Connect with us

Lampung Selatan

DPRD dan Pemkab Lamsel Kompak Dukung Percepatan Kampung Nelayan Merah Putih di Ketapang

Published

on

Alteripost Ketapang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) terus mempercepat pengembangan kawasan pesisir melalui proyek Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Desa Ketapang, Kecamatan Ketapang.

Hal ini ditandai dengan kegiatan peninjauan lapangan oleh sejumlah pejabat dan anggota DPRD Lampung Selatan, Selasa (4/11/2025).

Dalam peninjauan tersebut hadir Kepala Dinas Perikanan Lampung Selatan, Dwi Jatmiko, didampingi Kepala Bidang Pemberdayaan Nelayan, Joner Butar Butar, serta Camat Ketapang, Sri Mahendra Kesuma Dewi.

Turut serta pula anggota DPRD Lampung Selatan yakni Widodo (Fraksi PAN), Fitri Purwanti (Fraksi Demokrat), dan Sutaji Abdullah (Fraksi PKB), sebagai bentuk dukungan agar pelaksanaan proyek berjalan sesuai harapan.

Anggota DPRD, Fitri Purwanti, menegaskan pentingnya pemantauan rutin terhadap proyek tersebut. Ia menyoroti dua titik prioritas pembangunan, yakni di Desa Ketapang, Kecamatan Ketapang dan Desa Bandar Agung, Kecamatan Sragi.

“Pastikan kawasan ini nanti ramai dan berdaya guna. Infrastruktur harus jadi fokus utama, dan koordinasi dengan pemerintah desa sangat penting. Kami ingin tahu sejauh mana progres dan kendalanya di lapangan,” ujar Fitri.

Sementara itu, Kepala Proyek KNMP, Candra, melaporkan bahwa pembangunan berjalan sesuai jadwal kontrak. Saat ini, terdapat 11 bangunan yang tengah dikerjakan, dengan sebagian struktur kolong dan dinding sudah tampak berdiri.

“Kami ditargetkan selesai pertengahan Desember. Secara teknis tidak ada kendala berarti, hanya faktor cuaca yang kadang menghambat. Meski begitu, pekerjaan tetap kami kebut siang dan malam,” jelasnya.

Di sisi lain, Widodo, anggota Komisi II DPRD Lampung Selatan, berharap proyek KNMP menjadi model pengembangan ekonomi pesisir di daerah tersebut.

“Kami ingin Desa Ketapang menjadi barometer bagi desa-desa lain. Dengan potensi alam yang besar, Koperasi Nelayan Merah Putih harus mampu mengangkat ekonomi masyarakat pesisir,” tegasnya.

Sementara, Kepala Dinas Perikanan Lampung Selatan, melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Nelayan, Joner Butar Butar, mengajak semua pihak mendukung percepatan proyek agar manfaatnya segera dirasakan masyarakat.

“Melalui peninjauan seperti ini, kita bisa bersama-sama mendorong percepatan dan memberi semangat bagi para pelaksana,” ujarnya.

Peninjauan lapangan tersebut ditutup dengan optimisme bahwa pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih akan selesai tepat waktu dan menjadi simbol kemajuan kawasan pesisir di Lampung Selatan.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading

Lampung Selatan

Program Bedah Rumah Punya Aturan, Pemkab Jelaskan Kasus Nenek Asnah

Published

on

Alteripost Kalianda – Kasus Nenek Asnah (64), warga Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung yang sempat viral di media sosial karena dianggap luput dari perhatian pemerintah, justru membuka pemahaman baru bagi masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menegaskan bahwa bantuan Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) atau bedah rumah memiliki mekanisme dan syarat ketat agar benar-benar tepat sasaran.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Lampung Selatan, Aflah Efendi, menjelaskan bahwa tidak semua rumah tidak layak huni otomatis bisa mendapatkan bantuan perbaikan. Program RTLH dirancang dengan regulasi yang jelas untuk memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.

Menurut Aflah, kasus yang dialami Nenek Asnah bukan karena pemerintah abai. Faktanya, Asnah telah menerima sejumlah bantuan sosial, seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan bantuan lainnya dari Kementerian Sosial.

“Bantuan bedah rumah itu ada aturannya. Bukan berarti pemerintah tidak peduli, tapi harus sesuai ketentuan agar tidak salah sasaran,” ujarnya.

Ia menjelaskan, rumah milik Nenek Asnah belum dapat diperbaiki melalui program tersebut karena berdiri di kawasan register hutan. Secara regulasi, lokasi tersebut tidak diperbolehkan untuk pembangunan atau renovasi menggunakan dana bantuan pemerintah.

Aflah kemudian mengedukasi masyarakat terkait syarat penerima bantuan RTLH. Di antaranya, lahan harus milik pribadi yang dibuktikan dengan sertifikat atau dokumen sah, rumah dalam kondisi tidak layak huni dan telah ditempati minimal satu tahun serta pemohon merupakan warga Lampung Selatan yang dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga.

Selain itu, calon penerima harus terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTSEN) desil 1 hingga 5, belum pernah menerima bantuan serupa, serta memiliki surat pengantar dari desa yang diketahui camat. Syarat lainnya yang kerap terlewat adalah adanya swadaya dari penerima, meskipun dalam jumlah terbatas.

Di sisi lain, jumlah RTLH di Lampung Selatan masih cukup tinggi. Berdasarkan data, terdapat sekitar 8.400 unit rumah tidak layak huni yang membutuhkan penanganan bertahap.

“Karena jumlahnya banyak, tidak bisa diselesaikan sekaligus. Kami terus berupaya menambah kuota bantuan melalui koordinasi dengan pemerintah pusat, provinsi, DPR RI, hingga pihak swasta melalui CSR,” jelas Aflah.

Untuk tahun 2026, Pemkab Lampung Selatan telah mendapatkan alokasi sementara sebanyak 544 unit dari APBN melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Sementara dari APBD, dialokasikan 123 unit melalui Program Rumah Layak Huni (RULANI), dengan kemungkinan penambahan kuota.

Aflah pun mengimbau masyarakat agar bersabar apabila usulan bantuan belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, menekankan pentingnya akses informasi yang akurat guna mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Ia mengimbau masyarakat untuk menjadikan Dinas Kominfo sebagai pintu utama dalam memperoleh informasi terkait kebijakan pemerintah daerah.

“Kominfo siap membantu masyarakat mendapatkan informasi yang benar, sehingga tidak perlu bingung atau terburu-buru menyimpulkan tanpa klarifikasi,” ujar Hendry.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, terutama dengan menyaring informasi sebelum dibagikan ke publik.

“Pastikan informasi yang beredar itu benar. Jika ragu, masyarakat dapat langsung mengonfirmasi melalui Kominfo agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tegasnya.

Dengan penjelasan ini, pemerintah berharap masyarakat semakin memahami bahwa program bantuan, termasuk bedah rumah, dijalankan berdasarkan aturan yang ketat demi keadilan dan ketepatan sasaran.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading