DPRD
Gubernur dan DPRD Lampung Perkuat Kolaborasi Benih Unggul demi Kesejahteraan Petani
Alteripost Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung terus memperkuat sektor pertanian sebagai tulang punggung perekonomian daerah. Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah mendorong investasi pabrik benih padi, jagung, dan kedelai melalui kolaborasi dengan PT Sang Hyang Seri. Rabu (11/2/2026).
Kerja sama ini diarahkan untuk menjamin ketersediaan benih unggul bagi petani sekaligus meningkatkan produktivitas pertanian di Lampung. Selain itu, inisiatif tersebut membuka peluang lebih luas bagi petani penangkar melalui jaminan pembelian hasil panen, harga yang lebih kompetitif, serta dukungan fasilitas produksi dan riset.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyampaikan bahwa penguatan sektor hulu pertanian, khususnya penyediaan benih unggul, merupakan fondasi penting dalam mewujudkan ketahanan dan kemandirian pangan daerah.
“Kolaborasi dengan PT Sang Hyang Seri ini adalah langkah nyata untuk memastikan petani Lampung mendapatkan akses benih berkualitas. Jika benihnya unggul, produktivitas meningkat, kesejahteraan petani juga akan ikut terangkat. Ini bagian dari komitmen kami menjadikan Lampung sebagai lumbung pangan nasional,” ujar Gubernur.
Menurutnya, kehadiran investasi pabrik benih di Lampung juga akan mempersingkat rantai distribusi, menekan biaya produksi, dan menciptakan lapangan kerja baru di sektor pertanian.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemprov dalam mendorong investasi di sektor strategis pertanian.
“DPRD Lampung mendukung penuh upaya pemerintah daerah menghadirkan investasi yang berdampak langsung bagi petani. Program ini tidak hanya memperkuat ketersediaan benih unggul, tetapi juga memberi kepastian pasar bagi petani penangkar. Ini penting untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan mereka,” kata Giri.
Ia menambahkan, sinergi antara pemerintah, BUMN, dan petani harus terus diperkuat agar program kemandirian pangan dapat berjalan berkelanjutan.
Melalui kolaborasi ini, Pemprov Lampung berharap sektor pertanian semakin modern, produktif, dan mampu menjadi pilar utama ketahanan pangan daerah sekaligus nasional.(*)
DPRD
Pengesahan Raperda APBD 2025 Tegaskan Komitmen Pemprov Lampung dan DPRD pada Transparansi Keuangan
Alteripost Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menyepakati pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat akuntabilitas, transparansi pengelolaan keuangan daerah, serta komitmen bersama dalam mendorong percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Lampung.
Pengesahan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Kamis (30/07/2026).
Menanggapi persetujuan tersebut, Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota dewan, khususnya jajaran Komisi dan Badan Anggaran (Banggar) yang telah bekerja maksimal dalam merampungkan tahapan pembahasan.
“Persetujuan ini merupakan wujud nyata dari sinergi yang solid antara eksekutif dan legislatif. Selanjutnya, Raperda yang telah mendapat persetujuan dewan yang terhormat ini akan segera kami sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan. Fokus dan tujuan utama kita tetap satu, yakni mewujudkan masyarakat di Provinsi Lampung yang semakin sejahtera,” ucap Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dalam sambutannya.
Sementara itu, Juru Bicara Banggar DPRD Provinsi Lampung, Lesti Putri Utami, dalam laporannya memaparkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dengan raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Banggar menilai bahwa secara umum pelaksanaan APBD berjalan dengan baik, di mana realisasi pendapatan, belanja, dan transfer daerah menunjukkan tingkat serapan dan efisiensi yang optimal.
Guna penyempurnaan di masa mendatang, Banggar DPRD Provinsi Lampung memberikan sejumlah rekomendasi strategis agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memprioritaskan pelayanan masyarakat yang selaras dengan visi misi Gubernur. Beberapa penekanan strategis tersebut meliputi:
• Sektor Tata Kelola dan Perencanaan: Perencanaan belanja pegawai harus dievaluasi agar proporsional dan mematuhi aturan perundang-undangan. Bappeda ditekankan untuk memperkuat konsistensi perencanaan berbasis data riil dari RPJMD hingga APBD, sementara BPKAD dan Biro Pengadaan Barang dan Jasa didorong untuk mempercepat penataan aset daerah serta memaksimalkan penerapan transformasi digital e-Katalog.
• Sektor Pendapatan dan Ekonomi: Bapenda diminta mempercepat penetapan NJOP dan administrasi pajak alat berat. OPD penghasil retribusi juga didorong untuk melakukan inovasi layanan, menekan efisiensi belanja operasional, dan mengalihkan ruang fiskal tersebut menuju program produktif yang berdampak langsung pada perekonomian masyarakat.
• Sektor Infrastruktur: Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK), serta Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) diwajibkan menyusun jadwal pengadaan yang tepat waktu guna mengoptimalkan serapan anggaran dan meminimalisir risiko tunda bayar. Penanganan infrastruktur mitigasi bencana seperti tanggul dan embung juga menjadi catatan prioritas.
• Sektor Kesehatan dan Sosial: Direkomendasikan adanya peningkatan fokus alokasi pada fasilitas layanan kesehatan, termasuk pemenuhan kelengkapan alat medis dan dokter spesialis di RSUD Bandar Negara Husada. Peningkatan mutu layanan di RSUD Abdul Moeloek, RSJ Provinsi Lampung, serta optimalisasi pelayanan bagi pasien kurang mampu juga menjadi prioritas yang harus ditindaklanjuti sesuai regulasi kesehatan terbaru.
Rapat Paripurna ini diakhiri dengan pembacaan Keputusan DPRD Provinsi Lampung oleh Sekretaris Dewan tentang Persetujuan Penetapan Raperda, yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan bersama oleh Gubernur Lampung dan Pimpinan DPRD Provinsi Lampung.(*)

