban Gubernur Lampung atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025. (Adv)

