Connect with us

Lampung Selatan

Rayakan HUT ke-69, DPRD dan Pemkab Lampung Selatan Sepakat Lanjutkan Pembangunan Berkelanjutan

Published

on

Alteripost Kalianda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan menggelar rapat paripurna istimewa dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-69 Kabupaten Lampung Selatan tahun 2025, Kamis (14/11/2024).

Rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama gedung DPRD itu dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Erma Yusneli, bersama para wakil ketua Merik Havit, A. Benny Raharjo, dan Bella Jayanti.

Acara tersebut dihadiri Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama, Wakil Bupati M. Syaiful Anwar, Staf Ahli Gubernur Lampung Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Achmad Saefullah, serta tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Erma Yusneli menegaskan HUT ke-69 Kabupaten Lampung Selatan menjadi pengingat penting untuk memperkokoh persatuan serta memperkuat kesinambungan pembangunan. Ia berharap peringatan hari jadi ini memotivasi seluruh pihak untuk terus berkontribusi bagi kemajuan daerah.

“Melalui hari ulang tahun ke-69 Kabupaten Lampung Selatan, mari kita perkokoh semangat persatuan dan kesinambungan pembangunan menuju terwujudnya Kabupaten Lampung Selatan yang sejahtera, berdaya saing modern dan berakhlak mulia,” ujar Erma.

Bupati Radityo Egi Pratama menyampaikan usia 69 tahun adalah perjalanan sarat tantangan sekaligus pembelajaran berharga bagi Lampung Selatan.

Menurutnya, daerah ini terus tumbuh dan berbenah untuk mewujudkan visi besar Lampung Selatan Maju, Menuju Indonesia Emas 2045.

“Hari ini kita tidak hanya memperingati hari lahir sebuah kabupaten, tetapi juga merayakan perjalanan panjang penuh semangat, kerja keras, dan pengabdian,” kata Egi.

Ia mengajak seluruh masyarakat menjaga kesinambungan pembangunan agar tongkat estafet pembangunan dapat diwariskan kepada generasi berikutnya dalam kondisi yang lebih baik.

“Mari terus bergerak bersama, mewujudkan Lampung Selatan Maju, Menuju Indonesia Emas 2045,” ujarnya.

Sementara, mewakili Gubernur Lampung, Achmad Saefullah mengucapkan selamat ulang tahun ke-69 kepada seluruh masyarakat Lampung Selatan.

Ia menegaskan bahwa peringatan HUT sebuah daerah bukan hanya ritual tahunan, melainkan momentum refleksi untuk menata langkah ke depan.

“Semoga di usia ke-69, Lampung Selatan semakin maju, semakin sejahtera, dan menjadi kebanggaan bagi seluruh rakyat Lampung,” ujarnya.

Rapat paripurna ditutup dengan prosesi pemotongan tumpeng oleh Ketua DPRD sebagai simbol rasa syukur dan harapan baru bagi Kabupaten Lampung Selatan yang memasuki usia ke-69. Momen tersebut sekaligus menandai komitmen bersama antara pemerintah daerah, legislatif, dan masyarakat untuk melanjutkan pembangunan yang lebih maju dan berkelanjutan pada tahun-tahun mendatang.

Facebook Comments Box
Continue Reading

Lampung Selatan

Program Bedah Rumah Punya Aturan, Pemkab Jelaskan Kasus Nenek Asnah

Published

on

Alteripost Kalianda – Kasus Nenek Asnah (64), warga Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung yang sempat viral di media sosial karena dianggap luput dari perhatian pemerintah, justru membuka pemahaman baru bagi masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menegaskan bahwa bantuan Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) atau bedah rumah memiliki mekanisme dan syarat ketat agar benar-benar tepat sasaran.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Lampung Selatan, Aflah Efendi, menjelaskan bahwa tidak semua rumah tidak layak huni otomatis bisa mendapatkan bantuan perbaikan. Program RTLH dirancang dengan regulasi yang jelas untuk memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.

Menurut Aflah, kasus yang dialami Nenek Asnah bukan karena pemerintah abai. Faktanya, Asnah telah menerima sejumlah bantuan sosial, seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan bantuan lainnya dari Kementerian Sosial.

“Bantuan bedah rumah itu ada aturannya. Bukan berarti pemerintah tidak peduli, tapi harus sesuai ketentuan agar tidak salah sasaran,” ujarnya.

Ia menjelaskan, rumah milik Nenek Asnah belum dapat diperbaiki melalui program tersebut karena berdiri di kawasan register hutan. Secara regulasi, lokasi tersebut tidak diperbolehkan untuk pembangunan atau renovasi menggunakan dana bantuan pemerintah.

Aflah kemudian mengedukasi masyarakat terkait syarat penerima bantuan RTLH. Di antaranya, lahan harus milik pribadi yang dibuktikan dengan sertifikat atau dokumen sah, rumah dalam kondisi tidak layak huni dan telah ditempati minimal satu tahun serta pemohon merupakan warga Lampung Selatan yang dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga.

Selain itu, calon penerima harus terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTSEN) desil 1 hingga 5, belum pernah menerima bantuan serupa, serta memiliki surat pengantar dari desa yang diketahui camat. Syarat lainnya yang kerap terlewat adalah adanya swadaya dari penerima, meskipun dalam jumlah terbatas.

Di sisi lain, jumlah RTLH di Lampung Selatan masih cukup tinggi. Berdasarkan data, terdapat sekitar 8.400 unit rumah tidak layak huni yang membutuhkan penanganan bertahap.

“Karena jumlahnya banyak, tidak bisa diselesaikan sekaligus. Kami terus berupaya menambah kuota bantuan melalui koordinasi dengan pemerintah pusat, provinsi, DPR RI, hingga pihak swasta melalui CSR,” jelas Aflah.

Untuk tahun 2026, Pemkab Lampung Selatan telah mendapatkan alokasi sementara sebanyak 544 unit dari APBN melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Sementara dari APBD, dialokasikan 123 unit melalui Program Rumah Layak Huni (RULANI), dengan kemungkinan penambahan kuota.

Aflah pun mengimbau masyarakat agar bersabar apabila usulan bantuan belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, menekankan pentingnya akses informasi yang akurat guna mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Ia mengimbau masyarakat untuk menjadikan Dinas Kominfo sebagai pintu utama dalam memperoleh informasi terkait kebijakan pemerintah daerah.

“Kominfo siap membantu masyarakat mendapatkan informasi yang benar, sehingga tidak perlu bingung atau terburu-buru menyimpulkan tanpa klarifikasi,” ujar Hendry.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, terutama dengan menyaring informasi sebelum dibagikan ke publik.

“Pastikan informasi yang beredar itu benar. Jika ragu, masyarakat dapat langsung mengonfirmasi melalui Kominfo agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tegasnya.

Dengan penjelasan ini, pemerintah berharap masyarakat semakin memahami bahwa program bantuan, termasuk bedah rumah, dijalankan berdasarkan aturan yang ketat demi keadilan dan ketepatan sasaran.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading