Connect with us

DPRD

DPRD Soroti BPJS dan PKH, Dua Anak Difabel di Natar Butuh Perhatian Nyata

Published

on

Alteripost Lampung – Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Muhammad Junaidi, mendapati potret getir pelayanan sosial saat melaksanakan kegiatan IPWK di Dusun Sukarame, Desa Haduyang, Kecamatan Natar, Rabu (4/2/2026).

Di tengah agenda resmi yang berlangsung di bawah tenda putih, dua kisah pilu mencuat, tentang anak-anak yang terhimpit kondisi medis dan keterbatasan sistem.

Di sudut lokasi kegiatan, Risky Maulana Saputra (15) duduk terkulai di kursi roda. Kepalanya miring, tubuhnya lemah, kedua kakinya menggantung tanpa daya. Ia mengidap Cerebral Palsy sejak kecil. Penyakit itu membatasi hampir seluruh geraknya, menghentikan masa kecilnya dalam sunyi dan ketergantungan.

Di sampingnya, sang ibu, Nurdaria, menyimpan beban panjang sebagai orang tua tunggal. Sejak berpisah dengan suaminya, ia memilih menjaga anaknya sepenuh waktu. Pilihan itu membuat ruang ekonomi mereka semakin sempit.

“Saya janda, Pak. Anak saya Cerebral Palsy, sekarang usianya sudah 15 tahun. BPJS tidak bisa meng-cover terapi. Sejak usia 7 tahun, saya terapi sendiri,” ujarnya dengan suara bergetar kepada Muhammad Junaidi.

Biaya terapi Rp200 ribu sekali datang, idealnya seminggu sekali. Angka itu bagi Nurdaria bukan sekadar nominal, melainkan dilema antara terapi anak atau kebutuhan makan sehari-hari. Karena tak sanggup lagi membiayai rutin, terapi Risky terhenti. Tubuhnya makin kaku. Geraknya makin terbatas.

Ironisnya, Risky juga tidak tercatat sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH), meski kondisinya jelas masuk kategori rentan.

Tak jauh dari situ, Yuli menyampaikan kisah serupa. Putrinya, Ziha Saputri (7,5), mengalami gangguan pendengaran berat.

“Saya cuma ingin anak saya bisa mendengar, Pak,” katanya lirih.

Dokter menyebut Ziha membutuhkan alat bantu dengar 100 dB dengan harga Rp30–40 juta. Yuli pernah membeli alat dengan spesifikasi lebih rendah, namun tidak efektif. Ziha tetap hidup dalam sunyi. BPJS pun belum bisa menanggung kebutuhan tersebut.

Mendengar keluhan itu, Muhammad Junaidi langsung menghubungi pihak BPJS di lokasi kegiatan. Jawaban yang diterima singkat: diarahkan ke Dinas Sosial.

“Semua keluhan sudah kami catat dan akan kami bahas di Komisi V untuk mencari solusi konkret,” tegasnya.

Namun bagi para orang tua itu, solusi bukanlah sekadar pembahasan. Solusi adalah terapi yang kembali berjalan. Solusi adalah alat bantu dengar yang berfungsi. Solusi adalah kehadiran negara yang terasa nyata, bukan administratif.

Di kursi rodanya, Risky tetap diam. Ia tak memahami mekanisme BPJS atau alur birokrasi. Yang ia rasakan hanyalah tubuh yang semakin lemah, dan seorang ibu yang semakin lelah.

Dan di balik agenda resmi, kisah mereka menjadi pengingat: pelayanan sosial bukan sekadar regulasi, tetapi soal keberpihakan yang benar-benar dirasakan.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading

DPRD

Pengesahan Raperda APBD 2025 Tegaskan Komitmen Pemprov Lampung dan DPRD pada Transparansi Keuangan

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menyepakati pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat akuntabilitas, transparansi pengelolaan keuangan daerah, serta komitmen bersama dalam mendorong percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Lampung.

Pengesahan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Kamis (30/07/2026).

Menanggapi persetujuan tersebut, Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota dewan, khususnya jajaran Komisi dan Badan Anggaran (Banggar) yang telah bekerja maksimal dalam merampungkan tahapan pembahasan.

“Persetujuan ini merupakan wujud nyata dari sinergi yang solid antara eksekutif dan legislatif. Selanjutnya, Raperda yang telah mendapat persetujuan dewan yang terhormat ini akan segera kami sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan. Fokus dan tujuan utama kita tetap satu, yakni mewujudkan masyarakat di Provinsi Lampung yang semakin sejahtera,” ucap Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dalam sambutannya.

Sementara itu, Juru Bicara Banggar DPRD Provinsi Lampung, Lesti Putri Utami, dalam laporannya memaparkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dengan raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Banggar menilai bahwa secara umum pelaksanaan APBD berjalan dengan baik, di mana realisasi pendapatan, belanja, dan transfer daerah menunjukkan tingkat serapan dan efisiensi yang optimal.

Guna penyempurnaan di masa mendatang, Banggar DPRD Provinsi Lampung memberikan sejumlah rekomendasi strategis agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memprioritaskan pelayanan masyarakat yang selaras dengan visi misi Gubernur. Beberapa penekanan strategis tersebut meliputi:

• Sektor Tata Kelola dan Perencanaan: Perencanaan belanja pegawai harus dievaluasi agar proporsional dan mematuhi aturan perundang-undangan. Bappeda ditekankan untuk memperkuat konsistensi perencanaan berbasis data riil dari RPJMD hingga APBD, sementara BPKAD dan Biro Pengadaan Barang dan Jasa didorong untuk mempercepat penataan aset daerah serta memaksimalkan penerapan transformasi digital e-Katalog.

• Sektor Pendapatan dan Ekonomi: Bapenda diminta mempercepat penetapan NJOP dan administrasi pajak alat berat. OPD penghasil retribusi juga didorong untuk melakukan inovasi layanan, menekan efisiensi belanja operasional, dan mengalihkan ruang fiskal tersebut menuju program produktif yang berdampak langsung pada perekonomian masyarakat.

• Sektor Infrastruktur: Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK), serta Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) diwajibkan menyusun jadwal pengadaan yang tepat waktu guna mengoptimalkan serapan anggaran dan meminimalisir risiko tunda bayar. Penanganan infrastruktur mitigasi bencana seperti tanggul dan embung juga menjadi catatan prioritas.

• Sektor Kesehatan dan Sosial: Direkomendasikan adanya peningkatan fokus alokasi pada fasilitas layanan kesehatan, termasuk pemenuhan kelengkapan alat medis dan dokter spesialis di RSUD Bandar Negara Husada. Peningkatan mutu layanan di RSUD Abdul Moeloek, RSJ Provinsi Lampung, serta optimalisasi pelayanan bagi pasien kurang mampu juga menjadi prioritas yang harus ditindaklanjuti sesuai regulasi kesehatan terbaru.

Rapat Paripurna ini diakhiri dengan pembacaan Keputusan DPRD Provinsi Lampung oleh Sekretaris Dewan tentang Persetujuan Penetapan Raperda, yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan bersama oleh Gubernur Lampung dan Pimpinan DPRD Provinsi Lampung.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading