Connect with us

Lampung Selatan

Bupati Lampung Selatan Ajak ASN Jadikan Disiplin dan Loyalitas Sebagai Budaya Kerja

Published

on

Alteripost Kalianda – Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, memimpin langsung upacara bulanan di Lapangan Korpri, Kalianda, Rabu (17/9/2025).

Upacara diikuti Sekretaris Daerah Kabupaten, Supriyanto, para pejabat utama, kepala perangkat daerah, ASN, hingga tenaga honorer di lingkungan Pemkab Lampung Selatan.

Dalam amanatnya, Bupati Egi menegaskan bahwa upacara bulanan bukan sekadar rutinitas seremonial, melainkan momentum refleksi dan evaluasi kinerja seluruh aparatur.

Ia menekankan pentingnya disiplin, loyalitas, serta semangat kolektif seluruh aparatur dalam membangun pemerintahan yang kuat.

“Tidak boleh ada celah untuk kelalaian, tidak ada tempat bagi sikap masa bodoh, dan tidak ada toleransi untuk kemalasan. Lampung Selatan harus menjadi contoh, bukan pengikut,” tegasnya.

Memasuki akhir triwulan ketiga 2025, Bupati Egi meminta seluruh kepala perangkat daerah meningkatkan capaian sesuai rencana kerja tahunan.

Menurutnya, hasil kinerja pemerintah harus dirasakan langsung oleh masyarakat, bukan sekadar menggugurkan kewajiban administratif.

Lebih lanjut, ia mengingatkan seluruh ASN untuk menjadikan disiplin dan ketepatan waktu sebagai budaya kerja. Bekerja, kata Egi, bukan hanya kewajiban, tetapi ibadah dan bentuk pengabdian kepada masyarakat.

“Kita harus paham setiap program, apa tujuan dan sasarannya. Semua harus dijalankan dengan semangat ‘Bismillah Bisa’ sebagai prinsip, bukan sekadar jargon,” ujarnya.

Bupati Egi juga menekankan perlunya inovasi dan adaptasi di tengah perubahan zaman. Menurutnya, masyarakat kini tidak hanya menunggu program, tetapi menuntut manfaat nyata dan dampak langsung.

“Masyarakat tidak lagi bertanya apa programnya, tetapi apa manfaat dan dampaknya. ASN harus menjawab dengan kerja nyata, data terbuka, dan komunikasi transparan,” kata Egi.

Menutup amanatnya, Bupati Egi mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah untuk bekerja dengan hati, keberanian, serta satu visi dalam membangun Lampung Selatan.

“Kita semua adalah wajah pelayanan publik. Jadilah cermin yang baik bagi masyarakat. Tidak ada tantangan yang tidak bisa kita taklukan. Selamat bekerja dan tetap semangat,” kata Egi menutup amanatnya. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading

Lampung Selatan

Program Bedah Rumah Punya Aturan, Pemkab Jelaskan Kasus Nenek Asnah

Published

on

Alteripost Kalianda – Kasus Nenek Asnah (64), warga Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung yang sempat viral di media sosial karena dianggap luput dari perhatian pemerintah, justru membuka pemahaman baru bagi masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menegaskan bahwa bantuan Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) atau bedah rumah memiliki mekanisme dan syarat ketat agar benar-benar tepat sasaran.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Lampung Selatan, Aflah Efendi, menjelaskan bahwa tidak semua rumah tidak layak huni otomatis bisa mendapatkan bantuan perbaikan. Program RTLH dirancang dengan regulasi yang jelas untuk memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.

Menurut Aflah, kasus yang dialami Nenek Asnah bukan karena pemerintah abai. Faktanya, Asnah telah menerima sejumlah bantuan sosial, seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan bantuan lainnya dari Kementerian Sosial.

“Bantuan bedah rumah itu ada aturannya. Bukan berarti pemerintah tidak peduli, tapi harus sesuai ketentuan agar tidak salah sasaran,” ujarnya.

Ia menjelaskan, rumah milik Nenek Asnah belum dapat diperbaiki melalui program tersebut karena berdiri di kawasan register hutan. Secara regulasi, lokasi tersebut tidak diperbolehkan untuk pembangunan atau renovasi menggunakan dana bantuan pemerintah.

Aflah kemudian mengedukasi masyarakat terkait syarat penerima bantuan RTLH. Di antaranya, lahan harus milik pribadi yang dibuktikan dengan sertifikat atau dokumen sah, rumah dalam kondisi tidak layak huni dan telah ditempati minimal satu tahun serta pemohon merupakan warga Lampung Selatan yang dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga.

Selain itu, calon penerima harus terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTSEN) desil 1 hingga 5, belum pernah menerima bantuan serupa, serta memiliki surat pengantar dari desa yang diketahui camat. Syarat lainnya yang kerap terlewat adalah adanya swadaya dari penerima, meskipun dalam jumlah terbatas.

Di sisi lain, jumlah RTLH di Lampung Selatan masih cukup tinggi. Berdasarkan data, terdapat sekitar 8.400 unit rumah tidak layak huni yang membutuhkan penanganan bertahap.

“Karena jumlahnya banyak, tidak bisa diselesaikan sekaligus. Kami terus berupaya menambah kuota bantuan melalui koordinasi dengan pemerintah pusat, provinsi, DPR RI, hingga pihak swasta melalui CSR,” jelas Aflah.

Untuk tahun 2026, Pemkab Lampung Selatan telah mendapatkan alokasi sementara sebanyak 544 unit dari APBN melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Sementara dari APBD, dialokasikan 123 unit melalui Program Rumah Layak Huni (RULANI), dengan kemungkinan penambahan kuota.

Aflah pun mengimbau masyarakat agar bersabar apabila usulan bantuan belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, menekankan pentingnya akses informasi yang akurat guna mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Ia mengimbau masyarakat untuk menjadikan Dinas Kominfo sebagai pintu utama dalam memperoleh informasi terkait kebijakan pemerintah daerah.

“Kominfo siap membantu masyarakat mendapatkan informasi yang benar, sehingga tidak perlu bingung atau terburu-buru menyimpulkan tanpa klarifikasi,” ujar Hendry.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, terutama dengan menyaring informasi sebelum dibagikan ke publik.

“Pastikan informasi yang beredar itu benar. Jika ragu, masyarakat dapat langsung mengonfirmasi melalui Kominfo agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tegasnya.

Dengan penjelasan ini, pemerintah berharap masyarakat semakin memahami bahwa program bantuan, termasuk bedah rumah, dijalankan berdasarkan aturan yang ketat demi keadilan dan ketepatan sasaran.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading