Connect with us

Lampung Selatan

Cegah Bencana, Bupati Lampung Selatan Keluarkan SE Lingkungan dengan Ancaman Penjara 10 Tahun

Published

on

Alteripost Kalianda – Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kewajiban Menjaga Kelestarian Lingkungan Hidup di wilayah Kabupaten Lampung Selatan.

Surat edaran tersebut memuat larangan tegas terhadap berbagai bentuk perusakan lingkungan, lengkap dengan ancaman sanksi pidana dan denda miliaran rupiah bagi pihak yang melanggarnya.

Kebijakan ini diterbitkan sebagai respons atas maraknya bencana alam di sejumlah wilayah Indonesia yang dinilai dipicu oleh kerusakan lingkungan, seperti alih fungsi lahan, penebangan liar, dan pembakaran hutan.

Melalui surat edaran itu, Bupati Radityo Egi Pratama menegaskan bahwa upaya menjaga kelestarian lingkungan merupakan tanggung jawab bersama dan harus ditaati oleh seluruh elemen masyarakat.

Dalam surat edaran tersebut, Bupati Radityo Egi Pratama meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan untuk aktif menyosialisasikan ketentuan ini kepada masyarakat. Salah satu poin utama adalah kewajiban mengindahkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 50, yang melarang berbagai aktivitas di kawasan hutan tanpa izin.

Larangan tersebut mencakup penguasaan kawasan hutan secara tidak sah, perambahan hutan, penebangan pohon di radius tertentu dari sungai, mata air, dan waduk, pembakaran hutan, hingga pengangkutan dan perdagangan hasil hutan ilegal. Selain itu, masyarakat juga dilarang melakukan kegiatan pertambangan, menggembalakan ternak, membawa alat berat, serta mengambil flora dan fauna dari kawasan hutan tanpa izin resmi.

Selain kawasan hutan, surat edaran itu juga menegaskan larangan menebang pohon di ruang terbuka hijau (RTH) publik, jalur hijau, jalan milik daerah, hutan kota, kawasan perkantoran, pusat perdagangan, fasilitas pendidikan, taman hiburan, tempat olahraga, hingga taman pemakaman yang dikelola pemerintah daerah.

“Penebangan pohon yang dikuasai pemerintah daerah hanya dapat dilakukan dengan kriteria tertentu, seperti pohon yang sudah tua atau mati, membahayakan pengguna jalan dan bangunan, menghalangi akses kendaraan, atau mengancam keselamatan umum,” bunyi Surat Edaran yang dikeluarkan tanggal 22 Desember 2025 tersebut.

Bupati Radityo Egi Pratama menegaskan, setiap pelanggaran terhadap ketentuan di kawasan hutan akan dikenai sanksi sesuai Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, berupa pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Sementara itu, pelanggaran terhadap ketentuan ruang terbuka hijau dan tata ruang dapat dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dengan ancaman penjara maksimal 8 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga lingkungan semakin meningkat, sekaligus menjadi langkah preventif untuk meminimalkan risiko bencana di masa mendatang.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading

Lampung Selatan

Jembatan Perintis Garuda Diresmikan, Mobilitas dan Ekonomi Warga Lampung Selatan Kian Lancar

Published

on

Alteripost Merbau Mataram – Pembangunan Jembatan Perintis Garuda Tahap III dan IV yang menghubungkan Desa Talang Jawa dan Desa Neglasari, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan, resmi dioperasikan.

Kehadiran jembatan tersebut langsung memberikan manfaat bagi masyarakat yang selama bertahun-tahun mengandalkan akses penyeberangan sederhana dan berisiko.

Peresmian dilakukan secara serentak bersama syukuran pembangunan Jembatan Perintis Garuda Tahap III dan IV di wilayah Kodam XXI/Radin Inten yang dipusatkan di Kelurahan Taba Penanjung, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu, Rabu (24/6/2026).

Di Kabupaten Lampung Selatan, kegiatan peresmian berlangsung di Desa Neglasari dan dihadiri Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Anasrullah, Dandim 0421/Lampung Selatan Letkol Kav Mochammad Nuril Ambiyah, unsur Forkopimda, serta jajaran perangkat daerah terkait.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Komunikasi dan Informatika, Camat Merbau Mataram, Camat Katibung, Kepala Desa Neglasari, serta Kepala Desa Talang Jawa.

Dalam sambutannya yang disampaikan secara virtual melalui Zoom Meeting, Pangdam XXI/Radin Inten Mayjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan bahwa pembangunan Jembatan Perintis Garuda dibiayai sepenuhnya melalui anggaran Pemerintah Pusat sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Ini adalah bukti nyata perhatian Presiden untuk mensejahterakan masyarakat. Kehadiran jembatan ini diharapkan memberikan manfaat besar bagi warga,” ujar Kristomei.

Ia menambahkan, jembatan tersebut memiliki peran strategis sebagai penghubung utama antara Desa Talang Jawa dan Desa Neglasari. Karena itu, seluruh elemen masyarakat diharapkan dapat bersama-sama menjaga dan merawat fasilitas umum tersebut agar manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang.

Manfaat pembangunan jembatan itu pun langsung dirasakan oleh masyarakat. Salah satunya Markamah (71), warga Desa Talang Jawa, yang mengaku terharu dengan hadirnya jembatan permanen tersebut.

Selama puluhan tahun, Markamah harus melintasi jembatan bambu untuk mengunjungi rumah anaknya yang berada di seberang sungai. Kondisi tersebut sering kali membuat dirinya merasa khawatir karena faktor keamanan.

“Dulu saya takut sekali menyeberang ke rumah anak saya di seberang. Sekarang sudah ada jembatan yang kokoh, saya jadi lebih tenang. Saya juga berterima kasih kepada Bupati Radityo Egi Pratama yang telah memberikan bantuan perbaikan rumah untuk saya,” ungkapnya.

Keberadaan Jembatan Perintis Garuda diharapkan tidak hanya memperlancar mobilitas masyarakat, tetapi juga mendukung aktivitas ekonomi, pendidikan, pelayanan kesehatan, serta memperkuat konektivitas antarwilayah di Kecamatan Merbau Mataram.

Rangkaian kegiatan peresmian ditutup dengan pemotongan tumpeng dan penyerahan bantuan secara simbolis kepada warga penerima manfaat sebagai bentuk rasa syukur atas selesainya pembangunan infrastruktur yang telah lama dinantikan masyarakat. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading