Lampung Selatan
Bupati Lampung Selatan Ikuti FGD Apkasi Bahas Revisi UU Pemerintahan Daerah
Alteripost Kalianda – Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, bersama jajaran pejabat daerah mengikuti Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) terkait revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, secara virtual, Rabu (8/4/2026).
FGD tersebut menjadi forum strategis bagi pemerintah kabupaten untuk menyampaikan pandangan terhadap arah perubahan regulasi yang mengatur penyelenggaraan otonomi daerah di Indonesia.
Dalam sesi kedua yang diikuti dari Lamban Rakyat Lampung Selatan, pembahasan difokuskan pada isu penataan daerah, posisi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat (WPP), serta fleksibilitas perangkat daerah.
Ketua Umum Apkasi, Bursah Zarnubi, menegaskan bahwa revisi regulasi menjadi kebutuhan mendesak di tengah dinamika baru dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Ia menyebut, berbagai tantangan yang muncul saat ini menuntut adanya penyesuaian kebijakan agar tetap relevan dan mampu memperkuat desentralisasi.
Menurut Bursah, salah satu isu krusial yang dibahas adalah penataan daerah, termasuk wacana pemekaran wilayah.
Ia menekankan bahwa kebijakan tersebut harus didasarkan pada kebutuhan riil masyarakat serta didukung oleh kapasitas fiskal dan kelembagaan yang memadai.
Selain itu, peran gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat juga menjadi sorotan. Bursah menilai, selama ini masih kerap terjadi tumpang tindih kewenangan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
“Perlu kejelasan batas peran gubernur agar fungsi pembinaan dan pengawasan berjalan optimal tanpa mengurangi otonomi daerah,” ujarnya.
Dalam diskusi itu, fleksibilitas penataan perangkat daerah juga mengemuka. Struktur organisasi dinilai tidak bisa diseragamkan, melainkan harus disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing daerah.
FGD ini diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi konkret bagi pemerintah pusat dalam menyusun revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sekaligus memperkuat posisi pemerintah kabupaten dalam menjalankan otonomi daerah.
Melalui forum tersebut, Apkasi juga mendorong agar konsep otonomi daerah tetap dimaknai sebagai kemandirian daerah dalam mengelola urusan pemerintahan, namun tetap sejalan dengan arah pembangunan nasional. (*)
Lampung Selatan
Dinas Pendidikan Lampung Selatan Siagakan Layanan Pengaduan Selama SPMB
Alteripost Kalianda – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Kabupaten Lampung Selatan yang dilakukan secara online dan real-time untuk jenjang SD dan SMP dipastikan berjalan lancar, transparan, serta mengedepankan pemerataan akses pendidikan bagi seluruh masyarakat.
Seiring proses seleksi yang masih berlangsung, Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan mengimbau masyarakat untuk mewaspadai praktik percaloan maupun tawaran “jasa titipan” yang menjanjikan kelulusan calon peserta didik.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, Syaifulloh, menegaskan bahwa seluruh tahapan SPMB tahun ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus menutup ruang terjadinya maladministrasi dalam proses penerimaan siswa baru.
Berdasarkan data pusat kendali SPMB Dinas Pendidikan per 25 Juni 2026, distribusi kuota penerimaan jenjang Sekolah Dasar telah berjalan sesuai ketentuan. Sebanyak 475 SD di Kabupaten Lampung Selatan telah mengakomodasi kuota melalui Jalur Domisili sebesar 80 persen, Jalur Afirmasi 15 persen, dan Jalur Mutasi 5 persen.
Sementara itu, untuk jenjang SMP, proses pendaftaran melalui Jalur Domisili dan Afirmasi masih berlangsung hingga 26 Juni 2026. Adapun komposisi kuota yang diterapkan terdiri dari 40 persen Jalur Domisili, 20 persen Jalur Afirmasi, 35 persen Jalur Prestasi, dan 5 persen Jalur Mutasi.
Menurut Syaifulloh, integrasi sistem pendaftaran berbasis digital yang diterapkan tahun ini terbukti mampu memangkas birokrasi yang selama ini kerap menjadi keluhan masyarakat. Selain itu, pengaturan kuota yang proporsional juga dilakukan secara ketat guna memastikan seluruh anak memperoleh kesempatan yang adil untuk mengakses pendidikan.
“Sehingga tidak akan terjadi ada sekolah yang kelebihan siswa dan tidak sesuai ketentuan, sementara ada sekolah lain yang kekurangan murid,” kata Syaifulloh dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).
Ia menegaskan, masyarakat tidak perlu percaya terhadap pihak-pihak tertentu yang menawarkan bantuan untuk meloloskan calon siswa melalui jalur tidak resmi, terlebih apabila disertai permintaan imbalan atau tarif tertentu.
Menurutnya, seluruh proses seleksi berlangsung secara terbuka dan dapat dipantau langsung oleh masyarakat melalui sistem yang telah disediakan.
Karena itu, segala bentuk praktik percaloan maupun penyalahgunaan kewenangan tidak memiliki ruang dalam pelaksanaan SPMB tahun ini.
Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan bersama seluruh satuan pendidikan juga menyatakan komitmennya untuk menjaga integritas pelaksanaan SPMB agar tetap berjalan murni, bersih, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Segala bentuk pelanggaran, kecurangan, ataupun praktik percaloan yang ditemukan di lapangan akan ditindak tegas sesuai ketentuan undang-undang,” tegas Syaifulloh.
Untuk menjamin keterbukaan informasi, masyarakat diimbau memantau perkembangan jurnal seleksi secara mandiri dan berkala melalui portal resmi SPMB. Selain itu, tim teknologi informasi dan layanan pengaduan juga disiagakan guna membantu masyarakat yang mengalami kendala teknis maupun validasi dokumen selama proses pendaftaran.
Syaifulloh juga meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan indikasi praktik tidak sehat selama pelaksanaan SPMB. Laporan dapat disampaikan melalui layanan Halo Lamsel di nomor 0821-2880-0800 atau secara langsung ke Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan.
Di sisi lain, Dinas Pendidikan mengingatkan para orang tua dan wali murid agar menyikapi hasil seleksi secara bijak mengingat daya tampung setiap sekolah memiliki keterbatasan.
“Bagi para orang tua diharapkan tidak memaksakan diri agar putra-putrinya harus diterima di sekolah tertentu. Dinas Pendidikan menegaskan bahwa kualitas pendidikan di Kabupaten Lampung Selatan saat ini telah merata, sehingga semua sekolah memiliki standar mutu pelayanan yang sama baiknya,” ujar Syaifulloh. (*)

