Lampung Selatan
Bupati Lampung Selatan Ikuti FGD Apkasi Bahas Revisi UU Pemerintahan Daerah
Alteripost Kalianda – Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, bersama jajaran pejabat daerah mengikuti Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) terkait revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, secara virtual, Rabu (8/4/2026).
FGD tersebut menjadi forum strategis bagi pemerintah kabupaten untuk menyampaikan pandangan terhadap arah perubahan regulasi yang mengatur penyelenggaraan otonomi daerah di Indonesia.
Dalam sesi kedua yang diikuti dari Lamban Rakyat Lampung Selatan, pembahasan difokuskan pada isu penataan daerah, posisi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat (WPP), serta fleksibilitas perangkat daerah.
Ketua Umum Apkasi, Bursah Zarnubi, menegaskan bahwa revisi regulasi menjadi kebutuhan mendesak di tengah dinamika baru dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Ia menyebut, berbagai tantangan yang muncul saat ini menuntut adanya penyesuaian kebijakan agar tetap relevan dan mampu memperkuat desentralisasi.
Menurut Bursah, salah satu isu krusial yang dibahas adalah penataan daerah, termasuk wacana pemekaran wilayah.
Ia menekankan bahwa kebijakan tersebut harus didasarkan pada kebutuhan riil masyarakat serta didukung oleh kapasitas fiskal dan kelembagaan yang memadai.
Selain itu, peran gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat juga menjadi sorotan. Bursah menilai, selama ini masih kerap terjadi tumpang tindih kewenangan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
“Perlu kejelasan batas peran gubernur agar fungsi pembinaan dan pengawasan berjalan optimal tanpa mengurangi otonomi daerah,” ujarnya.
Dalam diskusi itu, fleksibilitas penataan perangkat daerah juga mengemuka. Struktur organisasi dinilai tidak bisa diseragamkan, melainkan harus disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing daerah.
FGD ini diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi konkret bagi pemerintah pusat dalam menyusun revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sekaligus memperkuat posisi pemerintah kabupaten dalam menjalankan otonomi daerah.
Melalui forum tersebut, Apkasi juga mendorong agar konsep otonomi daerah tetap dimaknai sebagai kemandirian daerah dalam mengelola urusan pemerintahan, namun tetap sejalan dengan arah pembangunan nasional. (*)
Lampung Selatan
Program Bedah Rumah Punya Aturan, Pemkab Jelaskan Kasus Nenek Asnah
Alteripost Kalianda – Kasus Nenek Asnah (64), warga Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung yang sempat viral di media sosial karena dianggap luput dari perhatian pemerintah, justru membuka pemahaman baru bagi masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menegaskan bahwa bantuan Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) atau bedah rumah memiliki mekanisme dan syarat ketat agar benar-benar tepat sasaran.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Lampung Selatan, Aflah Efendi, menjelaskan bahwa tidak semua rumah tidak layak huni otomatis bisa mendapatkan bantuan perbaikan. Program RTLH dirancang dengan regulasi yang jelas untuk memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.
Menurut Aflah, kasus yang dialami Nenek Asnah bukan karena pemerintah abai. Faktanya, Asnah telah menerima sejumlah bantuan sosial, seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan bantuan lainnya dari Kementerian Sosial.
“Bantuan bedah rumah itu ada aturannya. Bukan berarti pemerintah tidak peduli, tapi harus sesuai ketentuan agar tidak salah sasaran,” ujarnya.
Ia menjelaskan, rumah milik Nenek Asnah belum dapat diperbaiki melalui program tersebut karena berdiri di kawasan register hutan. Secara regulasi, lokasi tersebut tidak diperbolehkan untuk pembangunan atau renovasi menggunakan dana bantuan pemerintah.
Aflah kemudian mengedukasi masyarakat terkait syarat penerima bantuan RTLH. Di antaranya, lahan harus milik pribadi yang dibuktikan dengan sertifikat atau dokumen sah, rumah dalam kondisi tidak layak huni dan telah ditempati minimal satu tahun serta pemohon merupakan warga Lampung Selatan yang dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga.
Selain itu, calon penerima harus terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTSEN) desil 1 hingga 5, belum pernah menerima bantuan serupa, serta memiliki surat pengantar dari desa yang diketahui camat. Syarat lainnya yang kerap terlewat adalah adanya swadaya dari penerima, meskipun dalam jumlah terbatas.
Di sisi lain, jumlah RTLH di Lampung Selatan masih cukup tinggi. Berdasarkan data, terdapat sekitar 8.400 unit rumah tidak layak huni yang membutuhkan penanganan bertahap.
“Karena jumlahnya banyak, tidak bisa diselesaikan sekaligus. Kami terus berupaya menambah kuota bantuan melalui koordinasi dengan pemerintah pusat, provinsi, DPR RI, hingga pihak swasta melalui CSR,” jelas Aflah.
Untuk tahun 2026, Pemkab Lampung Selatan telah mendapatkan alokasi sementara sebanyak 544 unit dari APBN melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Sementara dari APBD, dialokasikan 123 unit melalui Program Rumah Layak Huni (RULANI), dengan kemungkinan penambahan kuota.
Aflah pun mengimbau masyarakat agar bersabar apabila usulan bantuan belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, menekankan pentingnya akses informasi yang akurat guna mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Ia mengimbau masyarakat untuk menjadikan Dinas Kominfo sebagai pintu utama dalam memperoleh informasi terkait kebijakan pemerintah daerah.
“Kominfo siap membantu masyarakat mendapatkan informasi yang benar, sehingga tidak perlu bingung atau terburu-buru menyimpulkan tanpa klarifikasi,” ujar Hendry.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, terutama dengan menyaring informasi sebelum dibagikan ke publik.
“Pastikan informasi yang beredar itu benar. Jika ragu, masyarakat dapat langsung mengonfirmasi melalui Kominfo agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tegasnya.
Dengan penjelasan ini, pemerintah berharap masyarakat semakin memahami bahwa program bantuan, termasuk bedah rumah, dijalankan berdasarkan aturan yang ketat demi keadilan dan ketepatan sasaran.(*)

