DPRD
35 Ribu Hektar Kakao Agroforestri Disiapkan, DPRD Lampung Kawal Hilirisasi
Alteripost Bandar Lampung – Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar, SE, MBA menegaskan komitmen DPRD Provinsi Lampung dalam mendukung penguatan hilirisasi kakao berbasis agroforestri sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan petani sekaligus menjaga kelestarian lingkungan hidup di Provinsi Lampung.
Penegasan tersebut disampaikan Ahmad Giri Akbar dalam pertemuan bersama Pemerintah Provinsi Lampung, PT Olam Indonesia, dan Partnerships for Forests (P4F) di Taman Santap Rumah Kayu, Jalan Arif Rahman Hakim, Bandar Lampung, Selasa (27/1/2026).
Menurut Giri, pengembangan komoditas kakao melalui pendekatan agroforestri sejalan dengan arah kebijakan pembangunan daerah yang menitikberatkan pada peningkatan nilai tambah komoditas unggulan berbasis potensi lokal, pemberdayaan masyarakat, serta penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Ia menilai sinergi antara pemerintah daerah, sektor swasta, dan mitra pembangunan menjadi kunci keberhasilan dalam memperkuat hilirisasi kakao sekaligus menjaga fungsi ekologis kawasan hutan.
“DPRD Provinsi Lampung mendukung penuh pengembangan kakao berbasis agroforestri karena tidak hanya berdampak pada peningkatan ekonomi petani, tetapi juga berkontribusi terhadap pelestarian lingkungan. Kolaborasi multipihak seperti ini harus terus diperkuat agar manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh masyarakat,” ujar Giri.
Program hilirisasi kakao berbasis agroforestri tersebut direncanakan mencakup lahan seluas sekitar 35.000 hektare dan melibatkan kurang lebih 18.000 petani di Kabupaten Pesawaran, Lampung Timur, Lampung Tengah, dan Tanggamus melalui skema Perhutanan Sosial. Program ini diharapkan mampu meningkatkan produktivitas kakao, memperluas akses pasar, serta memberikan nilai ekonomi lebih besar bagi petani.
Giri juga menekankan pentingnya percepatan implementasi Nota Kesepahaman (MoU) yang telah ditandatangani agar manfaat program dapat segera dirasakan masyarakat. DPRD Provinsi Lampung, lanjutnya, berkomitmen menjalankan fungsi dukungan kebijakan dan pengawasan guna memastikan pelaksanaan program berjalan transparan, akuntabel, serta berpihak pada kepentingan petani dan kelestarian lingkungan.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPRD Lampung hadir bersama Wakil Gubernur Lampung dr. Jihan Nurlela, serta didampingi Kepala Dinas Kehutanan dan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Lampung. Turut hadir pula perwakilan UK Foreign, Commonwealth & Development Office (FCDO) dan Partnerships for Forests (P4F), yakni Mandar Trivedi (Forest and Land Use Investment Adviser UK FCDO London) dan Widya Anantya (Program Manager UK FCDO London Embassy Jakarta).
Selain itu, jajaran P4F yang hadir antara lain Katie McCoy (P4F Team Leader), Lorence Gratrix (P4F Grants Fund Manager), Martin Belcher (P4F MEL Lead), Widharmika Agung (P4F SEA Regional Director), Jeremiah Bentum (P4F SEA Regional Manager), Hanny Chrysolite (P4F SEA Investment Manager), Irhammaula (P4F SEA MEL Lead), Suciati Agustin (P4F SEA Grants Officer), serta Alhamdu Ramadhan (P4F SEA Project Officer) dari Palladium/P4F dan Systemiq/P4F.
DPRD Provinsi Lampung berharap sinergi antara pemerintah daerah, sektor swasta, dan mitra pembangunan tersebut dapat menjadi model pembangunan pertanian berkelanjutan yang mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus menjaga keseimbangan lingkungan hidup di Provinsi Lampung.(*)
DPRD
Pengesahan Raperda APBD 2025 Tegaskan Komitmen Pemprov Lampung dan DPRD pada Transparansi Keuangan
Alteripost Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menyepakati pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat akuntabilitas, transparansi pengelolaan keuangan daerah, serta komitmen bersama dalam mendorong percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Lampung.
Pengesahan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Kamis (30/07/2026).
Menanggapi persetujuan tersebut, Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota dewan, khususnya jajaran Komisi dan Badan Anggaran (Banggar) yang telah bekerja maksimal dalam merampungkan tahapan pembahasan.
“Persetujuan ini merupakan wujud nyata dari sinergi yang solid antara eksekutif dan legislatif. Selanjutnya, Raperda yang telah mendapat persetujuan dewan yang terhormat ini akan segera kami sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan. Fokus dan tujuan utama kita tetap satu, yakni mewujudkan masyarakat di Provinsi Lampung yang semakin sejahtera,” ucap Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dalam sambutannya.
Sementara itu, Juru Bicara Banggar DPRD Provinsi Lampung, Lesti Putri Utami, dalam laporannya memaparkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dengan raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Banggar menilai bahwa secara umum pelaksanaan APBD berjalan dengan baik, di mana realisasi pendapatan, belanja, dan transfer daerah menunjukkan tingkat serapan dan efisiensi yang optimal.
Guna penyempurnaan di masa mendatang, Banggar DPRD Provinsi Lampung memberikan sejumlah rekomendasi strategis agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memprioritaskan pelayanan masyarakat yang selaras dengan visi misi Gubernur. Beberapa penekanan strategis tersebut meliputi:
• Sektor Tata Kelola dan Perencanaan: Perencanaan belanja pegawai harus dievaluasi agar proporsional dan mematuhi aturan perundang-undangan. Bappeda ditekankan untuk memperkuat konsistensi perencanaan berbasis data riil dari RPJMD hingga APBD, sementara BPKAD dan Biro Pengadaan Barang dan Jasa didorong untuk mempercepat penataan aset daerah serta memaksimalkan penerapan transformasi digital e-Katalog.
• Sektor Pendapatan dan Ekonomi: Bapenda diminta mempercepat penetapan NJOP dan administrasi pajak alat berat. OPD penghasil retribusi juga didorong untuk melakukan inovasi layanan, menekan efisiensi belanja operasional, dan mengalihkan ruang fiskal tersebut menuju program produktif yang berdampak langsung pada perekonomian masyarakat.
• Sektor Infrastruktur: Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK), serta Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) diwajibkan menyusun jadwal pengadaan yang tepat waktu guna mengoptimalkan serapan anggaran dan meminimalisir risiko tunda bayar. Penanganan infrastruktur mitigasi bencana seperti tanggul dan embung juga menjadi catatan prioritas.
• Sektor Kesehatan dan Sosial: Direkomendasikan adanya peningkatan fokus alokasi pada fasilitas layanan kesehatan, termasuk pemenuhan kelengkapan alat medis dan dokter spesialis di RSUD Bandar Negara Husada. Peningkatan mutu layanan di RSUD Abdul Moeloek, RSJ Provinsi Lampung, serta optimalisasi pelayanan bagi pasien kurang mampu juga menjadi prioritas yang harus ditindaklanjuti sesuai regulasi kesehatan terbaru.
Rapat Paripurna ini diakhiri dengan pembacaan Keputusan DPRD Provinsi Lampung oleh Sekretaris Dewan tentang Persetujuan Penetapan Raperda, yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan bersama oleh Gubernur Lampung dan Pimpinan DPRD Provinsi Lampung.(*)

