DPRD
Anggota DPRD Budiman AS: Pancasila Harus Dihidupkan, Bukan Sekadar Dihafal
Alteripost Bandar Lampung – Anggota DPRD Provinsi Lampung, Budiman AS, menggelar Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di Kelurahan Pesawahan, Telukbetung Selatan, Sabtu (20/9/2025).
Dalam sambutannya, Budiman yang juga Ketua Partai Demokrat Kota Bandar Lampung menegaskan bahwa Pancasila bukan hanya dasar negara, melainkan panduan hidup yang harus diamalkan dalam keseharian.
“Pancasila harus kita hidupkan, bukan hanya dihafal. Persatuan adalah kunci agar bangsa ini tetap kokoh. Kalau kita hanya menjadikannya simbol, tanpa mengamalkan nilai-nilainya, maka kita akan kehilangan jati diri,” tegas Budiman.
Kegiatan ini menghadirkan akademisi Universitas Bandar Lampung (UBL), Anggalana, yang memaparkan konsep living ideology atau menghidupkan ideologi. Ia menekankan, nilai Pancasila tidak boleh berhenti di ruang kelas atau seminar, melainkan diwujudkan dalam tindakan nyata: saling menghargai, menjaga toleransi, serta bijak menggunakan media sosial.
“Bijak dalam bermedsos adalah bagian dari pengamalan Pancasila. Jangan sampai kita terjebak hoaks, ujaran kebencian, atau polarisasi. Kalau kita bisa menjadikan medsos sebagai ruang membangun persatuan, itu artinya kita sudah menghidupkan Pancasila,” jelas Anggalana.
Diskusi berlangsung hangat saat seorang peserta menyinggung perilaku korupsi di kalangan pemimpin. Menjawab hal itu, Budiman menegaskan perilaku korupsi adalah ulah oknum, bukan kegagalan sistem.
“Itu perilaku oknum. Bukan berarti Pancasila gagal. Justru ini menjadi alarm bagi kita semua untuk lebih kritis, agar nilai-nilai itu ditegakkan,” ujarnya.
Moderator acara, Levi Tuzaidi, menutup dengan pesan reflektif yang langsung disambut tepuk tangan peserta.
“Apakah ini murni salah pemimpin saja? Atau juga salah kita? Mari jujur, pada pemilu lalu apakah kita memilih berdasarkan visi dan misi, atau hanya karena iming-iming dan popularitas? Kalau jawabannya bukan visi dan rekam jejak, maka ini juga kesalahan kita semua,” tegas Levi.
Sosialisasi ini tidak hanya menjadi forum pengetahuan, tetapi juga ajang refleksi kritis. Pesan yang mengemuka jelas: Pancasila tidak boleh berhenti sebagai jargon, melainkan harus menjadi pedoman hidup, baik bagi rakyat maupun pemimpin, demi terwujudnya masyarakat adil, makmur, dan bermartabat.(*)
DPRD
Pemprov Lampung Serahkan Raperda APBD 2025, DPRD Siap Lanjutkan Pembahasan
Alteripost Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan bahwa transparansi pengelolaan keuangan daerah merupakan prioritas utama guna menghadirkan tata kelola pemerintahan yang tertib, terbuka, dan akuntabel bagi seluruh masyarakat. Hal ini disampaikan dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I, Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025, Kamis (16/7/2026)
Rapat ini sekaligus menjadi tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 320 ayat 1 dan ayat 2 yang mewajibkan Kepala Daerah untuk menyampaikan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan keuangan tersebut setidaknya meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan Atas Laporan Keuangan yang dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan BUMD.
Pada forum paripurna tersebut, Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela memaparkan secara garis besar Laporan Realisasi Anggaran untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2025 dengan rincian sebagai berikut :
Pendapatan Daerah : Tercatat realisasi sebesar Rp. 6,713 Triliun atau 86,70% dari total target anggaran sebesar Rp. 7,743 Triliun.
Belanja dan Transfer Daerah : Terealisasi sebesar Rp. 6,685 Triliun atau 85,57% dari total anggaran belanja sebesar Rp. 7,813 Triliun.
Penerimaan Pembiayaan : Terealisasi sebesar Rp. 69,897 Miliar yang bersumber dari SiLPA tahun 2024.
Selisih dari hasil pembandingan realisasi pendapatan, belanja, serta pembiayaan neto ini menghasilkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp. 98,278 Miliar untuk Tahun Anggaran 2025. Dana tersebut akan difungsikan sebagai salah satu pos pembiayaan penting untuk mendukung APBD tahun selanjutnya.
“Dan angka-angka tersebut, Bapak Ibu sekalian, menjadi pijakan kita bersama tentunya untuk memastikan setiap rupiah dikelola secara bertanggung jawab dan diarahkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Lampung” tegas Wakil Gubernur.
Langkah akuntabilitas ini juga diperkuat dengan telah diserahkannya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Provinsi Lampung pada tanggal 12 Juni 2026 yang sukses meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Berkat usaha dan kesungguhan kita bersama untuk memenuhi regulasi, syukur alhamdulillah laporan keuangan Pemerintah Provinsi Lampung tahun 2025 mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian,” jelas Wakil Gubernur.
Lebih lanjut, ditegaskan bahwa capaian ini adalah buah dari kerja sama seluruh unsur pemerintahan dan para pemangku kepentingan yang terus menjaga integritas dalam setiap langkah. Melalui pencapaian ini, Provinsi Lampung berhasil memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-12 kalinya secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Prestasi ini menjadi momentum strategis untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, serta merupakan sebuah kebanggaan bersama yang patut dipertahankan.
“Semoga semangat dan kegigihan seluruh pihak terus terjalin untuk mendorong Provinsi Lampung menjadi maju, andal, dan menjadi kebanggaan bagi seluruh masyarakat Provinsi Lampung. Karena kemajuan Lampung hanya akan terwujud melalui kerja sama dan kerja nyata dari seluruh elemen,” ujar Wakil Gubernur menutup laporannya.
Rapat Paripurna diakhiri dengan prosesi penyerahan draf Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dari pihak eksekutif kepada pimpinan legislatif. Adapun tahapan berikutnya akan digelar Rapat Paripurna dengan agenda Pandangan Umum Fraksi – Fraksi yang dijadwalkan berlangsung pada 17 Juli 2026.(*)

