Lampung Selatan
Prestasi Nasional! Lampung Selatan Masuk Peringkat 12 SDGs lewat Program I-SIM 2025
Alteripost Kalianda – Prestasi demi prestasi terus ditorehkan Kabupaten Lampung Selatan di bawah kepemimpinan Bupati Radityo Egi Pratama dan Wakil Bupati Muhammad Syaiful Anwar.
Terbaru, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan berhasil meraih penghargaan nasional dalam program Integrated Sustainability Indonesia Movement (I-SIM) 2025, sekaligus menembus peringkat 12 besar nasional dalam pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs).
Dalam ajang tersebut, Kabupaten Lampung Selatan meraih skor 41,80 dan dikategorikan sebagai “The Exciter”, sebuah predikat yang diberikan kepada daerah dengan kinerja progresif dan akseleratif dalam pencapaian indikator SDGs di tingkat pemerintah kabupaten seluruh Indonesia.
Program I-SIM 2025 diikuti oleh 105 kabupaten dari total 415 kabupaten se-Indonesia. Kabupaten Lampung Selatan mencatatkan tingkat pengisian data indikator SDGs sebesar 100 persen, dengan mengusung program unggulan bertajuk “Tangguh Bersama Menuju Sejahtera” sebagai model pembangunan berkelanjutan daerah.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kementerian PPN/Bappenas selaku koordinator pelaksana SDGs Indonesia, berkolaborasi dengan PT Surveyor Indonesia melalui program I-SIM for Cities. Program ini mengangkat tema “Inovasi Pangan dan Gizi: Peningkatan Kualitas SDM, Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan, dan Penurunan Kemiskinan.”
Capaian tersebut menjadi prestasi tersendiri bagi Kabupaten Lampung Selatan, mengingat ini merupakan partisipasi perdana dalam ajang SDGs Action Awards, namun mampu langsung menembus jajaran peringkat atas nasional dan meraih kategori “The Exciter.”
Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja kolaboratif seluruh elemen pemerintah daerah.
Ia mengajak seluruh perangkat daerah untuk terus memperkuat komitmen bersama dalam mendukung pencapaian indikator SDGs secara menyeluruh.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja kolaboratif. Kami mengajak seluruh perangkat daerah untuk terus berkomitmen mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang inklusif, dengan prinsip no one left behind,” ujar Bupati Egi, Minggu (25/1/2026).
Menurutnya, pencapaian SDGs tidak hanya diukur dari peringkat dan angka statistik, tetapi harus diwujudkan melalui kebijakan dan program nyata yang memberikan dampak langsung bagi masyarakat dan lingkungan.
“Pembangunan berkelanjutan harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Bukan sekadar capaian administratif, tetapi hadir melalui program nyata yang meningkatkan kesejahteraan dan menjaga kelestarian lingkungan,” tegasnya.
Penghargaan I-SIM 2025 ini diharapkan menjadi momentum penguatan sinergi lintas sektor di Kabupaten Lampung Selatan, sekaligus menjadi motivasi untuk terus mempercepat pembangunan daerah yang berkelanjutan, inklusif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. (*)
Lampung Selatan
Program Bedah Rumah Punya Aturan, Pemkab Jelaskan Kasus Nenek Asnah
Alteripost Kalianda – Kasus Nenek Asnah (64), warga Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung yang sempat viral di media sosial karena dianggap luput dari perhatian pemerintah, justru membuka pemahaman baru bagi masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menegaskan bahwa bantuan Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) atau bedah rumah memiliki mekanisme dan syarat ketat agar benar-benar tepat sasaran.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Lampung Selatan, Aflah Efendi, menjelaskan bahwa tidak semua rumah tidak layak huni otomatis bisa mendapatkan bantuan perbaikan. Program RTLH dirancang dengan regulasi yang jelas untuk memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.
Menurut Aflah, kasus yang dialami Nenek Asnah bukan karena pemerintah abai. Faktanya, Asnah telah menerima sejumlah bantuan sosial, seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan bantuan lainnya dari Kementerian Sosial.
“Bantuan bedah rumah itu ada aturannya. Bukan berarti pemerintah tidak peduli, tapi harus sesuai ketentuan agar tidak salah sasaran,” ujarnya.
Ia menjelaskan, rumah milik Nenek Asnah belum dapat diperbaiki melalui program tersebut karena berdiri di kawasan register hutan. Secara regulasi, lokasi tersebut tidak diperbolehkan untuk pembangunan atau renovasi menggunakan dana bantuan pemerintah.
Aflah kemudian mengedukasi masyarakat terkait syarat penerima bantuan RTLH. Di antaranya, lahan harus milik pribadi yang dibuktikan dengan sertifikat atau dokumen sah, rumah dalam kondisi tidak layak huni dan telah ditempati minimal satu tahun serta pemohon merupakan warga Lampung Selatan yang dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga.
Selain itu, calon penerima harus terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTSEN) desil 1 hingga 5, belum pernah menerima bantuan serupa, serta memiliki surat pengantar dari desa yang diketahui camat. Syarat lainnya yang kerap terlewat adalah adanya swadaya dari penerima, meskipun dalam jumlah terbatas.
Di sisi lain, jumlah RTLH di Lampung Selatan masih cukup tinggi. Berdasarkan data, terdapat sekitar 8.400 unit rumah tidak layak huni yang membutuhkan penanganan bertahap.
“Karena jumlahnya banyak, tidak bisa diselesaikan sekaligus. Kami terus berupaya menambah kuota bantuan melalui koordinasi dengan pemerintah pusat, provinsi, DPR RI, hingga pihak swasta melalui CSR,” jelas Aflah.
Untuk tahun 2026, Pemkab Lampung Selatan telah mendapatkan alokasi sementara sebanyak 544 unit dari APBN melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Sementara dari APBD, dialokasikan 123 unit melalui Program Rumah Layak Huni (RULANI), dengan kemungkinan penambahan kuota.
Aflah pun mengimbau masyarakat agar bersabar apabila usulan bantuan belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, menekankan pentingnya akses informasi yang akurat guna mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Ia mengimbau masyarakat untuk menjadikan Dinas Kominfo sebagai pintu utama dalam memperoleh informasi terkait kebijakan pemerintah daerah.
“Kominfo siap membantu masyarakat mendapatkan informasi yang benar, sehingga tidak perlu bingung atau terburu-buru menyimpulkan tanpa klarifikasi,” ujar Hendry.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, terutama dengan menyaring informasi sebelum dibagikan ke publik.
“Pastikan informasi yang beredar itu benar. Jika ragu, masyarakat dapat langsung mengonfirmasi melalui Kominfo agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tegasnya.
Dengan penjelasan ini, pemerintah berharap masyarakat semakin memahami bahwa program bantuan, termasuk bedah rumah, dijalankan berdasarkan aturan yang ketat demi keadilan dan ketepatan sasaran.(*)

