Bandar Lampung
Sedimentasi Menumpuk, Pemkot Bandar Lampung Gerak Cepat Atasi Penyebab Banjir
Alteripost Bandar Lampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung bersama TNI mempercepat normalisasi sungai di wilayah Kelurahan Jagabaya I, Kecamatan Way Halim, menyusul meluapnya aliran sungai yang sempat merendam rumah warga pada Selasa (14/4/2026) Lalu.
Berdasarkan pantauan pada Sabtu (18/4/2026), Satuan Tugas (Satgas) Bandar Lampung yang terdiri dari BPBD, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, Dinas Pekerjaan Umum (PU), pihak kecamatan, kelurahan, serta linmas, bersama TNI, telah melakukan normalisasi sejak pukul 08.00 WIB.
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, turut hadir meninjau langsung kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk mencegah terulangnya banjir akibat luapan sungai saat hujan deras.
“Satgas harus selalu siaga, meskipun tidak sedang hujan. Bencana bisa datang kapan saja,” tegasnya.
Pemkot Bandar Lampung saat ini tengah menggenjot percepatan normalisasi sungai dan gorong-gorong di sejumlah wilayah. Upaya tersebut meliputi pembersihan sedimentasi yang menumpuk serta penataan konstruksi badan sungai. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah kota dalam memberikan solusi jangka panjang terhadap persoalan banjir yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat.
Pemkot juga memastikan bahwa normalisasi sungai tetap menjadi prioritas utama, terutama dalam mengatasi penumpukan sedimen tebal di gorong-gorong yang menjadi salah satu penyebab utama terhambatnya aliran air di Kota Bandar Lampung.(*)
Bandar Lampung
Pemprov dan Pemkot Diminta Tertibkan Restauran & Bar Tak Berizin di Bandarlampung
Alteripost.co, Bandarlampung-
Merebaknya keberadaan bisnis-bisnis tempat hiburan yang sedang beroperasi dan akan opening (segera buka) di Bandarlampung, menandakan bahwa iklim investasi di Kota Tapis Berseri tergolong bagus.
Tempat hiburan yang berada di Bandarlampung terus bertumbuh jumlahnya, baik yang terafiliasi dengan hotel berbintang ataupun yang berdiri sendiri sebagai Restauran & Bar.
Namun, di balik itu semua, regulasi harus tetap ditegakkan, proses perizinan mesti dilengkapi. Jangan sampai tempat hiburan berkedok Restauran namun menjual Minuman Beralkohol (Mikol) dan beroperasi sampai pagi dini hari, serta belum berizin lengkap, dibiarkan beroperasi tanpa penindakan dan sanksi tegas dari Pemerintah.
Contoh Angels Wings club yang izin operasinya sebagai cafe tapi menjual Mikol dan buka sampai dini hari. Sehingga pemerintah harusnya jangan sampai kecolongan kembali.
Melihat fenomena ini, Pengamat Kebijakan Publik Dedi Hermawan mengatakan bahwa hal tersebut mesti direspon secara cermat oleh Pemerintah selaku pembuat, pelaksana dan evaluator kebijakan.
Akademisi Senior Unila tersebut meminta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pemerintah Kota (Pemkot) dan Pemkab lainnya, berkolaborasi untuk menindaklanjuti fenomena praktik usaha yang menyimpang di Provinsi Lampung. Seperti usaha tempat hiburan yang menjual alkohol tidak sesuai ketentuan dan juga yang belum berizin ataupun izinnya sudah kadaluwarsa.
“Pertama, saya meminta Pemkot untuk melihat kembali aturan yang berlaku dan kemudian menegakkan aturan tersebut di lapangan, menindak semua tempat usaha hiburan yang melanggar aturan. Jangan dibiarkan, karena akan berakibat fatal kedepannya, bisa menjadi bencana sosial yang merusak generasi dan suasan tertib dan aman.”
“Kedua, tindakan yang dilakukan tetap menjaga kondusivitas, seperti Langkah-langkah persuasif dan humanis, sehingga tidak kontraproduktif dengan upaya menjaga iklim investasi dan suasana aman, tertib dan nyaman,” kata Dedi Hermawan, Jumat (17/04/2026).
Dedi menambahkan, penertiban itu perlu, tetapi harus dibarengi dengan pembinaan dan penataan. Tujuannya bukan sekadar menutup usaha, melainkan mendorong mereka menjadi legal, tertib, dan berkontribusi terhadap PAD, tanpa mengabaikan ketertiban sosial di masyarakat,” ujar Dedi. (Gus)

