Connect with us

Lampung Selatan

Wakil Ketua DPRD Lampung Selatan Bela Jayanti Tinjau Sejumlah Sekolah di Rajabasa

Published

on

Alteripost Kalianda – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Bela Jayanti, bersama jajaran pemerintah kecamatan, berkeliling mengunjungi sejumlah Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama (SD-SMP) di wilayah Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan, Jumat (24/10/2025).

Sejumlah sekolah yang dikunjungi adalah: SMPN 1 Rajabasa, SMPN 2 Sukaraja, SDN Sukaraja, dan SDN 2 Way Muli.

Suasana kunjungan yang penuh kehangatan ini disambut dengan sukacita dan ungkapan syukur dari para tenaga pendidik, yang merasakan langsung perhatian nyata dari wakil rakyat tersebut.

Pihak sekolah merasa bersyukur atas kunjungan langsung Wakil Ketua DPRD, Bela Jayanti yang menunjukkan kepedulian tinggi terhadap dunia pendidikan di Kecamatan Rajabasa.

Dalam kunjungannya, Bela Jayanti berdialog langsung dengan para kepala sekolah untuk memantau perkembangan pembangunan fisik.

Ia menegaskan, bahwa pembangunan sekolah adalah langkah konkret untuk memastikan anak-anak belajar di lingkungan yang layak dan berkualitas.

“Saya pastikan pembangunan fasilitas sekolah di Kecamatan Rajabasa berjalan lancar. Ini demi anak-anak kita, agar mereka bisa belajar dengan aman, nyaman, dan berkualitas,” ujar Bela.

Bela Jayanti juga menekankan pentingnya fasilitas yang aman dan nyaman dalam memotivasi semangat belajar siswa.

Dengan terus mengawal proses pembangunan, diharapkan fasilitas pendidikan di Rajabasa akan semakin optimal, mendukung generasi penerus untuk meraih masa depan yang lebih cerah.

“DPRD Lampung Selatan akan terus mengawal agar seluruh proses pembangunan berjalan sesuai standar dan dapat segera bisa dimanfaatkan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala SMPN 1 Rajabasa Endang Suryani, mengungkapkan rasa syukurnya, atas kepedulian DPRD Lampung Selatan terhadap dunia pendidikan di Kecamatan Rajabasa, khususnya di SMPN 1 Rajabasa.

“Alhamdulillah, Ibu Bela berkunjung langsung dan meninjau kekurangan sekolah kami. Ini suatu kebangaan buat kami selaku pihak sekolah,” kata Endang Suryani.

Endang Suryani pun mengaku senang, atas respons positif dan apresiasi yang diberikan Bela Jayanti, setelah melihat secara langsung kebersihan lingkungan sekolah serta sejumlah prestasi yang di peroleh para siswa di SMPN 1 Rajabasa.

Facebook Comments Box
Continue Reading

Lampung Selatan

Program Bedah Rumah Punya Aturan, Pemkab Jelaskan Kasus Nenek Asnah

Published

on

Alteripost Kalianda – Kasus Nenek Asnah (64), warga Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung yang sempat viral di media sosial karena dianggap luput dari perhatian pemerintah, justru membuka pemahaman baru bagi masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menegaskan bahwa bantuan Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) atau bedah rumah memiliki mekanisme dan syarat ketat agar benar-benar tepat sasaran.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Lampung Selatan, Aflah Efendi, menjelaskan bahwa tidak semua rumah tidak layak huni otomatis bisa mendapatkan bantuan perbaikan. Program RTLH dirancang dengan regulasi yang jelas untuk memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.

Menurut Aflah, kasus yang dialami Nenek Asnah bukan karena pemerintah abai. Faktanya, Asnah telah menerima sejumlah bantuan sosial, seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan bantuan lainnya dari Kementerian Sosial.

“Bantuan bedah rumah itu ada aturannya. Bukan berarti pemerintah tidak peduli, tapi harus sesuai ketentuan agar tidak salah sasaran,” ujarnya.

Ia menjelaskan, rumah milik Nenek Asnah belum dapat diperbaiki melalui program tersebut karena berdiri di kawasan register hutan. Secara regulasi, lokasi tersebut tidak diperbolehkan untuk pembangunan atau renovasi menggunakan dana bantuan pemerintah.

Aflah kemudian mengedukasi masyarakat terkait syarat penerima bantuan RTLH. Di antaranya, lahan harus milik pribadi yang dibuktikan dengan sertifikat atau dokumen sah, rumah dalam kondisi tidak layak huni dan telah ditempati minimal satu tahun serta pemohon merupakan warga Lampung Selatan yang dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga.

Selain itu, calon penerima harus terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTSEN) desil 1 hingga 5, belum pernah menerima bantuan serupa, serta memiliki surat pengantar dari desa yang diketahui camat. Syarat lainnya yang kerap terlewat adalah adanya swadaya dari penerima, meskipun dalam jumlah terbatas.

Di sisi lain, jumlah RTLH di Lampung Selatan masih cukup tinggi. Berdasarkan data, terdapat sekitar 8.400 unit rumah tidak layak huni yang membutuhkan penanganan bertahap.

“Karena jumlahnya banyak, tidak bisa diselesaikan sekaligus. Kami terus berupaya menambah kuota bantuan melalui koordinasi dengan pemerintah pusat, provinsi, DPR RI, hingga pihak swasta melalui CSR,” jelas Aflah.

Untuk tahun 2026, Pemkab Lampung Selatan telah mendapatkan alokasi sementara sebanyak 544 unit dari APBN melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Sementara dari APBD, dialokasikan 123 unit melalui Program Rumah Layak Huni (RULANI), dengan kemungkinan penambahan kuota.

Aflah pun mengimbau masyarakat agar bersabar apabila usulan bantuan belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, menekankan pentingnya akses informasi yang akurat guna mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Ia mengimbau masyarakat untuk menjadikan Dinas Kominfo sebagai pintu utama dalam memperoleh informasi terkait kebijakan pemerintah daerah.

“Kominfo siap membantu masyarakat mendapatkan informasi yang benar, sehingga tidak perlu bingung atau terburu-buru menyimpulkan tanpa klarifikasi,” ujar Hendry.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, terutama dengan menyaring informasi sebelum dibagikan ke publik.

“Pastikan informasi yang beredar itu benar. Jika ragu, masyarakat dapat langsung mengonfirmasi melalui Kominfo agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tegasnya.

Dengan penjelasan ini, pemerintah berharap masyarakat semakin memahami bahwa program bantuan, termasuk bedah rumah, dijalankan berdasarkan aturan yang ketat demi keadilan dan ketepatan sasaran.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading