Connect with us

DPRD

DPRD Lampung Dukung Program Pupuk Organik Cair untuk Petani Jagung hingga Padi

Published

on

Alteripost Lampung – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas, mengapresiasi program pupuk organik cair yang digagas Gubernur Lampung sebagai langkah konkret dalam meringankan beban petani sekaligus meningkatkan hasil produksi pertanian.

Mikdar Ilyas menilai, program tersebut menunjukkan kepedulian besar Pemerintah Provinsi Lampung terhadap sektor pertanian, terutama di tengah dinamika kebijakan pupuk subsidi yang masih mengharuskan petani melakukan penebusan.

“Ini adalah program yang sangat baik dari Gubernur Lampung dalam rangka menunjang dan meningkatkan hasil produksi petani, dari berbagai komoditas pertanian seperti jagung, padi, singkong, kedelai, dan lainnya,” ujar Mikdar Ilyas saat diwawancarai, Minggu (1/2/2026).

Ia menjelaskan, meski pupuk subsidi masih tersedia dan telah mengalami penurunan harga hingga 20 persen sesuai kebijakan pemerintah pusat, keberadaan pupuk organik cair gratis di 500 desa menjadi solusi tambahan yang sangat membantu petani.

“Dalam rangka memaksimalkan hasil produksi dan meringankan beban petani, gubernur telah membentuk tempat pembuatan pupuk organik cair di 500 desa se-Provinsi Lampung,” kata politisi Fraksi Gerindra itu.
Sebagai anggota Komisi II DPRD Lampung yang membidangi sektor pertanian, Mikdar mengaku memberikan apresiasi tinggi atas langkah gubernur yang dinilai proaktif dan berpihak pada petani.
Menurutnya, program ini tidak hanya membantu dari sisi biaya produksi, tetapi juga memperkuat ketahanan pangan daerah.

“Dengan dukungan pupuk subsidi yang harganya sudah diturunkan, ditambah pupuk organik cair gratis dari gubernur, seharusnya tidak ada lagi alasan bagi petani untuk tidak memaksimalkan hasil tanamannya,” tegasnya.

Mikdar juga mengimbau para petani dan kelompok tani di desa-desa yang telah memiliki fasilitas pupuk organik cair agar tidak menyia-nyiakan bantuan tersebut.Ia meminta kelompok tani aktif berkoordinasi dengan pengelola rumah produksi pupuk organik cair di desa masing-masing.

“Kami di Komisi II DPRD Lampung tentu sangat mendukung program ini dan berharap petani benar-benar memanfaatkannya secara maksimal,” pungkas Mikdar Ilyas. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading

DPRD

Lesty Pastikan Pansus LkPj DPRD Lampung Bakal Bekerja Secara Objektif

Published

on

Foto: Ketua Pansus LKPj DPRD Lampung Lesty Putri Utami

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) DPRD Provinsi Lampung Tahun 2025 menggelar rapat internal perdana, Rabu (29/04/2026). Rapat tersebut membahas penyusunan jadwal kerja serta strategi pembahasan LKPj Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung agar proses evaluasi berjalan maksimal dan tepat waktu.

Ketua Pansus LKPj DPRD Provinsi Lampung, Lesty Putri Utami, mengatakan pembahasan LKPj memiliki batas waktu selama 30 hari sejak dokumen disampaikan kepada DPRD. Dengan demikian, pembahasan diperkirakan harus selesai paling lambat 27 Mei 2026.

Namun, menurutnya jadwal tersebut beririsan dengan libur Hari Raya Iduladha, sehingga pansus berencana mempercepat sekaligus menyesuaikan agenda pembahasan agar hasilnya tetap optimal.

“Hari ini rapat internal terkait penjadwalan, karena secara aturan LKPj ini dibahas selama 30 hari sejak penyampaian. Kalau dihitung dari tanggal 27, maka maksimal selesai 27 Mei. Tetapi karena berdekatan dengan Lebaran Haji, maka harus dimajukan sedikit,” ujar Lesty.

Lebih lanjut Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lampung Selatan tersebut menegaskan, pansus ingin pembahasan LKPj tahun ini dilakukan secara serius, mendalam dan objektif, dan bukan sekadar formalitas tahunan.

Menurutnya, laporan yang diterima DPRD setebal sekitar 660 halaman masih didominasi uraian administratif dan kode rekening, tanpa penjelasan yang memadai terkait capaian program.

“Jangan sampai pembahasan ini hanya seremoni. Kita ingin ada tindak lanjut nyata. Dari laporan setebal 660 halaman itu, banyak yang sifatnya administratif. Ini harus kita dalami secara serius,” tegasnya.

Bahkan, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung tersebut juga menyoroti adanya sejumlah program yang dinilai belum sinkron antara LKPJ dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), termasuk visi dan misi Gubernur serta Wakil Gubernur Lampung. Karena itu, pansus akan memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) guna meminta penjelasan langsung terkait realisasi kinerja dan pelaksanaan program selama tahun 2025.

“Kita ingin melihat apakah capaian kinerja 2025 benar-benar sesuai dengan tiga visi utama kepala daerah. Kalau tidak sinkron, tentu ini menjadi catatan penting,” ujarnya.

Selain membahas LKPj tahun berjalan, menurutnya. Pansus juga akan menelaah matriks tindak lanjut rekomendasi DPRD pada LKPj tahun 2023 dan 2024. Dari delapan temuan atau catatan evaluasi sebelumnya, menurut Lesty baru satu hingga dua program yang benar-benar dijalankan.

“Nanti kita lihat matriks 2023, 2024, lalu 2025. Dari delapan temuan sebelumnya, baru satu dua yang terlaksana. Ini jadi bahan evaluasi besar bagi gubernur untuk melihat kinerja OPD,” kata Lesty.

Untuk itu, Lesty menambahkan. Pansus telah meminta tambahan waktu kerja dari semula dijadwalkan selesai pada 18 Mei menjadi hingga 25 Mei 2026, agar pembahasan lebih komprehensif.

Menurut Lesty, TAPD akan menjadi pihak pertama yang dipanggil dalam agenda pembahasan karena memiliki peran sentral dalam koordinasi pelaksanaan anggaran daerah.

“Saya minta fokus awal dengan TAPD dan harus selesai dulu bersama TAPD, karena mereka panglima perang dalam pemerintahan daerah. Mereka harus paham persoalan di masing-masing OPD,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading