Connect with us

Lampung Selatan

Berbasis Ramah Lingkungan, Desa Suak Lampung Selatan Tembus Prestasi Nasional

Published

on

Alteripost Kalianda – Desa Suak, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, mencatat prestasi membanggakan di tingkat nasional setelah berhasil meraih Juara Favorit Lomba Desa Wisata Nusantara Tahun 2025 Tematik Ramah Lingkungan Kategori II: Desa Maju/Mandiri.

Capaian tersebut dinilai sebagai buah dari arahan, pembinaan, dan dukungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan di bawah kepemimpinan Bupati Radityo Egi Pratama bersama Wakil Bupati M. Syaiful Anwar.

Penghargaan itu diterima langsung oleh Kepala Desa Suak, Juli Wahyudin, didampingi Wakil Bupati Lampung Selatan M. Syaiful Anwar serta Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat M. Darmawan, pada puncak peringatan Hari Desa Nasional 2026 yang dipusatkan di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Kamis (15/1/2026).

Dalam ajang bergengsi tersebut, Desa Suak mewakili Provinsi Lampung dan bersaing di Regional I dengan desa-desa wisata unggulan dari berbagai daerah di Sumatra. Persaingan ketat tidak menyurutkan langkah Desa Suak untuk tampil menonjol melalui konsep pengelolaan desa wisata berbasis ramah lingkungan dan partisipasi masyarakat.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata kualitas tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Lampung Selatan yang terus diperkuat melalui kebijakan pembangunan daerah.

Di bawah kepemimpinan Bupati Radityo Egi Pratama dan Wakil Bupati M. Syaiful Anwar, pembinaan desa diarahkan tidak hanya pada pembangunan fisik, tetapi juga pada pemberdayaan masyarakat dan pengelolaan potensi lokal secara berkelanjutan.

Prestasi Desa Suak juga mencerminkan efektivitas pengelolaan sektor pariwisata desa yang mengedepankan prinsip keberlanjutan. Desa wisata diposisikan bukan semata sebagai destinasi, melainkan sebagai ruang hidup masyarakat yang tumbuh seiring dengan kesadaran kolektif untuk menjaga lingkungan dan kearifan lokal.

Penerapan konsep ramah lingkungan dilakukan secara konsisten, mulai dari pelestarian alam, penataan kawasan wisata berbasis budaya lokal, hingga pelibatan aktif masyarakat sebagai pelaku utama pariwisata.

Inovasi tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam penilaian dewan juri, sehingga mengantarkan Desa Suak meraih predikat Juara Favorit di tingkat nasional.

Kepala Desa Suak, Juli Wahyudin, mengatakan penghargaan tersebut merupakan buah dari kebersamaan dan konsistensi seluruh warga desa dalam menerapkan konsep ABRI melalui program Asri, Bersih, Rapi, dan Indah. Program ini dijalankan secara berkelanjutan sebagai upaya membangun lingkungan desa yang tertata dan berdaya saing.

Program ABRI bertujuan menciptakan lingkungan yang nyaman, bersih, dan tertib, baik di kawasan perkantoran desa maupun ruang publik. Implementasinya juga terintegrasi dengan program BKW (Bersih, Kering, dan Wangi) pada fasilitas toilet umum sebagai bagian dari peningkatan standar pelayanan publik.

Juli menjelaskan, program yang digaungkan oleh Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, tersebut menjadi wujud komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima, membangun budaya kerja yang baik, sekaligus mendorong pengembangan sektor pariwisata melalui kebersihan dan keindahan lingkungan.

Upaya tersebut dijalankan dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat serta dukungan lintas perangkat daerah.

Menurutnya, pengembangan desa wisata tidak akan berjalan optimal tanpa peran serta masyarakat dan sinergi yang kuat dengan perangkat daerah, khususnya dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mengembangkan potensi lokal secara berkelanjutan.

“Penghargaan ini bukan hanya milik pemerintah desa, tetapi milik seluruh masyarakat Desa Suak. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus berinovasi dan menjaga keberlanjutan desa wisata yang ramah lingkungan,” ujar Juli.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Lampung Selatan, Erdiyansyah, menambahkan bahwa keberhasilan Desa Suak meraih Juara Desa Wisata Nusantara 2025 bukanlah suatu kebetulan.

Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil keselarasan antara kebijakan desa dengan Program ABRI BKW yang diterapkan secara konsisten.

Ia menyebutkan, sejak awal kepemimpinan Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama, seluruh perangkat daerah hingga tingkat desa selalu didorong untuk menjadikan kebersihan dan keindahan lingkungan sebagai pintu masuk penguatan sektor pariwisata.

“Hal tersebut akhirnya membuahkan hasil dan mendapat pengakuan di tingkat nasional. Desa wisata yang ramah lingkungan ini sejalan dengan tagline impactful dan sustainable, terutama dalam aspek keberlanjutan lingkungan,” ujar Erdiyansyah.

Pemkab Lampung Selatan berharap prestasi ini dapat menjadi inspirasi bagi desa-desa lain untuk terus berinovasi, memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel, serta mendorong pembangunan berbasis potensi lokal yang berkelanjutan.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading

Lampung Selatan

Program Bedah Rumah Punya Aturan, Pemkab Jelaskan Kasus Nenek Asnah

Published

on

Alteripost Kalianda – Kasus Nenek Asnah (64), warga Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung yang sempat viral di media sosial karena dianggap luput dari perhatian pemerintah, justru membuka pemahaman baru bagi masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menegaskan bahwa bantuan Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) atau bedah rumah memiliki mekanisme dan syarat ketat agar benar-benar tepat sasaran.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Lampung Selatan, Aflah Efendi, menjelaskan bahwa tidak semua rumah tidak layak huni otomatis bisa mendapatkan bantuan perbaikan. Program RTLH dirancang dengan regulasi yang jelas untuk memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.

Menurut Aflah, kasus yang dialami Nenek Asnah bukan karena pemerintah abai. Faktanya, Asnah telah menerima sejumlah bantuan sosial, seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan bantuan lainnya dari Kementerian Sosial.

“Bantuan bedah rumah itu ada aturannya. Bukan berarti pemerintah tidak peduli, tapi harus sesuai ketentuan agar tidak salah sasaran,” ujarnya.

Ia menjelaskan, rumah milik Nenek Asnah belum dapat diperbaiki melalui program tersebut karena berdiri di kawasan register hutan. Secara regulasi, lokasi tersebut tidak diperbolehkan untuk pembangunan atau renovasi menggunakan dana bantuan pemerintah.

Aflah kemudian mengedukasi masyarakat terkait syarat penerima bantuan RTLH. Di antaranya, lahan harus milik pribadi yang dibuktikan dengan sertifikat atau dokumen sah, rumah dalam kondisi tidak layak huni dan telah ditempati minimal satu tahun serta pemohon merupakan warga Lampung Selatan yang dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga.

Selain itu, calon penerima harus terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTSEN) desil 1 hingga 5, belum pernah menerima bantuan serupa, serta memiliki surat pengantar dari desa yang diketahui camat. Syarat lainnya yang kerap terlewat adalah adanya swadaya dari penerima, meskipun dalam jumlah terbatas.

Di sisi lain, jumlah RTLH di Lampung Selatan masih cukup tinggi. Berdasarkan data, terdapat sekitar 8.400 unit rumah tidak layak huni yang membutuhkan penanganan bertahap.

“Karena jumlahnya banyak, tidak bisa diselesaikan sekaligus. Kami terus berupaya menambah kuota bantuan melalui koordinasi dengan pemerintah pusat, provinsi, DPR RI, hingga pihak swasta melalui CSR,” jelas Aflah.

Untuk tahun 2026, Pemkab Lampung Selatan telah mendapatkan alokasi sementara sebanyak 544 unit dari APBN melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Sementara dari APBD, dialokasikan 123 unit melalui Program Rumah Layak Huni (RULANI), dengan kemungkinan penambahan kuota.

Aflah pun mengimbau masyarakat agar bersabar apabila usulan bantuan belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, menekankan pentingnya akses informasi yang akurat guna mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Ia mengimbau masyarakat untuk menjadikan Dinas Kominfo sebagai pintu utama dalam memperoleh informasi terkait kebijakan pemerintah daerah.

“Kominfo siap membantu masyarakat mendapatkan informasi yang benar, sehingga tidak perlu bingung atau terburu-buru menyimpulkan tanpa klarifikasi,” ujar Hendry.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, terutama dengan menyaring informasi sebelum dibagikan ke publik.

“Pastikan informasi yang beredar itu benar. Jika ragu, masyarakat dapat langsung mengonfirmasi melalui Kominfo agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tegasnya.

Dengan penjelasan ini, pemerintah berharap masyarakat semakin memahami bahwa program bantuan, termasuk bedah rumah, dijalankan berdasarkan aturan yang ketat demi keadilan dan ketepatan sasaran.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading