Connect with us

Bandar Lampung

Antisipasi Hujan Ekstrem, Eva Dwiana Instruksikan Aksi Bersih Drainase Serentak

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – Merespons peringatan dini dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengenai potensi curah hujan tinggi pada 17–18 April 2026, Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, mengambil langkah cepat dan taktis. Ia menginstruksikan aksi “Jumat Bersih” massal di seluruh wilayah yang mencakup 126 kelurahan dan 20 kecamatan pada Jumat (17/4) pagi.

Perwakilan Forum Camat Kota Bandar Lampung, Hendry Satria Jaya, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan penguatan dari agenda rutin yang diarahkan oleh Wali Kota. Namun, kali ini fokus utama terletak pada mitigasi konkret di jalur-jalur drainase utama.

Kegiatan ini melibatkan seluruh elemen masyarakat bersama aparatur pemerintah hingga tingkat bawah. Fokus pembersihan meliputi drainase dan gorong-gorong utama, siring atau selokan di permukiman warga, serta saluran air primer dan sekunder yang menjadi titik rawan penyumbatan.

“Sesuai arahan Bunda Eva, kegiatan ini akan dilaksanakan secara rutin setiap pekan hingga tingkat lingkungan dan RT,” ujarnya.

Hendry, yang juga menjabat sebagai Camat Panjang, menjelaskan bahwa efektivitas drainase perkotaan sangat bergantung pada kapasitas tampung saluran.

“Tumpukan sedimen dan sampah kerap mengurangi volume saluran air hingga 70 persen. Pembersihan ini merupakan langkah mitigasi struktural agar air hujan dapat mengalir optimal ke pembuangan akhir tanpa meluap ke jalan atau permukiman,” jelasnya.

Untuk memastikan instruksi ini berjalan efektif, Wali Kota Eva Dwiana mewajibkan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) turun langsung ke lapangan. Para pejabat diminta mengawasi jalannya pembersihan di tingkat kecamatan serta melaporkan dokumentasi kondisi lapangan.

Laporan tersebut akan menjadi bahan acuan bagi pimpinan dan Satuan Tugas (Satgas) Bencana Kota Bandar Lampung dalam mengambil langkah strategis selanjutnya sebagai bentuk akuntabilitas kinerja pemerintah.

Hendry menekankan pentingnya koordinasi lintas kelurahan mengingat sistem drainase kota yang saling terintegrasi.

“Kami di Forum Camat mendukung penuh instruksi Wali Kota. Ini adalah langkah preventif yang krusial. Mitigasi banjir bukan sekadar persoalan infrastruktur, melainkan juga kesiapan saluran dalam menampung lonjakan debit air yang tiba-tiba sesuai prediksi BMKG,” tegasnya.

Kehadiran para Kepala OPD di lapangan diharapkan mampu memberikan dorongan moral bagi warga sekaligus memastikan sinergi dari tingkat kota hingga lingkungan terkecil.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menjadikan momentum ini sebagai awal pembentukan kesadaran kolektif. Mari bersama menjaga fasilitas publik agar gorong-gorong tidak lagi menjadi tempat pembuangan sampah. Dengan kolaborasi yang baik, risiko genangan air di Kota Tapis Berseri dapat diminimalisasi secara berkelanjutan,” pungkas Hendry. (rls)

Facebook Comments Box
Continue Reading

Bandar Lampung

Pemprov dan Pemkot Diminta Tertibkan Restauran & Bar Tak Berizin di Bandarlampung

Published

on

Foto: (kiri) Pengamat Kebijakan Publik Dedi Hermawan (kanan) ilustrasi Restauran & Bar

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Merebaknya keberadaan bisnis-bisnis tempat hiburan yang sedang beroperasi dan akan opening (segera buka) di Bandarlampung, menandakan bahwa iklim investasi di Kota Tapis Berseri tergolong bagus.

Tempat hiburan yang berada di Bandarlampung terus bertumbuh jumlahnya, baik yang terafiliasi dengan hotel berbintang ataupun yang berdiri sendiri sebagai Restauran & Bar.

Namun, di balik itu semua, regulasi harus tetap ditegakkan, proses perizinan mesti dilengkapi. Jangan sampai tempat hiburan berkedok Restauran namun menjual Minuman Beralkohol (Mikol) dan beroperasi sampai pagi dini hari, serta belum berizin lengkap, dibiarkan beroperasi tanpa penindakan dan sanksi tegas dari Pemerintah.

Contoh Angels Wings club yang izin operasinya sebagai cafe tapi menjual Mikol dan buka sampai dini hari. Sehingga pemerintah harusnya jangan sampai kecolongan kembali.

Melihat fenomena ini, Pengamat Kebijakan Publik Dedi Hermawan mengatakan bahwa hal tersebut mesti direspon secara cermat oleh Pemerintah selaku pembuat, pelaksana dan evaluator kebijakan.

Akademisi Senior Unila tersebut meminta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pemerintah Kota (Pemkot) dan Pemkab lainnya, berkolaborasi untuk menindaklanjuti fenomena praktik usaha yang menyimpang di Provinsi Lampung. Seperti usaha tempat hiburan yang menjual alkohol tidak sesuai ketentuan dan juga yang belum berizin ataupun izinnya sudah kadaluwarsa.

“Pertama, saya meminta Pemkot untuk melihat kembali aturan yang berlaku dan kemudian menegakkan aturan tersebut di lapangan, menindak semua tempat usaha hiburan yang melanggar aturan. Jangan dibiarkan, karena akan berakibat fatal kedepannya, bisa menjadi bencana sosial yang merusak generasi dan suasan tertib dan aman.”

“Kedua, tindakan yang dilakukan tetap menjaga kondusivitas, seperti Langkah-langkah persuasif dan humanis, sehingga tidak kontraproduktif dengan upaya menjaga iklim investasi dan suasana aman, tertib dan nyaman,” kata Dedi Hermawan, Jumat (17/04/2026).

Dedi menambahkan, penertiban itu perlu, tetapi harus dibarengi dengan pembinaan dan penataan. Tujuannya bukan sekadar menutup usaha, melainkan mendorong mereka menjadi legal, tertib, dan berkontribusi terhadap PAD, tanpa mengabaikan ketertiban sosial di masyarakat,” ujar Dedi. (Gus)

Facebook Comments Box
Continue Reading